PENGERTIAN UMUM PERJANJIAN INTERNASIONAL

Secara Umum Pengertian Perjanjian Internasional  adalah sebuah perjanjian atau konvensi oleh beberapa negara atau organisasi internasional yg dibentuk dibawah aturan internasional. Di indonesia sendiri pengertian perjanjian internasional bervariasi seperti perjanjian internasional yang ada berada dalam pemahaman indonesia yaitu perjanjian internasional merupakan semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Sedangkan pengertian perjanjian internasional berdasarkan bahasa merupakan hubungan kerja sama antara pihak satu menggunakan pihak lainnya. Jadi apabila disimpulkan pengertian perjanjian internasional merupakan suatu hubungan yang dilakukan terhadap beberapa negara atau lebih.
Pada hakekatnya perjanjian internasional merupakan konvensi atau persetujuan dimana subjek perjanjian internasional adalah segala hal subjek aturan internasional, khususnya negara serta organisasi internasional, objek dalam perjanjian internasional merupakan segala hal yg menyangkut dengan kepentingan kehidupan masyarakat internasional yang dapat berupa bentuk tertulis serta tidak tertulis. Dalam Konfrensi Wina 1969 yg memuat pembahasan mengenai perjanjian internasional dimana komisi hukum internasional menaruh gambaran mengenai pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yg diadakan sang 2 negara atau lebih yang bertujuan buat mengadakan akibat-dampak hukum eksklusif, dengan demikian perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara selaku menjadi subjek aturan internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Definisi Para Ahli
Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yg terlibat harus menciptakan suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tadi. Dalam hal ini poly proses yg harus dilewati buat menciptakan suatu perjanjian internasional, kemudian apa pengertian berdasarkan perjanjian internasional sebenarnya? Berikut merupakan pengertian perjanjian internasional berdasarkan para pakar.
a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional merupakan suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak serta kewajiban pada antara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek aturan internasional yg menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat pada hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional pada hal ini selain lembaga-forum internasional jua negara-negara.
c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan buat membentuk dampak menurut aturan-hukum tertentu.
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional merupakan perjanjian yg diadakan sang dua negara atau lebih, yg bertujuan buat mengadakan dampak-akibat aturan tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek aturan internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang sudah melakukan perjanjian harus mempertanggung jawabkan hasil berdasarkan perjanjian serta nir melanggarnya.
e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara tentang pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik .
e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional merupakan perjanjian dalam bentuk serta nama eksklusif yang diatur pada aturan internasional yg dibentuk secara tertulis dan menyebabkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin interaksi internasional menjadi pengatur batasan-batasan pada kerjasamanya dan jua membuat hak serta kewajiban yang wajib mampu dipertanggungjawabkan sang negara-negara tadi.

Asas-asas interaksi internasional
  • Asas Teritorial: Semua orang serta seluruh barang yang berada pada daerah suatu negara terikat dan tunduk dalam hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun beliau berada permanen terikat dalam aturan negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan ialah para pihak yg mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian sudah dibuat wajib ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain bisa dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif juga negatif
  • Courtesy: Saling menghormati serta saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yg bisa dipakai terhadap perubahan yang fundamental/ fundamental dalam keadaan yg berhubungan dengan perjanjian internasional

Tahapan atau Prosedur Melakukan Perjanjian Internasional
Dalam melakukan perjanjian internasional yang mempunyai berbagai tahapan atau mekanisme. Perjanjian internasional mempunyai aneka macam jenis atau macam-macam tahapan atau mekanisme seperti mekanisme atau tahapan perjanjian internasional secara generik (klasik), sederhana (simplified), serta berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000. Macam-macam prosedur atau tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara Umum (Klasik)
  • Perundingan (negotiation)
  • Penandatanganan (signature)
  • Persetujuan parlemen (the approval of parliament)
  • Ratifikasi (ratification)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara sederhana (Simplifed)
  • Perundingan (negotiation) 
  • Penandatanganan (signature)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional dari UU No. 24 Tahun 2000 
  • Penjajakan 
  • Perundingan 
  • Perumusan naskah perjanjian 
  • Penandatanganan (signature)
  • Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text) 
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani terhadap lingkungan kehidupan masyarakat internasional dimana perjanjian internasional mempunyai fungsi. Fungsi perjanjian internasional adalah sebagai berikut... 
  • Untuk memperoleh pengakuan generik berdasarkan anggota warga bangsa-bangsa
  • Sebagai asal aturan internasional 
  • Merupakan wahana pada pengembang kerja sama internasional secara damai  
  • Memudahkan transaksi dan komunikasi antarnegara 
Demikian artikel singkat mengenai Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bisa berguna buat bagi kita seluruh. Sekian serta terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel