MENGENAL CIRICIRI NEGARA HUKUM

Negara Hukum adalah negara yg mengambil tindakan didasarkan pada aturan aturan yang telah ada, jadi dalam Tugas Negara merupakan menjalankan pencerahan hukum menurut aturan yang berlaku yg wajib ditaati sang seluruh warga negara tadi. Sedangkan pada Pengertian Negara Hukum dari kekuasaan merupakan negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan adil dan pula baik. Negara hukum terdapat dua unsur. Unsur-unsur negara aturan adalah pertama : adanya hubungan antara pemerintah dan diperintah dari norma objektif yg memikat keduanya, sedangkan unsur yang kedua : norma objektif bersifat formal serta juga dapat dipertahankan dengan berhadapan idea hukum. 

Ciri-Ciri Negara Hukum
1. Kekuasaan berjalan sinkron dengan hukum positif yang berlaku
2. Menuntut pembagian kekuasaan 
3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif
4. Adanya pengakuan dan proteksi hak asasi insan (ham)

5. Adanya legalitasi pada arti hukum.
Alasan Menjadi Negara Hukum
1. Legitimiasi demokrasi 
2. Demi kepastian hukum
3. Tuntutan perlakukan yang sama
4. Tuntutan logika budi 

Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum
1. Dihargainya hak asasi manusia 
2. Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan pada menjamin hak-hak 
3. Pemerintah dijalankan dari perundang-undangan 
4. Munculnya peradilan administrasi pada mengatasi perselisihan antara warga dengan pemerintah

Kesimpulan : Negara aturan adalah indera-alat negara bisa memakai kekuasaannya menurut pada hukum tersebut dengan cara yang terdapat dalam hukum itu sendiri. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel