PENGERTIAN UMUM DEMOKRATISASI ADALAH

Secara Umum Pengertian demokratisasi dari definisi para para pakar/pakar mengatakan bahwa definisi demokratisasi merupakan merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat buat turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau turut dan pada berbagai bidang kegaitan (masyarakat/negara) baik pribadi atau nir pribadi, menggunakan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban dan perlakuan yang sama bagi rakyat negara. Pengertian demokrasi juga bisa dikatakan menjadi proses menuju demokrasi yg dianggap sebagai demokratisasi. Dalam menuju ke demokrasi yang kita dambakan merupakan proses yang tidaklah mudah.
Demokratisasi sebagai jalan keluar berdasarkan otoritarianisme, ditimbulkan, demokratisasi adalah proses yg mengembalikan hak-hak masyarakat, sebagai akibatnya mengapa banyak warga yg menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menyebabkan hak-hak masyarakat buat berpartisipai dalam aktivitas politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan terhadap demokratisasi akan sangat memilih keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” dari dari Yunani Kuno yang diutarakan pada Athena kuno pada abad ke-lima SM. Negara tersebut umumnya dipercaya menjadi contoh awal dari sebuah sistem yg berhubungan dengan aturan demokrasi terkini. Namun, arti menurut kata ini sudah berubah sejalan menggunakan waktu, serta definisi modern telah berevolusi semenjak abad ke-18, bersamaan menggunakan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. 
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal berdasarkan 2 kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan menjadi pemerintahan masyarakat, atau yg lebih kita kenal sebagai pemerintahan berdasarkan masyarakat, oleh warga dan buat rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri pada bidang ilmu politik. Hal ini sebagai lumrah, sebab demokrasi waktu ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital pada kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep serta prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yg diperoleh berdasarkan warga jua wajib dipakai buat kesejahteraan dan kemakmuran warga . Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat krusial untuk diperhitungkan ketika kabar-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata nir bisa buat membangun masyarakat yang adil serta beradab, bahkan kekuasaan mutlak pemerintah acapkali menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi insan.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di forum negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan menurut forum legislatif menentukan sendiri anggaran buat honor serta tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi warga , nir akan membawa kebaikan buat rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja wajib akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yg mewujudkan akuntabilitas menurut setiap lembaga negara dan prosedur ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel