SEJARAH AWAL BERDIRI PT.JASA RAHARJA ASURANSI

Sejarah Awal Berdiri PT.jasa Raharja Asuransi - PT.jasa Raharja kita ketahui bersama merupakan perusahaan yang berkecimpung di bidang premi jiwa misalnya pelayanan kecelakaan lalulintas serta penumpang umum. Sejarah berdirinya Jasa Raharja nir terlepas dari adanya insiden pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan serta Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) serta sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
  • Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluiiters & co, selesainya dinasionalisasi digabungkan sebagai satu bernama PAKN Ika Bhakti.
  • NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, sehabis dinasionalisasi digabungkan sebagai satu, menggunakan nama PAKN Ika Dharma.
  • NV. Assurantie Kantoor CWJ Schlencker, NV. Kantor Asuransi "Kali Besar", selesainya dinasionalisasi digabungkan sebagai satu, menggunakan nama PAKN Ika Mulya.
  • PT. Maskapai Asuransi Arah Baru sehabis dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.

Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena menggunakan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan serta Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung pada satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selaniutnya PAKN Ika Karya berubah nama meniadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur semua kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibuat Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" menggunakan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 serta Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja menjadi pengelola ke 2 Undang-Undang tersebut ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-tiga-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yg adalah tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 mengenai Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu menurut PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yg selalu diperpanjang pada setiap tahun serta terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola aplikasi UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat agunan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian menjadi upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial pada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh proteksi pada lingkup UU No.33 serta UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan juga usaha Asuransi Aneka.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yg ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 menurut pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang lalu pendiriannya dikukuhkan menggunakan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya menggunakan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yg sama.
Pada tahun 1994, sejalan menggunakan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian, yg diantaranya mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yg sudah menyelenggarakan acara asuransi sosial tidak boleh menjalankan iuran pertanggungan lain selain acara premi sosial, maka terhitung mulai lepas 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan bisnis non harus dan surety bond dan kembali menjalankan acara asuransi sosial yaitu mengelola aplikasi UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964 .
Referensi:
//www.jasaraharja-jatim.co.id/index.php?P=sejarah
//jasaraharjanegara.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel