SEJARAH AWAL BERDIRI KOTA LAMPUNG

BELAJAR PRAMUKA - Kota Lampung adalah sebuah provinsi paling selatan pada Pulau Sumatra, Indonesia. Di sebelah utara berbatasan menggunakan Bengkulu serta Sumatra Selatan.
Provinsi Lampung mempunyai luas 35.376,50 km² serta terletak pada antara 105°45′-103°48′ BT dan 3°45′-6°45′ LS. Daerah ini di sebelah barat berbatasan menggunakan Selat Sunda serta pada sebelah timur dengan Laut Jawa. Beberapa pulau termasuk pada wilayah Provinsi Lampung, yang sebagian akbar terletak di Teluk Lampung, di antaranya: Pulau Darot, Pulau Legundi, Pulau Tegal, Pulau Sebuku, Pulau Ketagian, Pulau Sebesi, Pulau Poahawang, Pulau Krakatau, Pulau Putus, serta Pulau Tabuan. Ada jua Pulau Tampang serta Pulau Pisang di yg masuk ke daerah Kabupaten Lampung Barat.
Keadaan alam Lampung, di sebelah barat dan selatan, pada sepanjang pantai adalah daerah yg berbukit-bukit sebagai sambungan dari jalur Bukit Barisan di Pulau Sumatera. Di tengah-tengah merupakan dataran rendah. Sedangkan ke dekat pantai pada sebelah timur, pada sepanjang tepi Laut Jawa terus ke utara, merupakan perairan yg luas.
Sejarah Singkat Kota BANDAR LAMPUNG
Sebelum tanggal 18 Maret 1964 Propinsi Daerah Tingkat I Lampung merupakan merupakan Kresidenan, dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1964 yg lalu menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1964 Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi Propinsi Daerah Tingkat I Lampung dengan Ibukota Tanjungkarang-Telukbetung. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung diganti namanya menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Pada zaman Hindid Belanda status Kotamadya Tanjungkarang-Telukbetung termasuk wilayah Onder Afdeling Telukbetung, sedangkan dalam zaman pendudukan Jepang dibawah pimpinan seseorang Siho (bangsa Jepang), dibantu sang seorang Fuku Siho (bangsa Indonesia). Semenjak kemerdekaan Indonesia hingga awal tahun 1980-an Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung mempunyai status kota kecil yg merupakan bagian dari daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan sebutan Kota Tanjungkarang-Telukbetung.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1950 sebutan kota mini berubah menjadi Kota Besar Tanjungkarang-Telukbetung, berdasarkan Undang-Undang Nomor lima tahun 1975 serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1982, tentang Perubahan wilayah yg diperluas dan pemekaran Kecamatan menurut 4 kecamatan serta 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan dengan 58 Kelurahan/Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983 Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung mulai lepas 17 Juni 1983 diganti menjadi Kotamayda Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Berdasarkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 serta Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Lampung Nomor G/185/B.iii/HK/1988 tanggal 16 Juli 1988, mengenai Pemekaran Wilayah pada Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung berdasarkan 9 Kecamatan dan 58 Kelurahan/Desa sebagai 9 Kecamatan serta 84 Kelurahan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, setiap "Kotamadya" diubah menjadi "Kota", maka Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung berubah sebutan menjadi Kota Bandar Lampung. Selanjutnya, dari Perda Nomor 4 tahun 2001 tentang Pemekaran Wilayah Kota Bandar Lampung menurut 9 Kecamatan dan 84 Kelurahan. Sebagai 13 Kecamatan dan 98 Kelurahan menggunakan luas wilayah 196.120 Ha.
Referensi:
//www.hukumkota-bl.net/index.php?Option=com_content&view=article&id=63&Itemid=34

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel