KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH BAGIAN 1 PENGERTIAN TEORI DAN PERANAN KEDAULATAN WILAYAH


Kedaulatan Negara Atas Wilayah sangat penting pada mempelajari hukum internasional. Dalam hukum internasional, sesuatu dapat dikatakan negara jika sudah memiliki warga , daerah, pemerintahan yang berdaulat serta kemampuan buat mengadakan hubungan menggunakan negara lain. Wilayah disebutkan menjadi kondisi angka 2 menunjukkan bahwa daerah yg permanen adalah kondisi penting terbentuknya suatu negara. Karena pada atas daerah itulah nantinya akan diselenggarakan suatu negara dengan pemerintahan yang berdaulat. Oleh karenanya pada artikel kali ini aku akan membahas mengenai wilayah pada aturan internasional dan kedaulatan negara atas wilayah.



Kedaulatan Negara Atas Wilayah


Arti Penting Wilayah

    Sebagaimana dipengaruhi dalam pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Dasar Negara, bahwa : 
Negara menjadi subyek hukum internasional harus memenuhi ciri-karakteristik tertentu, yaitu : a). Memiliki penduduk yg pasti, b). Daerah yang niscaya, c). Berpemerintahan yang berdaulat, serta d). Kemampuan buat mengadakan interaksi menggunakan negara lain 
Senada dengan konvensi tersebut, Oppenheim mengungkapkan bahwa : 
suatu negara bisa dikatakan layak berdiri apabila rakyatnya berdiam di pada suatu daerah di bawah pemerintahannya sendiri. Ada empat syarat yang wajib dipenuhi bagi eksistensi suatu negara, yaitu : sine qua non rakyat, harus ada wilayah, sine qua non pemerintahan, dan pemerintah yg berdaulat
    Berdasarkan uraian di atas, maka bisa dikatakan bahwa daerah adalah galat satu unsur krusial bagi adanya negara. Sebab, bagi sekelompok individu sekalipun telah dikatakan adalah satu kesatuan, apabila ternyata hidupnya masih mengembara maka kesatuan yg demikian belum dikatakan menjadi bangsa yang bernegara. Namun seberapa luas wilayah yang wajib dimiliki oleh suatu negara, hukum internasional nir mengatur. Demikian juga, wilayah suatu negara nir wajib selalu memiliki tapal batas yang tetap. Terjadinya perubahan tapal batas suatu negara nir menyebabkan perubahan bukti diri negara yg bersangkutan.

     Dalam masyarakat internasional, ternyata terdapat negara-negara yg hanya memiliki daerah sempit, tetapi dia berstatus sebagai ‘pribadi’ dalam hukum internasional. Negara-negara tersebut status hukumnya sama dengan negara-negara besar misalnya Indonesia, Amerika Serikat, RRC serta sebagainya. Wilayah suatu negara umumnya terdiri atas wilayah daratan, daerah bahari, serta wilayah udara pada atasnya. Sebagaimana jua dikatakan Priyatna Abdurasyid, bahwa : 
Wilayah negara itu terdiri atas tiga dimensi yaitu, darat, laut dan udara. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982, negara memiliki kedaulatan atas perairan kepulauan. Sedangkan atas wilayah udara, negara memiliki kadaulatan atas daerah ruang udara di atas daratan serta pada atas wilayah laut yang berada di bawah kedaulatan negara yg bersangkutan 
    Indonesia merupakan negara kepulauan dan sebagai subyek aturan internasional. Eksistensi negara kepulauan sudah diterima sang rakyat internasional melalui Konvensi Hukum Laut 1982. Hal ini berakibat posisi Indonesia menjadi negara kepulauan semakin eksis pada warga internasional.

Kedaulatan Negara atas Wilayah

Pengertian Kedaulatan Teritorial

    Negara memiliki kedaulatan atas daerah yg berada di dalam kekuasaannya. Kekuasaan negara atas wilayah tadi melahirkan konsep kedaulatan teritorial, yaitu kekuasaan negara buat menjalankan jurisdiksinya atas orang-orang dan harta benda yang berada pada daerahnya. Pengertian kedaulatan tertinggi mengandung dua restriksi, yaitu (1) kekuasaan terbatas pada batas-batas daerah negara yang memiliki kekuasaan, serta (dua) kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

Cara memperoleh Wilayah

  1. Okupasi merupakan cara memperoleh tambahan wilayah atas daerah tak bertuan (penemuan). Cara ini dianggap sah berdasarkan dalam prinsip “effectiveness”, yang didalamnya mengandung adanya kemauan menjadi yang berdaulat serta adanya aplikasi kedaulatan. Prinsip ini sudah digunakan sang Mahkamah Internasional dalam kasus misalnya Sipadan-Ligitan, Sengketa Laut Cina Selatan.
  2. Aneksasi adalah penggabungan wilayah lain ke pada daerahnya serta harus ada pernyataan aneksasi. Aneksasi bisa terjadi dengan jalan penaklukan lebih dulu atau dominasi.
  3. Akresi merupakan memperoleh tambahan kedaulatan karena kejadian alam.
  4. Cesi atau penyerahan merupakan cara memperoleh tambahan kedaulatan atas wilayah melalui proses peralihan hak, dimana bisa terjadi secara sukarela atau paksaan. Sebelum tahun 1997 Hongkong di bawah kedaulatan Inggris, karena disewa Inggris, baru dalam sekitar tahun 1997 dikembalikan ke RRC.
  5. Preskrepsi/Kadaluarsa, yaitu lampaunya waktu negara memperoleh tambahan wilayah. Jadi disini kadaluarsa bersifat ‘acquisitive’, bukan yg extinctive. Cara ini mengakibatkan disparitas pendapat pada antara para sarjana.
  6. Plebisit, yaitu mendengar bunyi rakyat. Rakyat dalam suatu wilayah didengar pendapatnya atau keinginannya, buat lalu dijadikan menjadi dasar buat memperoleh tambahan daerah. Cara ini sebenarnya merupakan proses ke arah memperoleh tambahan kedaulatan atas daerah atas kehilangan wilayah. Contoh impian masyarakat Timor Timur pada jejak pendapat tahun 2000.

Kedaulatan Negara atas Wilayah Daratan

   Pengertian daratan termasuk berupa daratan termasuk sungai, perairan daratan dan danau. Penentuan batas daerah antar negara dilakukan dengan penentuan perbatasan, bisa ditentukan melalui garis imajiner atau melalui penentuan perbatasan secara alamiah, yang berupa gunung, sungai atau hutan.

     Jika perbatasan itu berupa sungai serta sungai tersebut daoat dilayari maka batas daerah antar negara tadi dalam sepanjang garis tengah sungai yang paling pada yg dapat dilayari (Thalweg). Tetapi bila nir bisa dilayari, maka penentuan batas daerahnya dapat memakai cara (a) garis tengah sungai (median line) atau (b) garis tengah sepanjang cabang utama.

   Apabila perbatasan itu berupa hutan, umumnya disediakan zona perbatasan, sebagai zona bebas pabean ‘customs free zone’, bagi penduduk lokal pada sekitarnya dispensasi buat saling berhubungan. Dan di zona bebas tadi umumnya dibentuk Komisi “Bipartite Permanen”.

Kedaulatan Negara atas Wilayah Laut

    Wilayah bahari merupakan bagian negara yang berupa perairan. Negara yang memiliki atau berbatasan menggunakan laut diklaim negara pantai atau terdapat sebutan negara kepulauan. Terhadap bagian daerah laut tertentu negara memiliki kedaulatan, serta terhadap bagian wilayah laut tertentu negara memiliki hak berdaulat. Ketentuan aturan internasional yang berlaku bagi wilayah laut antara lain hukuk internasional kebiasaan, Konvensi Jenewa 1958, Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations on The Law of the Sea 1982).

     Bagian laut yg berada dalam kedaulatan negara adalah 1). Laut pedalaman (internal waters), dua). Laut teritorial (territorial sea), serta tiga). Bagi negara kepulauan yg memiliki kedaulatan atas peraian kepulauan (archipelagic rights). Sedangkan bagian daerah laut yang negara hanya mempunyai hak berdaulat berupa : 1). Zona tambahan (contiguous zone), dua). Zona ekonomi ekslusif (exclusive economic zone) serta tiga). Landas kontinen (continental shelf).

Deskripsi singkat tentang bahari. 

Wilayah laut dapat dibedakan atas bahari pedalaman, laut teritorial, jalur tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, bahari bebas, peraian kepulauan bagi negara kepulauan.

Peraian pedalaman 

      Adalah daerah perairan yg berada disisi pada garis pangkal, termasuk pelabuhan, pangkalan bahari, teluk. Negara mempunyai kedaulatan penuh. Negara bisa menolak masuknya kapal, kecuali kapal tadi pada bahaya, berdasarkan pejanjian, serta lantaran perubahan penarikan garis pangkal yang tadinya adalah bahari bebas berubah menjadi perairan pedalaman.

    Garis pangkal atau baselinnes merupakan garis yang ditetapkan menjadi dasar pengukuran batas terluar bahari teritorial, zona tambahan, zona ekonomi tertentu, serta landas kontinen. Garis pangkal juga mempresentasikan batas peraian pedalaman yg berada pada sisi pada garis pangkal ke arah daratan (landward).
Ada tiga macam garis pangkal, yaitu :
  1. Normal baselines, atau garis pangkal biasa, yg ditetapkan dari air pasang surut.
  2. Straight baselines, atau garis pangkal lurus, yang ditetapkan menggunakan cara menghubungkan antara titik-titik dalam ujung pulau menggunakan suatu garis lurus.
  3. Archipelagic baselines, atau garis pangkal kepulauan ditarik untuk menghubungkan titik terluar berdasarkan pulau-pulau terluar serta karang kemarau terluar kepulauan, termasuk pulau-pulau primer, dengan perbandingan antara daerah perairan dengan wilayah daratan antara 1:1 serta 9:1.






Laut Teritorial 

     Laut teritorial adalah wilayah perairan yg berada pada sisi luar garis pangkal yang lebarnya nir lebih berdasarkan mil laut diukur berdasarkan garis pantai. Negara pantai berhak memutuskan batas luar bahari teritorial, yaitu suatu garis yg jeda setiap titiknya dari titik yg terdekat menggunakan garis pangkal, sama menggunakan lebar bahari teritorial. Negara pantai mempunyai kedaulatan atas bahari teritorial. Kedaulatan negara pantai mencakup ruang udara di atasnya, kolom air dan tanah di bawahnya dasar laut. Kedaulatan negara pantai dibatasi sang adanya right of innocent pasage (hak lintas tenang) bagi kapal asing, yaitu suatu hak berlayar secara terus menerus melalui bahari teritorial menggunakan tujuan hanya lewat tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah pada suatu pangkalan bahari atau fasilitas pelabuhan pada luar perairan pedalaman; atau meneruskan ke atau menurut perairan pedalaman atau suatu persinggahan pada pangkalan laut. Suatu lintas dipercaya hening bila dilakukan dengan nir merugikan bagi perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai.
     Adapun kewajiban menurut negara pantai sehubungan dengan hak lintas damai tadi antara lain nir boleh melarang adanya lintas tenang, memberitahukan adanya bahay, nir boleh melakukan penundaan kecuali tempat eksklusif demi alasan keamanan serta harus diumumkan.

Zona Tambahan (Contiguous Zone)

     Adalah wilayah bahari yg berbatasan dengan bahari teritorial, yang lebarnya tidak boleh lebih menurut 24 mil diukur dari garis pangkal. Negara pantai mempunyai hak berdaulat atas daerah zona tambahan. Hak negara pantai melakukan supervisi buat kepentingannya, mencegah pelanggaran peraturan perundang-undangan bea cukai, imigrasi, atau saniter pada pada daerah atau laut teritorial, menghukum pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan negara pantai.

Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)


     Adalah wilayah bahari yang berada pada sisi luar dan bersambungan menggunakan laut teritorial yang lebarnya nir boleh lebih menurut 200 mil diukur berdasarkan garis pangkal berdasarkan mana lebar laut diukur. Di wilayah zona ekonomi tertentu ini negara pantai hanya memiliki hak berdaulat. Negara pantai nir berhak atas daerah zona ekonomi tertentu. Adapun hak negara pantai antara lain :

  1. Hak tertentu buat melakukan pendayagunaan dan eksplorasi atas asal kekayaan alam yg ada pada zona ekonomi eksklusif, dan kegiatan lain seperti produksi energi berdasarkan air, udara dan angin;
  2. Menjalankan yurisdiksi berkaitan menggunakan pembuatan serta pemakaian pulau protesis, penelitian ilmiah, proteksi dan pelestarian lingkungan bahari;
  3. Menetapkan terlebih dahulu kapasitas tangkapan asal kekayaan hayati;
  4. Melakukan hot pursuit
     Wilayah zona ekonomi tertentu pada dasarnya adalah bagian dari daerah bahari bebas, sehingga negara lain juga mempunyai hak-hak tertentu di wilayah zona ekonomi tertentu suatu negara, sepanjang mendapat ijin dan tunduk dalam pengaturan yg ditentukan sang negara pantai tersebut. Hak negara lain seperti :

  1. Berhak turut dan melakukan pendayagunaan atau eksplorasi atas sumber kekayaan alam biologi;
  2. Menikmati kebebasan sebagaimana pada laut bebas;
  3. Negara yg secara geografis tidak berpantai dan atau tidak beruntung, mempunyai hak yang diutamakan atas kelebihan kemampuan negara pantai tersebut.

Landas Kontinen (Continental Shelf)

     Adalah wilayah luas pada tanggal pantai yang merupakan kepanjangan alamiah daratan. Menurut Konvensi Jenewa 1958, landas kontinen adalah dasar dan lapisan tanah bagian bawah bahari yang berbatasan dengan pantai di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter atau hingga kedalaman yang masih bisa diekploitasi atau dieksplorasi.
    Sedangkan dalam KHL-82 dimasud menggunakan landas kontinen adalah dasar laut dan tanah bawahnya dari permukaan laut yg berada pada luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau sampai jarak 200 mil menurut garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur, atau bila kelanjutan alamiah hingga pinggiran luar tepi kontinen tadi lebih berdasarkan 200 mil negara dapat tetapkan sampai batas maksimal 350 mil.
     Atas landas kontinen negara pantai tidak berhak atas wilayah landas kontinen, namun memiliki hak berdaulat. Hak berdaulat negara pantai tidak terpengaruh oleh keadaan wilayah pada atasnya. Negara pantai mempunyai hak eksklusif atas sumber kekayaan alam non biologi di landas kontinen tanpa ditentukan hak negara lain. Kewajiban negara pantai jika lebar landas kontinennya sampai 350 mil adalah membayar kontribusi dalam badan otorita internasional sebanyak 1 % menurut nilai 350 mil mulai tahun ke-6 sesudah berproduksi serta naik 1% tiap tahun hingga tahun ke 13.

Wilayah Laut Lepas

     Adalah daerah bahari yg tidak dikuasai sang hukum suatu negara. Setiap negara punyai hak serta kewajiban yg sama. Kebebasan pada laut lepas dilaksanakan dari kondisi-kondisi yang ditentukan dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan ketentuan lain aturan internasional, dan memperhatikan sebagaimana mestinya kepentingan negara lain dalam melaksanakan kebebasan di bahari tanggal. Kebebasan pada laut lepas meliputi kegiatan-aktivitas :

  1. Kebebasan berlayar,
  2. Kebebasan penerbangan,
  3. Kebebasan buat memasang kabel dan pipa bawah laut, menggunakan tunduk pada Bab VI (Landas Kontinen),
  4. Kebebasan buat membentuk pulau buatan serta instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan aturan internasional, tunduk dalam Bab VI,
  5. Kebebasan menangkap ikan, dengan tunduk dalam bagian 2 (Konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan biologi di bahari lepas),
  6. Kebebasan melakukan riset ilmiah, dengan tunduk pada Bab VI dan XIII (Riset Ilmiah Kelautan).

Wilayah Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)

     Adalah daerah perairan yg ditutupi sang garis pangkal kepulauan. Garis pangkal kepulauan digunakan juga sebagai dasar penetapan zona teritorial, zona tambahan, zona ekonomi tertentu, serta landas kontinen bagi negara kepulauan.
    Negara Kepulauan merupakan negara yg seluruhnya terdiri menurut satu atau lebih kepulauan dan meliputi pulau-pulau lain. Sedangkan yg dimaksud menggunakan Kepulauan merupakan suatu gagasan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yg hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya, sebagai akibatnya pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu adalah satu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik, atau yang secara historis dianggap demikian.
     Untuk dapat memenuhi kondisi penggunaan garis pangkal kepulauan sesuai dengan KHL 1982 ada empat persyaratan primer yg harus dipenuhi, sebagaimana diatur pada Pasal 47 KHL 1982, yaitu :

  1. Seluruh daratan utama dari negara yang bersangkutan harus menjadi bagian berdasarkan sistem garis pangkal;
  2. Perbandingan antara luas perairan serta daratan di pada sistem garis pangkal wajib berkisar antara 1 : 1 dan 9 : 1.
  3. Panjang satusegmen garis pangkal kepulauan nir boleh melebihi 100 mil bahari, kecuali hingga tiga % menurut keseluruhan jumlah garis pangkal yg melingkupi suatu negara kepulauan boleh melebihi 100 mil laut hingga panjang maksimum 125 mil laut;
  4. Arah garis pangkal kepulauan yg ditentukan nir boleh menjauh menurut konfigurasi umum kepulauan.
     Kedaulatan negara kepulauan meliputi wilayah perairan kepulauan, ruang udara pada atasnya, dasar bahari pada bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung pada dalamnya. Sedikit pembatasan atas kedaulatan negara kepulauan yaitu adanya hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing.
     Lintas alur bahari kepulauan adalah aplikasi hak pelayaran dan penerbangan yg sinkron menggunakan ketentuan-ketentuan pada Konvensi Hukum Laut (1982) secara normal dan semata-mata buat melakukan transit yang terus menerus, eksklusif serta secepat mungkin dan nir terhalang antara satu bagian bahari lepas atau zona ekonomi tertentu serta bagian bahari lepas atau zona ekonomi tertentu lainnya.
     Sehingga sebagai salah satu kewajiban yang tercantum dalam KHL 1982 yg wajib dilaksanakan oleh negara kepulauan merupakan mementukan alur bahari kepulauan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 53 KHL-1982, yaitu :

  1. Bahwa negara kepulauan dapat menentukan alur laut serta rute penerbangan pada atasnya yang cocok digunakan buat lintas kapal dan pesawat udara asing;
  2. Semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas alur bahari kepulauan dalam alur bahari serta rute penerbangan demikian;
  3. Lintas air laut kepulauan berarti aplikasi hak pelayaran dan penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini;
  4. Alur bahari dan rute penerbangan yang demikian wajib melintasi perairan kepulauan dan bahari teritorial dan meliputi rute lintas normal yang dipakai buat penerbangan melalui atau rangkaian garis sumbu;
  5. Alur laut serta rute penerbangan demikian harus ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu;
  6. Dalam hal negara kepulauan nir menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alur laut kepulauan dapat dilaksanakan melalui rute yang umumnya dipakai untuk pelayaran/penerbangan internasional.


Demikian artikel Bagian 1 -- Mengenai Kedaulatan Negara Atas Wilayah, buat kelanjutan materi ini akan segera saya poskan. Semoga kiranya artikel ini sanggup membantu teman-teman pembaca seluruh. Terima kasih dan bantu share ya...
def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel