ASAS TEORI UNSUR PAJAK DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Wednesday, April 27, 2016
Edit
Pengertian pajak merupakan iuran harus berdasarkan wajib pajak kepada Negara ang nir menerima jasa secara eksklusif menurut Negara dan dipakai buat membiayai keperluan umum bagi semua anggota masyarakat. Menurut perkembangan ilmu ekonomi, pajak didefinisikan dari pendapat Rochmat Sumitro bahwa pajak adalah iuran rakyat pada kas Negara dari Undang-Undang (bisa dipaksakan) menggunakan nir menerima jasa timbale kembali atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara pribadi bisa ditunjuk dan digunakan buat membayar pengeluaran umum. Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemahidjaja, menyampaikan bahwa pajak merupakan iuran harus, berupa uang atau barang yg dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hokum, guna menutup porto produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 nomor 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah donasi wajib kepada negara yg terutang oleh orang eksklusif atau badan yang bersifat memaksa dari Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara eksklusif serta digunakan buat keperluan negara bagi sebanyak-besarnya kemamakmuran masyarakat”.
2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran warga kepada kas negara dari Undang-Undang (yg dapat dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif dapat ditunjukkan serta yang dipakai buat membayar p engeluaran generik”.
Baca Sejarah Akuntansi
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, serta berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan berdasarkan pihak masyarakat pada kas negara buat membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan buat public saving yang adalah asal primer untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang bisa dipaksakan) yang terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan generik (Undang-Undang) menggunakan nir mendapat prestasi kembali yg langsung bisa ditunjuk dan yg gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 nomor 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah donasi wajib kepada negara yg terutang oleh orang eksklusif atau badan yang bersifat memaksa dari Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara eksklusif serta digunakan buat keperluan negara bagi sebanyak-besarnya kemamakmuran masyarakat”.
2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran warga kepada kas negara dari Undang-Undang (yg dapat dipaksakan) menggunakan tiada menerima jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif dapat ditunjukkan serta yang dipakai buat membayar p engeluaran generik”.
Baca Sejarah Akuntansi
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, serta berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan kekayaan berdasarkan pihak masyarakat pada kas negara buat membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan buat public saving yang adalah asal primer untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang bisa dipaksakan) yang terutang oleh yg wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan generik (Undang-Undang) menggunakan nir mendapat prestasi kembali yg langsung bisa ditunjuk dan yg gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Teori Pemungutan Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, pada hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, masih ada beberapa teori yg mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu menjadi berikut…
a.teori Asuransi
Teori ini mempunyai tugas buat melindungi warganya berdasarkan kepentingan baik keselamatan jiwanya juga keselamatan harta bendanya.
b.teori Kepentingan
Teori yg dari berdasarkan kepentinan masing-masing masyarakat Negara termasuk kepentingan pada perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan pada perlindungan maka semakin tinggi juga pajak yg harus dibayarkan.
c.teori Gaya Pikul
Teori yg didasarkan dalam letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak wajib dibayar sinkron menggunakan gaya pikul (kemampuan) seorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini…
- Penghasilan
- Kekayaan
- Pengeluaran (belanja)
- Tanggungan famili
Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang buat membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak
d.teori Bakti
Menurut teori ini yang berdasarkan letak hubungan antara rakyat menggunakan Negara. Rakyat memiliki kewajiban buat membayar pajak pada Negara. Pembayaran pajak menurut warga kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti warga pada negaranya sehingga teori ini dianggap teori kewajiban pajak absolut
e.teori Asas Gaya Beli
Teori yang dari dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut berdasarkan rumah tangga terdapat pada maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan pulang kem rakyat. Tujuannya adalah untuk menaikkan kesejahteraan rakyat. Jadi, telah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan warga memungut pajak pada warga .
Macam-Macam Pajak
Pajak dibedakan dari system pemungutan, forum pemungutan, serta sifatnya. Macam-macam pajak tersebut merupakan sebagai berikut..
a.macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut..
1. Pajak Langsung merupakan pajak yg dibayar sendiri oleh wajib pajak serta nir bisa dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic dari SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak langsung merupakan menjadi berikut..
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
- Pajak perseroan
- Pajak atas bunga, dividen, dan royalty
2. Pajak tidak pribadi merupakan pajak yg pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak pribadi merupakan menjadi berikut..
- Pajak penjualan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea materai
- Bea lelang
b.macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdasarkan forum pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya sebagai berikut..
1. Pajak Pusat merupakan pajak yg dipungut sang pemerintah pusat yg pemungutannya di daerah dilakukan sang tempat kerja pelayanan pajak. Contoh pajak yg termasuk pajak sentra merupakan sebagai berikut..
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak kekayaan
- Pajak pertambah nilai (PPN)
- Bea materai
- Pajak minyak bumi
- Pajak ekspor
2. Pajak wilayah adalah pajak yg wewenang pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik daerah taraf satu (provinsi) juga wilayah tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yg termasuk jenis pajak wilayah adalah sebagai berikut..
- Pajak kendaraan motor
- Pajak reklame
- Pajak tontonan
- Pajak radio
- Bea kembali nama
c.. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan sebagai beberapa jenis diantaranya menjadi berikut
1. Pajak subjek adalah pajak yang pemungutannya menurut menurut diri orangnya (keadaan diri harus pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif merupakan menjadi berikut…
- Status perekonomian
- Susunan keluarga
- Jumlah tanggungan
2. Pajak objektif merupakan pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif merupakan menjadi berikut
- Ketika kita membalik nama kendaraan yg kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
- Pajak partambahan nilai (PPN).
Unsur-Unsur Pajak
Dari beberapa pengertian pajak dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsure-unsur menjadi berikut…
- Iuran menurut masyarakat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak ialah Negara. Tidak terdapat anggota warga yg dapat diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota warga lainnya. Bentuk iuran merupakan uang serta bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang. Agar Negara bisa memungut pajak, pajak tadi haruslah diatur pada undang-undang.
- Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi eksklusif berdasarkan Negara. Artinya, meskipun masyarakat membayar pajak pada pemerintah, namun pemerintah nir eksklusif menaruh jasa pada langsung pembayar pajak.
- Pajak bisa dipakai untuk membiayai tempat tinggal tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yg berguna bagi warga luas.
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak – Pajak mempunyai peranan yg sangat krusial pada kehidupan bernegara, khususnya pada pelaksanaan pembangunan lantaran pajak adalah sumber pendapatan Negara buat membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas, pajak memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut…
a.fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai asal pendapatan Negara, pajak berfungsi buat membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sekarang ini pajak dipakai buat pembiayaan rutin misalnya belanja pegawai, belanja barang, serta pemeliharaan.
b.fungsi Mengatur: Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi menurut adanya kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi tadi, pajak dipakai buat mencapai tujuan.
c.fungsi Stabilitas: Dari adanya pajak, pemerintah memiliki dana buat menjalankan kebijakan yg berhubungan dengan stabilitas harga, sebagai akibatnya inflasi dapat dikendalikan.
d.fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yg sudah dipungut oleh Negara dipakai buat membiayai segala kepentingan umum, baik itu membiayai pembangunan buat membuka kesempatan kerja yang bisa menaikkan pendapatan warga .
Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak – Untuk mencapai tujuan menurut pemungutan pajak, masih ada anggan para ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut…
a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith pada bukunya “Wealth of Nations” dengan ajaran yg terkenal The Four Maxims, asas pemungutan merupakan pajak menjadi berikut…
1. Asas Equality (asas ekuilibrium dengan kemampuan atau asas keadilan), Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara wajib sinkron menggunakan kemampuan serta penghasilan harus pajak. Negara nir boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainly (asas kepastian aturan), Semua pungutan pajak wajib menurut UU sehingga bagi yang melanggara akan bisa dikenai sanksi hukum
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang sempurna ketika atau asas kesenangan), Pajak wajib dipungut dalam waktu yg sempurna bagi harus pajak (saat yang paling baik bagi harus pajak). Contohnya merupakan menjadi berikut…
- Wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan
- Wajib pajak baru saja menerima keuntungan serta laba
4. Asas Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dar output pemungutan pajak
b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,
Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan sebagai beberapa macam yaitu sebagai berikut..
1. Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka meningkat pajak yg dibebankan.
2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan buat aktivitas-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan generik.
3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara harus pajak yg satu dengan wajib pajak yang lain wajib dikenakan pajak dalam jumlah yg sama (diperlakukan sama).
4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
5. Asas beban yg sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) bila dibandingkan dengan nilai objek pajak sebagai akibatnya nir memberatkan para harus pajak.
c. Macam-Macam Asas Secara Umum.
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak bisa dilakukan berdasarkan menurut 3 asas, yaitu sebagai berikut…
c. Macam-Macam Asas Secara Umum.
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak bisa dilakukan berdasarkan menurut 3 asas, yaitu sebagai berikut…
1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan sang Negara menggunakan loka tinggal harus pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yg bertempak tinggal pada Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat pada Indonesia juga penghasilan yg didapat diluar negeri.
2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan asal pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak dari asas ini adalah bagi siapapun yg memperoleh penghasilan pada Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya diluar negeri. Contohnya merupakan tenaga kerja asing bekerja pada Indonesia maka menurut penghasilan yg didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yg dilakukan sang Negara berdasarkan kebangsaan harus pajak. Contohnya: setiap rakyat Negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah gampang buat membebankan pajak dalam warga . Jika terlalu tinggi, rakyat akan membayar pajak. Tetapi, jika terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan lantaran dana yang kurang. Agar nir mengakibatkan berbagai masalah maka pemungutan pajak wajib memenuhi berbagai persyaratan, yaitu menjadi berikut..
a.syarat Keadilan (Pemungutan Pajak Harus Adil)
Seperti halnya dengan produk hokum yg lain maka hokum pajak harus menciptakan keadilan pada pemungutan pajak. Adil pada perundang-undangan maupun adil pada pelaksanaannya. Contohnya merupakan sebagai berikut…
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap masyarakat Negara buat memenuhi kondisi menjadi wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara generik sinkron dengan berat ringannya pelanggaran
b.syarat Yuridis (Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU)
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan yang bersifat buat keperluan Negara diatur menggunakan Undang-Undang,” terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pada penyusunan UU tentang pajak, yaitu sebagai berikut..
- Pemungutan pajak dilakukan sang Negara menurut UU wajib dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak buat nir diberlakukan secara umum
- Jaminan aturan mengenai terjadinya kerahasiaan bagi para harus pajak
c.pemungutan Pajak Harus Diusahakan menggunakan Sebaik-Baiknya
Pungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar nir mengganggu syarat perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan maupun jasa.
d.syarat Finansial (Pemungutan Pajak wajib Efisiensi)
Biaya-biaya yg dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak wajib dibayarkan lebih rendah dibandingkan denga porto pengurusan pajak tadi. Oleh karenanya, system pemungutan pajak wajib sederhana dan gampang buat dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak nir akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun menurut segi saat.
e.sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut sangat memilih keberhasilan pada pemungutan pajak. Sistem sederhana memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang wajib dibiayai sebagai akibatnya memberikan pengaruh positif bagi para harus pajak buat mempertinggi kesadaran membayar pajak.
Demikianlah artikel sederhana tentang Asas dan Teori pajak, Unsur Pajak serta Syarat Pemungutan Pajak, Semoga artikel ini mampu berguna bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Pustaka.
Muliawati, Weni. Dkk. 2007. Ekonomi buat Siswa Kelas IX Sekolah Menengah Atas-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48
Pustaka.
Muliawati, Weni. Dkk. 2007. Ekonomi buat Siswa Kelas IX Sekolah Menengah Atas-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48