PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

   Pengakuan pada aturan internasional adalah tindakan sepihak suatu negara buat menerima atau membenarkan akan sesuatu pada warga internasional. Akhirnya sehabis menulis selama beberapa hari, saya akan menyebarkan ilmu lanjutan tentang aturan internasional, kaitannya pengakuan dalam aturan internasional. Mulai menurut pengertian pengakuan, caranya, serta arti penting pengakuan pada hukum internasional.


Pengertian Umum Pengakuan

     Pengakuan atau Recognition (Inggris) atau Reconnaissance (Perancis) atau Anerkennung (Jerman) adalah tindakan sepihak suatu negara buat menerima atau membenarkan akan sesuatu dalam warga internasional. Menurut Tasrif, pengakuan bisa diartikan menjadi penerimaan suatu situasi dengan maksud mendapat akibat-dampak hukum berdasarkan keadaan sedemikian itu. Pengakuan adalah galat satu lembaga yang penting pada masyarakat internasional dalam kaaitannya menggunakan eksistensi negara, lebih-lebih pada rangka interaksi internasional. Dikatakan penting lantaran tanpa pengakuan suatu negara baru nir dapat mengadakan hubungan yang paripurna serta lengkap dengan negara lain. Bahkan seringkali ada suatu keadaan bagi suatu negara yg nir diakui sang negara lain, seperti :

  1. Terkucilkan menurut hubungan, terutama menggunakan negara-negara yg tidak mengakuinya;
  2. Tidak bisa mengadakan persetujuan-persetujuan kerjasama, terutama menggunakan negara-negara yg tidak mengakuinya;
  3. Menghadapi kesulitan buat memperoleh bahan-bahan penunjang kelangsungan hidupnya, terutama bahan-bahan yg dihasilkan sang negara-negara yg tidak mengakuinya;
  4. Menghadapi kesulitan buat mengadakan perdagangan terutama ekspor output-output negaranya ke negara-negara yang tidak mengakuinya.

     Pengakuan merupakan perbuatan politik yang memiliki dampak hukum. Dikatakan menjadi perbuatan politik lantaran adalah perbuatan memilih atau pilihan secara bebas yang dilakukan sang negara untuk memberi atau tidak memberi pengakuan pada kesatuan kemasyarakatan baru. Sebagaimana dikemukakan sang Rediich bahwa pengakuan adalah diluar lingkup hukum, adalah sepenuhnya adalah tindakan politik. Demikian pula Brierly katakan, bahwa negara-negara sudah menjadi maklum bahwa hal memberikan atau menolak pengakuan dapatlah digunakan buat kepentingan memajukan politik nasional.
    Pengakuan bukan perbuatan hukum, lantaran tidak terdapat hak berdasarkan kesatuan kemasyarakatan baru untuk diakui serta tidak ada kewajiban bagi negara lama buat menaruh pengakuan pada kesatuan kemasyarakatan baru. Sebagaimana dikemukakan Schwarzenberger, bahwa aturan norma internasional tidaklah mengenal kewajiban buat memberikan pengakuan kepada sesuatu kesatuan. Demikian pula dari Nguyen Quoc, bahwa nir ada keharusan buat mengakui seperti juga nir terdapat keharusan untuk nir mengakui. Tetapi, pengakuan menaruh dampak aturan eksklusif atau menyebabkan hak, kewajiban dan privelegi dalam Hukum Internasional juga Hukum Nasional. Dalam Hukum Internasional, contohnya terdapat hak istimewa bagi perutusan diplomatik, memiliki kapasitas buat mengadakan interaksi diplomatik, terikat hak dan kewajiban pada aturan internasional. Akibat aturan nasional, misalnya negara yg mengakui dapat berperkara di Pengadilan Nasional negara yang diakui, memperoleh imunitas bagi perwakilan diplomatiknya, dapat menjual hak miliknya di negara yang mengakui. Dengan demikian sebenarnya pada lembaga pengakuan itu mengandung unsur baik unsur politik maupun unsur aturan, yaitu menjadi perbuatan politik yg mempunyai dampak hukum.

Fungsi, hakikat dan impak Pengakuan

Pengakuan pada kaitannya dengan eksistensi negara, ada 2 teori dasar yg dapat digunakan sebagai acuan, yaitu :

Teori Deklaratur/Pembuktian (declaratory/evidance theory)

     Menurut teori ini, bahwa status negara nir tergantung pada adanya pengakuan. Pengakuan semata-mata hanya adalah pernyataan formal tentang adanya warta mengenai kemerdekaan negara baru yg telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan bagi berdirinya negara, yaitu warga permanen, wilayah tertentu, pemerintahan serta kemampuan mengadakan hubungan menggunakan negara lain. Jadi apabila semua unsur kenegaraan itu telah dimiliki oleh suatu kesatuan kemasyarakatan, maka menggunakan sendirinya telah adalah sebuah negara serta wajib diperlakukan secara demikian sang negara-negara lain. Sebagaimana ditegaskan oleh Komisi Arbitrasi Konferensi Eropa buat perdamaian pada Yugoslavia, bahwa lahir serta berakhirnya suatu negara merupakan soal warta; pengakuan sang negara-negara lain hanya mempunyai pengaruh deklaratif semata. Jadi lahirnya negara semenjak ketika dipenuhinya kondisi-kondisi bagi adanya negara. Teori ini di samping didukung oleh beberapa sarjana, misalnya Brierly, Erich, Fischer Williams, jua didukung keadaan bahwa ; a). Pengakuan berlaku surut, b). Penolakan pengakuan nir berarti menghapus negara, c). Praktek negara memberi/menolak pengakuan berdasarkan prinsip hukum.

Teori Konstitutif (constitutive theory)

    Menurut teori ini pengakuan menciptakan negara atau memberikan status negara bagi kesatuan kemasyarakatan. Walaupun unsur-unsur negara telah dimiliki oleh suatu kesatuan kemasyarakatan, namun nir langsung dapat diterima menjadi negara ditengah-tengah masyarakat internasional. Untuk bisa diterima menjadi negara ditengah-tengah warga harus mendapatkan pengakuan berdasarkan negara-negara lainnya, bahwa kesatuan kemasyarakatan tersebut merupakan negara, dan sesudah itu barulah dapat menikmati hak-haknya menjadi negara baru. Teori ini disamping didukung sang beberapa sarjana seperti Strupp, Von Liszt, Moore, Wheaton, pula didukung oleh kabar bahwa, negara/pemerintah yang diakui memperoleh status, yaitu dalam pengadilan nasional di negara yang mengakui.

Teori Gabungan (composite theory)

     Teori ini merupakan adonan antara teori konstitutif dan teori deklaratur bahwa suatu negara dapat sebagai pribadi internasional tanpa melalui pengakuan (teori deklarator), akan tetapi buat menggunakan hak-hak menjadi eksklusif internasional, negara tadi memerlukan pengakuan menurut negara-negara lainnya (teori konstitutif). Beberapa sarjana pendukung teori ini diantaranya: Hershey. Menurut Hershey, bahwa berdirinya negara terlepas menurut pengakuan (deklarator), tetapi pengakuan merupakan perlu buat memperoleh keanggotan dalam famili bangsa-bangsa (konstitutif). Demikian juga Oppenheim-Lauterpact, bahwa justru melalui pengakuan, maka negara menjadi person internasional serta subyek aturan internasional (konstitutif). Dengan mengakui negara baru sebagai anggota warga internasional maka negara-negara yg telah ada itu menyatakan pendapatnya bahwa negara baru yg dimaksud memenuhi persyaratan negara sebagaimana diminta sang aturan internasional (deklaratoir). Sedangkan Starke menyatakan bahwa teori deklaratoir serta teori konstitutif kebenarannya mungkin berada pada tengah-tengah kedua teori itu. Terhadap negara atau keadaan yang tidak sinkron, dapat diterapkan baikteori deklaratoir maupun teori konstitutif. Bahkan pada praktek internasional memberitahuakn, baik teori deklaratif maupun teori konstitutif sama-sama dianut.

Macam-Macam Pengakuan

Dilihat menurut Bentuknya

Pengakuan de-facto 

     Merupakan pengakuan yg diberikan oleh Pemerintah lama kepada Pemerintah Revolusioner. Sifatnya masih ad interim, belum penuh dan belum lengkap. Lantaran masih ada kemungkinan pemerintah tersebut tidak berumur panjang, sewaktu-waktu masih dapat digulingkan. Oleh Opperheim-Lauterpacht dikatakan bahwa hadiah pengakuan secara de-facto itu sebenarnya mencerminkan sikap ragu berdasarkan Negara/Pemerintah yang memberikan pengakuan. Demikian pula menurut Brierly, bahwa pengakuan de-facto diberikan karena memberi pengakuan sebenarnya masih ragu (reluctant) buat memberikan pengakuan secara definitif. Namun, karena telah didorong oleh alasan-alasan mudah buat mengadakan interaksi menggunakan Negara/Pemerintah yang baru dan tanpa memperlakukan rapikan krama diplomatik. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa pengakuan yang demikian didasarkan buat melindungi kepentingan negara yang mengakui.

Pengakuan de-yure 

      Dilakukan sang pemerintah usang terhadap pemerintah baru karena eksistensi pemerintah baru tersebut sudah nir diragukan lagi keberadaannya. Pemerintah tadi merupakan satu-satunya yg mewakili negaranya menurut kekuasaan nyata yg sudah menimbulkan hak baginya.

     Biasanya pengakuan de-facto mendahului pengakuan de-yure, sekalipun tidak harus demikian. Negara lama bisa saja langsung menaruh pengakuan secara de-yure terhadap negara baru. Pengakuan secara de-yure umumnya diberikan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan : 1). Efektivitas, yaitu kekuasaan yang diakui seluruh daerah; 2). Regularitas, yaitu berasal dari pemilihan umum atau sudah disahkan oleh konstitusi; tiga). Eksklusivitas, yaitu hanya pemerintah itu sendiri yang memiliki kekuasaan dan nir ada pemerintahan tandingan.
     Konsekuensi menurut pengakuan de-facto maupun de-yure bahwa bagi negara yg diakui berhak menjamin hartanya pada negara yang mengakui, penerimaan perwakilan diplomatik, mewakili kekuasaan lama . Antara pengakuan de-facto dan de-yure berkait dengan akibat yang timbul terdapat unsur-unsur persamaaannya, seperti nir dibedakan bobot pengakuan; sama-sama mengikat; sama-sama sebagai negara yang berdaulat, dan sama-sama berlaku surut. Namun demikian tidak bisa disangkal apabila secara teoritis antara pengakuan de-facto dan de-yure masih terdapat perbedaan substansi, yaitu :
  1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui sceara de-yure bisa menjalankan klaim atas hak milik yang berada di negara yg mengakui;
  2. Hanya negara yg diakui secara de-yure yg bisa sebagai pengganti berdasarkan apabila terjadi suksesi negara;
  3. Wakil-wakil dari negara atau pemerintah yang diakui secara de-facto tidak menerima kekebalan dan keistimewaan diplomatik secara penuh pada negara yang mengakui;
  4. Pengakuan de-facto sifatnya ad interim, sehingga masih dapat ditarik balik .

Pengakuan Kolektif

     Merupakan suatu pengakuan yang diberikan dalam negara baru sang beberapa negara secara beserta dalam bentuk suatu keputusan internasional (Collective International Art). Contohnya, pengakuan terhadap Republik Demokrasi Jerman Timur sang NATO melalui Helsinki Treaty pada tahun 1976. Demikia jua dengan lahirnya Perjanjian Perdamaian Jepang di San Fransisco yg ditandatangani oleh sebelas negara (Australia, Canada, Sri Langka, Perancis, Indonesia, Nederland, Selandia Baru, Pakistan, Great Britania, serta Amerika Serikat) mengakui pulang kedaulatan Jepang. Namun hal ini tidak sama menggunakan Penerimaan Negara buat menjadi anggota PBB, nir dapat dikatakan sudah terjadi pengakuan kolektif.

Pengakuan Bersyarat

     Pengakuan diberikan oleh suatu negara kepada negara baru disertai menggunakan persyaratan eksklusif, sesuai menggunakan yang diinginkan oleh negara yg mengakui. Seperti yang pernah dilakukan sang negara-negara Austria, Inggris, PErancis, Jerman serta Italia memberikan pengakuan kepada negara Bulgaria, Montenegro, Serbia, dan Rumania, sepanjang negara yg diakui tersebut bersedia menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya.
    Demikian pula waktu terjadinya pergantian Pemerintahan pada Bolivia pada tahun 1937 menurut David Toro pada German Bush, Amerika Serikat dalam melaksanakan pengakuan disertai harapan supaya pemerintah yang baru mengklaim hak milik orang lain yg berada pada Bolivia.
   Tetapi perlu dicatat, persyaratan yg dimaksud bukan persyaratan aturan. Sehingga bila terjadi pelanggaran atau tidak dipenuhinya atas persyaratan yg dimaksudkan oleh negara yg mengakui, nir berarti batalnya pengakuan.

Dilihat menurut Obyeknya

Pengakuan Negara. 

Pengakuan negara adalah pengakuan menjadi langsung internasional, dengan segala hak serta kewajiban. Untuk mengakui suatu negara baru, dalam biasanya negara-negara mempertimbangkan hal-hal menjadi berikut : 1). Keyakinan akan adanya stabilitas pada negara tadi, 2). Adanya dukungan umum berdasarkan penduduk, serta 3). Kesanggupan dan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.

Pengakuan Kepala Negara/Pemerintahan. 

     Secara teoritis pengakuan terhadap kepala negara / pemerintahan tidak terdapat kaitannya menggunakan pengakuan terhadap negara. Penolakan pengakuan terhadap kepala negara / pemerintah nir berarti menolak adanya negara.

Sekalipun nir bisa dibedakan, namun antara pengakuan negara dan pengakuan terhadap ketua negara /  pemerintahan yaitu :
  1. Pengakuan negara adalah pengakuan terhadap suatu entitas baru yg telah mempunyai seluruh unsur yuridis negara serta telah menampakan kemauannya buat melaksanakan hak-hak dan kewajiban menjadi anggota warga internasional;
  2. Pengakuan negara menyebabkan pula pengakuan terhadap pemerintahan negara yg diakui serta berisikan kesediaan negara yang mengakui buat mengadakan interaksi dengan pemerintah baru tersebut;
  3. Pengakuan terhadap suatu negara sekali diberikan nir dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintahan dapat dicabut sewaktu-saat. Dengan penolakan atau pencabutan pengakuan terhadap pemerintahan baru, bisa menghipnotis hubungan diplomatik antar negara yang bersangkutan, tetapi tidak berpengaruh dalam personalitas negara yang bersangkutan.

     Adanya pengakuan secara tergesa-gesa bisa mengakibatkan persoalan hegemoni, dimana negara yang melakukan pengakuan secara tergesa-gesa dapat dianggap mencampuri urusan pada negeri suatu negara/pemerintah. Guna mengatasi timbulnya duduk perkara tesebut, dapat diperhatikan doktrin Tobar atau doktrin Estrada. Doktrin Tobar mengajarkan bahwa di pada memberikan pengakuan terhadap pemerintah hendaknya memperhatikan kondisi konstitusionalitas. Pengakuan hendaknya ditangguhkan hingga masyarakat di negara itu melalui pemilihan generik yg bebas telah menyatakan sikapnya tentang pemerintah baru tadi.
    Sedangkan doktrin Estrada berisikan suatu usulan buat menghapuskan forum pengakuan. Adanya sikap penolakan dianggapnya memberi hak pada pemerintah-pemerintah asing untuk menentukan apakah suatu rejim yg terdapat pada negara lain itu sah atau tidak. Kebiasaan semacam ini dianggap menghina dan menodai kedaulatan suatu negara, mencakup pula pengertian mencampuri urusan-urusan pada negeri berdasarkan suatu pemerintahan negara.

Pengakuan Insurgency/Belligerency

Belligerency adalah pihak-pihak yg bertikai (perang) dalam suatu konfrontasi internasional. Sedangkan insurgency adalah pihak-pihak yang bertikai (perang) dalam suatu pertikaian non-internasional (perang saudara). Kedua jenis konfrontasi tersebut waktu melakukan penghilangan nyawa atau kejahatan lain pada rangka konfrontasi, agar supaya tidak dianggap melanggar aturan, serta nir dipercaya melakukan kejahatan perang perlu mendapatkan pengakuan dari salah satu pihak yang bertikai atau pihak-pihak yg berkepentingan. Adanya laba bagi pihak lain atau pihak ketiga yg mengakui yaitu memperoleh jaminan hubungan hukum serta jaminan perlindungan bagi rakyat negaranya atau kepentingannya.

Gerakan Pembebasan Nasional

    Adanya sekelompok masyarakat dalam suatu negara yang ingin membebaskan diri berdasarkan kekuasaan penguasa yg sah, karena merasa terabaikan hak-hak asasinya, sebagai akibatnya ingin menjadi negara yg merdeka. Kelompok-grup semacam ini memang telah memperoleh agunan aturan sebagaimana masih ada dalam Declaration Human Rights, Covenan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, serta Budaya tahun 1966, Covenan mengenai Hak-hak Sipil dan Politik 1966, dan Resolusi Majelis Umum 1958 mengenai Penentuan Nasib Sendiri (Resolution on Self-determination). Mereka memiliki hak buat memilih nasibnya sendiri. Tetapi hingga sekarang, perdebatan mengenai penentuan nasib sendiri tadi masih terus berlanjut.

Dilihat dari Caranya

     Pengakuan dapat diberikan secara tegas-tegas, seperti Pernyataan Resmi berdasarkan Kepala Negara, Ucapan Selamat, melalui nota diplomatik, telepon, dan sebagainya. Juga, pengakuan bisa diberikan secara diam-diam, yaitu tersimpul berdasarkan adanya hubungan internasional, misalnya dibukanya hubungan diplomatik; dibuatnya perjanjian bilateral. Namun buat hubungan-interaksi berikut ini tidak bisa dipakai sebagai ukuran yang telah terjadi pengakuan secara diam-membisu, seperti sama-sama duduk pada suatu konferensi internasional; pemberian eksekuatur bagi pejabat konsul, sama-sama menjadi anggota suatu organisasi internasional, serta sebagainya.

   Demikian sedikit sharing ilmu yg bisa aku bagikan kepada teman-teman pembaca. Semoga bermanfaat...

salam, def+

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel