SEJARAH AWAL ADANYA HUKUM DAGANG DI DUNIA

Sejarah Awal Adanya Hukum Dagang di Dunia - Hukum Dagang adalah aturan yg mengatur tingkah laku manusia yg turut melakukan perdagangan buat memperoleh keuntungan . Atau hukum yang mengatur interaksi hukum antara manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem aturan dagang menurut arti luas dibagi dua yaitu tertulis dan nir tertulis mengenai aturan perdagangan. Pada dasarnya Hukum dagang serta aturan perdata adalah 2 aturan yang saling berkaitan. Hal ini bisa dibuktikan di pada Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sejarah  Hukum Dagang
Sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yg terjadi di Negara serta kota-kota pada Eropa serta pada zaman itu pada Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi pada waktu itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak bisa menyelsaikan kasus-perkara pada perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping aturan Romawi yg berdiri sendiri pada abad ke-16 yang disebut aturan pedagang (koopmansrecht). Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka dalam abad ke-17 diadakan kodifikasi pada hukum dagang sang mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert menggunakan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan dalam tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yg mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis pada buat hukum dagang tersendiri menurut aturan sipil yg terdapat yaitu (CODE DE COMMERCE ) yg tersusun berdasarkan ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan dalam tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan spesifik . Kemudian dalam tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda menurut azas konkordansi KUHD belanda 1838 sebagai contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia dalam tahun 1848 . Serta pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU kepailitan menjadi buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).dan sampai sekarang KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , tentang dagang biasanya serta mengenai hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber dalam :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yg belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan spesifik yang mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat aturan dagang yg adalah perjanjian yg mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya aturan dagang berinduk dalam aturan perdata. Tetapi, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) anggaran-anggaran hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yg kini telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dipercaya nir pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama menggunakan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yg kini termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang pada abad pertengahan.
Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yg diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, lima 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni aturan Eropa dan aturan istiadat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia buat mencapai kesatuan aturan tsb, indonesia membutuhkan ketika yg usang terutama pada lapangan/ pada bidang hukum perdata. Dimana hingga kini masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi rakyat negara yang mempergunakan KUHPer (BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum tata cara.
Usakan buat mempersatukan aturan perdata bagi semua rakyat Indonesia berjalan sangat lambat.
PENGERTIAN PEDAGANG DAN PERBUATAN PERNIAGAAN MENURUT HUKUM
Menurut pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Pedagang merupakan mereka yang melakukan perbuatan perniagaan menjadi pekerjaannya sehari*.
Perbuatan perniagaan menurut pasal 3 yg lama KUHD merupakan perbuaan perniagaan pada biasanya adalah perbuatan pembelian barang* buat dijual lagi.
Barang menurut aturan merupakan barang berkiprah, kecuali pasal tiga usang KUHD perbuatan perniagaan juga diatur dalam pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
  1. Perusahaan polisi
  2. Perniagaan wesel dan surat
  3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
  4. Pembangunan / pemugaran dan perlengkapan kapal buat keperluan dikapal.
  5. Ekspedisi serta pengangkutan* barang.
  6. Jual beli perlengkapan serta keperluan kapal
  7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
  8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal buat kepentingan kapal.
  9. Perantara atau pialang bahari.
  10. Perusahaan iuran pertanggungan.

Referensi:
//vahmy76.wordpress.com/2012/04/28/aturan-dagang-kuhd/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel