PENGERTIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA BUMN SECARA UMUM

Secara generik pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut para pakar merupakan badan bisnis yang modalnya dari menurut kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 mengatakan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan usaha yg seluruh atau sebagian akbar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara pribadi yang asal berdasarkan kekayaan negara pada sisihkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki banyak sekali macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu badan usaha ??. Sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha serta jenis-jenis badan bisnis .
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yg permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan menjadi pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN merupakan badan usaha yang baik semua juga sebagian akbar modalnya dimiliki oleh negara, pada mana melalui penyertaan secara pribadi yg asal menurut kekayaan negara yg terpisahkan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempunyai peran yang sangat penting dalam mengasilkan aneka macam macam barang dan jasa buat mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan buat warga . BUMN mencakup aneka macam sektor, misalnya halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.

Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan pada bawah ini.
  • Fungsi BUMN yang pertama yaitu buat menyediakan banyak sekali barang dan jasa.
  • Fungsi BUMN yang ke 2 menjadi indera pemerintah buat menata kebijakan perekonomian Indonesia.
  • Fungsi BUMN yang ketiga artinya buat membuka lapangan pekerjaan baru.
  • Fungsi BUMN yg keempat yaitu dipakai sebagai penghasil devisa negara
  • Fungsi BUMN yg kelima merupakan buat membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Fungsi BUMN yang keenam merupakan sebagai pendorong kegiatan rakyat pada berbagai lapangan bisnis.
  • Fungsi BUMN yg selanjutnya yaitu buat mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk rakyat.
  • Fungsi BUMN yg terakhir adalah buat menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor bisnis yang belum diminati sang pihak partikelir.

Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, terdapat tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan generik (perum), serta perusahaan perseroan (persero). 

  1. Perusahaan jawaran atau perjan merupakan perusahaan milik negara yang adalah bagian berdasarkan suatu departemen. Contoh : Perusahaan Jawatan kereta api melakukan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, namun berbentuk perseroan serta dikenal dengan PT KAI. 
  2. Perusahaan generik atau perum merupakan perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya : Perusahaan Umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 
  3. Perusahaan Perseroan atau persero merupakan perusahaan negara yg berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada galat satu bidang produksi serta bertujuan memperoleh laba. Contoh : PT Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak bumi, PT Pos Indonesia melakukan aktivitas produksi jasa pos, PT Bank Nasional Indonesia (BNI) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan.  
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas 2 jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) serta Badan Usaha Perum (generik). Untuk lebih jelasnya tentang kedua jenis BUMN ini menjadi berikut.
1. Jenis BUMN Persero. Pengertian Persero merupakan suatu badan usaha yg mempunyai bentuk perseroan terbatas, pada mana kapital sahamnya paling sedikit 51 % dimiliki sang Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan adalah untuk mencari laba serta menaruh pelayanan kepada rakyat generik. Persero ini dipimpin sang direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek serta lain sebagainya.
2. Jenis BUMN Perum. Pengertian Perum adalah suatu badan bisnis yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu buat mencari laba dan buat melayani kepentingan warga menggunakan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin sang direksi atau direktur serta pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain dengan persetujuan berdasarkan menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog serta lain sebagainya.
Sekian artikel singkat mengenai pengertian BUMN, fungsi BUMN, jenis jenis BUMN dan Contoh BUMN, semoga berguna bagi kita semua.
Pustaka.
T. Gilarso, 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yang Menerbitkan KANISIUS : Yogyakarta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel