MACAMMACAM LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yg bertugas pada mempertahankan permanen tegaknya hukum. Lembaga peradilan pada Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yg memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas utama seperti menerima, memerika, mengadili, serta menyelesaikan setiap masalah yg diajukan kepadanya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, forum yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan istilah “peradilan” asal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan menggunakan imbuhan “an”. Kata “peradilan” menjadi terjemahan menurut “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “merampungkan”. Dan adapula yg menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan menggunakan pengadilan.
Jadi, lembaga peradilan merupakan suatu badan atau organisasi yg tugasnya menetapkan suatu masalah serta melakukan penelitian tentangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam lembaga peradilan merupakan menjadi berikut :

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 
Pengadilan umum mengusut serta memutuskan masalah tingkat pertama berdasarkan segala kasus perdata serta pidana spil buat seluruh golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri memiliki kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yg ada diselesaikan sang hakim yg dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah pada menetapkan menjadi penuntut generik dalam perkara pidana terhadap sipelanggara aturan. Tetapi pada kasus perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan. 
Lembaga yg termasuk dalam peradilan umum merupakan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yg berkedudukan pada bunda kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup daerah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri menjadi berikut:
  • Memeriksa, menetapkan, serta menuntaskan masalah pidana dan perdata dalam taraf pertama.
  • Memberikan kabar, pertimbangan, serta petuah aturan dalam instansi pemerintah di daerahnya jika diminta.
  • Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris pada wilayah hukumnya dan melaporkan output pengawasannya pada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan pada ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki sang Pengadilan Tinggi sebagai berikut:
  • Mengadili kasus pidana dan perdata dalam taraf banding.
  • Mengadili pada tingkat pertama serta terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri pada daerah hukumnya.
  • Memberikan kabar, pertimbangan, serta petuah aturan dalam instansi pemerintah di daerahnya jika diminta.
  • Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan dilaksanakan dengan saksama serta sewajarnya.
2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agama mengusut serta tetapkan masalah-masalah yg terjadi bagi umat Islam, yang umumnya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) serta lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan bisa berlaku di Pengadilan Negeri. 
Keberadaan peradilan kepercayaan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan kepercayaan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan wilayah hukum mencakup daerah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yg sebagai cakupannya merupakan perkawinan; warisan, wasiat, hadiah; wakaf serta shadaqah; dan ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama menjadi berikut:
  • Memeriksa, menetapkan, dan menuntaskan kasus-kasus pada tingkat pertama antara orang-orang yg di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, bantuan gratis yang berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.
  • Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur pada undang-undang mengenai perkawinan yg berlaku.
  • Bidang kewarisan, yaitu penentuan seorang buat menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.

Pengadilan Agama adalah pengadilan taraf pertama. Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yg berkedudukan di kota atau pada ibu kota kabupaten, serta wilayah hukumnya mencakup wilayah kota atau kabupaten.
2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama adalah forum kekuasaan kehakiman yang berada pada lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pada mak kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tadi. Tugas serta kewenangan Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :
  • Mengadili masalah yg menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
  • Mengadili di taraf pertama dan terakhir konkurensi kewenangan antar-Pengadilan Agama pada wilayah hukumnya.

3. Pengadilan Militer (UU No. Lima Tahun 1950) 
Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi 
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri
  • Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI serta Polri berdasarkan undang-undang. 
  • Tidak termasuk a hingga c tetapi dari Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
  • Anggota jawatan atau golongan yg bisa dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Polri dari undang-undang.
Peradilan Militer diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yg meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan sang seseorang yg dalam saat melakukan tindak pidana merupakan seorang prajurit, yg dari undang-undang dipersamakan menggunakan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yg dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
  2. Memeriksa, memutuskan, serta menyelesaikan konkurensi rapikan usaha angkatan bersenjata yg bersangkutan atas permintaan berdasarkan pihak yg dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus menetapkan ke 2 perkara tadi pada suatu putusan.
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, serta Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :

1) Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer merupakan menilik serta menetapkan pada taraf pertama masalah pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim kepala dan 2 orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim kepala paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota serta oditur militer paling rendah berpangkat kapten.

2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama menggunakan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jika memeriksa serta menuntut perkara sengketa tata bisnis angkatan bersenjata dalam tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya mencakup satu orang hakim kepala, 2 orang hakim anggota, serta dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua pada lembaga ini paling rendah merupakan kolonel serta hakim anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
  • Memeriksa serta memutuskan perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya merupakan prajurit atau keliru satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, dan menyelesaikan sengketa rapikan usaha angkatan bersenjata.
  • Memeriksa serta menetapkan dalam tingkat banding perkara pidana yg telah diputus sang Pengadilan Militer pada daerah hukumnya yg dimintakan banding.
  • Memutus dalam taraf pertama dan terakhir konkurensi kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer Utama
Kewenangan lembaga peradilan ini merupakan menilik dan memutus dalam tingkat banding masalah pidana serta sengketa tata usaha angkatan bersenjata yg telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yg dimintakan banding.

4) Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang buat memeriksadan menuntut masalah konkurensi rapikan bisnis angkatan bersenjata pada taraf pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama menggunakan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran merupakan memeriksa serta memutuskan dalam tingkat pertama serta terakhir kasus pidana yang sudah dilakukan oleh seseorang prajurit pada daerah pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan pada wilayah pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 
Pengadilan tata usaha negara masih relatif baru yang terbukti dari keberadaannya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang pada menilik dan tetapkan seluruh persengketaan rapikan usaha negara yg muncul dampak dikeluarkannya keputusan rapikan usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah ketetapan yg tertulis yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara dari peraturan perundang-undangan yang berlaku menggunakan mengakibatkan dampak hukum bagi seorang atau badan aturan. Masalah-kasus yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
  • Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi mengenai penolakan permohonan suatu izin
  • Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yg berkaitan menggunakan perpajakan, merk,agraria, serta sebagainya 
  • Bidang Function Publique, yaitu somasi atau permohonan yg berhubungan dengan status atau yg kedudukan seseorang seperti pemecatan, kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan sebagainya. 
  • Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu somasi atau permohonan yg berkaitan menggunakan pencabutan hak milik seorang dan penangkapan serta penahanan yang tidak sinkron prosedur hukum (misalnya yg diatur pada KUHP) yang berkaitan pada praperadilan dan sebagainya. 

5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman pada negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah keliru satu lembaga negara yg melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka buat menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan pada mak kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk selesainya terjadi perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yg keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seseorang ketua merangkap anggota, seseorang wakil kepala merangkap anggota, serta tujuh orang anggota hakim konstitusi yg ditetapkan menggunakan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi kondisi, yaitu mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi serta ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden menggunakan masa jabatan tiga tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang sang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti sang Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. Buat periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang buat mengadili pada tingkat pertama serta terakhir, yg putusannya bersifat final yaitu buat menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapkan sengketa wewenang lembaga negara yg kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan generik, Mahkamah Konstitusi bisa menetapkan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak tetapkan perselisihan tentang output pemilihan umum.
6. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yg bersifat berdikari. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau impak kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka dari berdasarkan mantan hakim, praktisi hukum, akademisi aturan, serta anggota rakyat. Komisi Yudisial berwenang buat mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini pula berwenang buat menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran prestise, dan konduite hakim.
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan serta anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang kepala dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial memiliki tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yg direkrut dari mantan hakim, praktisi aturan, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:
  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.

2) Menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan konduite hakim. Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal menjadi berikut:
  • Menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran konduite hakim.
  • Membuat laporan output pemeriksaan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Mahkamah Agung serta tembusannya disampaikan pada presiden serta DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.

Demikianlah Artikel Sederhana tentang Macam-Macam Lembaga Peradilan yg terdapat pada Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Sekian dan terima kasih.
Referensi :
Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel