PENGERTIAN UMUM NORMA HUKUM CIRICIRI SERTA CONTOHCONTOHNYA

Norma yg diterapkan warga buat mengatur kehidupannnya, yaitu kebiasaan aturan. Namun, terdapat perbedaan dengan kebiasaan lainnya, yakni kebiasaan aturan umumnya ditemukan pada bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh forum berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi semua rakyat negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh tentang kebiasaan hukum, disertai menggunakan model penerapannya dimasyarakat.
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum merupakan anggaran sosial yang dibentuk oelh forum-forum tertentu, misalnya pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sinkron menggunakan pembuat peraturan. Pelanggaran kebiasaan aturan akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang adalah dapat dipaksakan oleh kekuasaan menurut luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma hukum merupakan anggaran yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, serta berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-indera kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain menurut Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibentuk oleh negara ataupun lembaga norma eksklusif. Dengan kata lain, kebiasaan hukum artinya aturan-aturan yg dibuat oleh lembaga negara yg berwenang.
Norma aturan sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-anggaran yg terdapat dalam norma hukum mengikat setiap warga atau orang. Memaksa berarti aturan-anggaran aturan wajib dipatuhi sang siapa pun, sedangkan istilah mengikat berarti berlaku buat seluruh anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur berdasarkan norma hukum, antara lain sebagaimana di bawah ini:
  • Yang pertama, adanya anggaran-anggaran tentang tingkah laris dalam pergaulan hayati manusia.
  • Yang kedua, anggaran-anggaran tadi dibentuk sang badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, anggaran tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yg keempat, adanya sanksi yg tegas serta memaksa bila ada yang melanggar.
Ciri-Ciri Norma Hukum
  • Bersumber menurut forum resmi milik pemerintah 
  • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
  • Terdapat hukuman sanksi yg berupa hukuman,  hukuman fisik, atau pidana. 
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma aturan memiliki beragam contoh dari dari kehidupan rakyat. Macam-macam model norma hukum adalah sebagai berikut
  • Di larang berbuat korupsi 
  • Dilarang membunuh orang lain 
  • Dilarang melanggar ketertiban generik 
  • Dilarang berbuat teror 
  • Tidak boleh menipu orang lain 
  • Dilarang merogoh hak orang lain 
  • Mematuhi peraturan lalu lintas 
Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yg diatur :
  • Hukum publik, yaitu adalah hukum yg mengatur interaksi antara negara serta masyarakat negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yg mengatur interaksi antara masyarakat negara (aturan perdata serta pula hukum dagang).

Jika dicermati menurut segi isi aturannya :
  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yg berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan serta sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu aturan berisi anggaran-anggaran mengenai cara penerapan hukum material. Seperti model: KUHAP, KUHA Perdata.

Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yg berlaku pada batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum rapikan Negara, Hukum perdata, serta yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu aturan yg berlakunya tidak dibatasi sang batas teritorial negara tertentu. Seperti misalnya: Hukum perdata Internasional.

Jika dicermati berdasarkan segi waktu berlakunya :
  • Hukum constitutum (aturan positif), yaitu adalah  hukum yg berlaku kini atau saat ini, buat warga tertentu pada suatu wilayah tertentu. Hukum ini ada pakar hukum yg menamakannya sebagai “tata aturan”.
  • Hukum constituendum, yaitu adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku dalam saat yang akan tiba.
  • Hukum asasi (aturan alam), yaitu merupakan hukum yg berlaku dimana-mana pada segala ketika serta buat segala bangsa yang di global.


Demikianlah artikel sederhana mengenai Norma Hukum: Pengertian norma hukum, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya . Semoga bermanfaat bagi kita seluruh. Sekian serta terima kasih. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel