PEMAHAMAN TENTANG DEWAN KERJA DAN POLA PEMBINAANNYA
Thursday, May 24, 2018
Edit
MATERI POKOK
a.gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega buat membina diri sebagai kader pemimpin, baik pada lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan pada luar Gerakan Pramuka.
b.salah satu bisnis buat melaksanakan hal tadi, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
c.dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja merupakan wadah pelatihan serta pengembangan kaderisasi kepemimpinan di taraf Kwartir yg beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yg adalah bagian integral berdasarkan Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yg diberi kewenangan dan kepercayaan buat mengelola Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
d.dewan Kerja dibuat menggunakan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan pada rangka upaya pengembangan pribadi serta pengabdiannya pada Gerakan Pramuka, rakyat, bangsa dan negara.
e.tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
1)Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Putera (Musppanitera) buat mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2)Mengelola aktivitas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3)Mendukung Dewan Kerja serta wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yg berada pada daerahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4)Menyelenggarakan Musppanitera pada tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi menjadi:
1)Pelaksana rencana kerja Kwartir mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)Pengelola aktivitas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega pada Kwartirnya.
3)Penghubung antara Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4)Pendukung aplikasi tugas-tugas Kwartir dan menaruh sumbangan pemikiran dan laporan mengenai pengelolaan, penilaian serta pengembangan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yg merupakan bagian integral berdasarkan Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Struktur Organisasi
Di taraf Kwartir Nasional dianggap Dewan Kerja Nasional (DKN).
Di tingkat Kwartir Daerah diklaim Dewan Kerja Daerah (DKD).
Di tingkat Kwartir Cabang Dewan Kerja Cabang (DKC).
Di tingkat Kwartir Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (DKR).
Masa bakti Dewan Kerja sama menggunakan masa bakti Kwartirnya.
Selama belum terbentuk serta disahkannya Dewan Kerja yg baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja usang tetap melaksanakan tugasnya.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama menggunakan wilayah kerja Kwartirnya.
Hubungan kerja menggunakan Kwartir. Bentuk interaksi kerja Dewan Kerja dengan Kwartir pada kedudukannya menjadi badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi pada merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan serta mengevaluasi aplikasi tugas pokoknya.
Hubungan antar Dewan Kerja. Hubungan antar Dewan Kerja yang tidak sama jajaran merupakan berdasarkan jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan fakta. Sedangkan jajaran menurut jajaran yg lebih bawah ke atas merupakan koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
Hubungan antar Dewan Kerja yg setingkat merupakan hubungan koordinasi, warta dan kerjasama.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
Dewan Kerja bisa menyelenggarakan hubungan kolaborasi dengan organisasi pada luar Gerakan Pramuka.
Bentuk kerjasama dan hal-hal yg berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tadi - dilakukan menggunakan sepengetahuan Kwartir.
Keuangan Dewan Kerja diperoleh berdasarkan :
1)Kwartir
2)Iuran peserta kegiatan
3)Usaha dana Dewan Kerja
Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, wajib sepengetahuan Kwartir. Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi serta konsultasi menggunakan Kwartir.
Persyaratan untuk sebagai anggota Dewan Kerja.
(1)Anggota aktif di Gugusdepannya.
(2)Belum menikah.
(3)Minimal sudah sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
Persyaratan spesifik merupakan persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan generik yg ditetapkan berdasarkan kebutuhan yg dipengaruhi pada Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pemilihan anggota Dewan Kerja dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan eksklusif atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih sang formatur.
(c) Pemilihan pribadi atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yg mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera.
Pengangkatan anggota disahkan menggunakan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan.
Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seseorang kepala merangkap anggota, seseorang wakil kepala merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
Apabila Ketua dijabat sang Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, serta sebaliknya
Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun menggunakan memperhatikan perbandingan antara putera serta puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera serta secara holistik berjumlah gasal.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta Bendahara.
Pembidangan
Pembidangan pada Dewan Kerja diatur menjadi berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yg disingkat Musppanitera merupakan suatu lembaga atau loka pertemuan bagi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Puteri Putera menjadi sarana permusyawaratan buat menampung aspirasi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega di taraf Kwartirnya.
Hasil Musppanitera merupakan bagian dari planning kerja Kwartir.
Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
Musppanitera Luar Biasa
Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena terdapat hal-hal yang bersifat khusus.
Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yg seharusnya hadir.
Di tingkat Kwartir Nasional, Daerah Cabang, diselenggarakan Musppanitera setiap lima (5) tahun sekali. Sedangkan pada tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya diklaim Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap tiga (3) tahun sekali.
Peserta Musppanitera Nasional adalah: Anggota Dewan Kerja Nasional, & Utusan Dewan Kerja Daerah.
Peserta Musppanitera Daerah merupakan: Anggota Dewan Kerja Daerah & Utusan Dewan Kerja Cabang.
Peserta Musppanitera Cabang adalah: Anggota Dewan Kerja Cabang & Utusan Dewan Kerja Ranting.
Peserta Musppanitera Ranting adalah: Anggota Dewan Kerja Ranting & Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
Jika dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada pada Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
Hak suara adalah hak yg dimiliki masing-masing utusan buat diperhitungkan pada perhitungan suara jika dilaksanakan pengambilan keputusan, , menggunakan setiap kwartir berhak atas satu bunyi.
Hak bicara merupakan hak yang dimiliki setiap peserta buat membicarakan usul, saran serta pendapat.
Hak pilih merupakan hak yang dimiliki utusan buat dipilih dan menentukan.
Hal-hal lain berkenaan dengan prosedur hak bunyi dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera.
. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih menurut peserta Musppanitera melalui Musyawarah yg dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Unsur Presidium terdiri atas:
1) Satu orang menurut unsur Dewan Kerja penyelenggara yang menerima mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang berdasarkan dua unsur utusan yg berlainan yg dipilih sang peserta Musppanitera.
Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
Hal-hal lain yg berkenaan menggunakan Presidium diatur pada rapikan tertib Musppanitera.
Bila dipercaya perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di pada atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan terjadwal yang dilaksanakan menjadi wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menjadi langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, liputan, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Peserta Sidang Paripurna.
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas: (1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara. (2) Utusan Dewan Kerja yg berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara serta mendapat mandat berdasarkan Kwartirnya.
Khusus buat Sidang Paripurna Ranting: (1) Anggota Dewan Kerja Ranting. (2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yg menerima mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan serta Dewan Racana.
Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak masih ada Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan serta Dewan Racana yg berada pada Kwartir Ranting tadi mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan menerima mandat berdasarkan Kwartir Ranting.
Penasehat Sidang Paripurna:
Penasehat Sidang Paripurna merupakan orang yang mempunyai fungsi buat memberi petunjuk dan saran pada Sidang Paripurna.
Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yg menerima mandat dari Kwartir.
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur sang Dewan Kerja Penyelenggara.
Rapat adalah pertemuan yg diselenggarakan sang Dewan Kerja buat membahas hal-hal yang berkenaan dengan aplikasi tugas utama Dewan Kerja.
Jenis Rapat:
1) Rapat Pleno. Rapat pleno merupakan lembaga tertinggi di dalam Dewan Kerja pada pengambilan keputusan buat merumuskan kebijakan yg akan diambil yg harus dihadiri sang semua anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan. Rapat Pimpinan merupakan kedap yg dihadiri sang pimpinan Dewan Kerja buat memilih rumusan pelaksanaan kebijakan yg sudah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang. Rapat bidang merupakan kedap yg dilaksanakan sang anggota bidang buat menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sinkron dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi serta Konsultasi. Rapat koordinasi serta konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja buat membahas hal-hal yang mendukung aplikasi tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka.
Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka merupakan usaha pendidikan yg dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap murid, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya diubahsuaikan menggunakan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan training kepribadian, tabiat, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesejukan jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak serta Pandega, sebagai akibatnya dapat hayati berdikari.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan sebagai:
1)kegiatan Bina Diri: training eksklusif, baik jasmani maupun rohani.
2)kegiatan Bina Satuan: pelatihan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir pada Gerakan Pramuka, dan pengabdian baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3)aktivitas Bina Masyarakat: pembinaan kepemimpinan serta keterampilan pembangunan masyarakat, dan darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pola Pembinaan merupakan kerangka aktivitas pembinaan, supaya aplikasi training tadi bisa berdayaguna serta tepatguna, serta mencapai tujuannya.
Pola pelatihan Pramuka mencakup perencanaan, pengorganisasian, aplikasi kegiatan, serta bahan kegiatannya, sebagai akibatnya training itu terarah serta teratur, berdayaguna, serta tepatguna, pada rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Maksud Pola Pembinaan adalah:
1)Merupakan panduan pimpinan buat menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
2)Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
Tujuan Pola Pembinaan merupakan:
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten serta terarah serta terpadu menggunakan kebutuhan organisasi pada satu pihak dan pengembangan siswa di pihak lain.
Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega merupakan:
1)Sebagai pengembangan berdasarkan Pola Umum Gerakan Pramuka.
2)Uraian serta klasifikasi tentang ketegasan kedudukan serta peranan Pramuka Penegak serta Pandega sebagai anak didik.
3)Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
Mekanisme Pembinaan adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega yg lebih terinci, agar bisa dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
Sangga merupakan satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 8 orang. (dalam PP 080 maksimum 10 orang).
Reka merupakan satuan terkecil Pramuka Pandega buat mengerjakan suatu tugas yang sifatnya insidentil. Jumlah reka tergantung proyek atau gerombolan minat yang digarap (dalam PP 080 jumlah
Wadah Pembinaan
Ambalan adalah wadah pelatihan bagi Pramuka Penegak pada Gugusdepan.
Racana adalah wadah training bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak serta Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega buat menambah keterampilan serta pengetahuan spesifik pada bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
Kelompok Kerja merupakan wadah pelatihan Pramuka Penegak dana Pandega buat belajar dan membuatkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan eksklusif guna kebutuhan suatu acara. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak serta Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap sanggup serta ahli pada suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program aktivitas Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
Sangga Kerja merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega yang memiliki tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
Pengelola pelatihan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur menjadi berikut:
1)Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2)Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3)Pengelola pelatihan Dewan Kerja adalah Kwartir
4)Pengelola training Satuan Karya adalah Pamong Saka serta Pimpinan Saka
5)Pengelola pelatihan Kelompok Kerja merupakan Gugusdepan serta Kwartir
6)Pengelola pelatihan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
Sistem pembinaannya merupakan sistem among:
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (pada tengah membentuk kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
Dasar perlakuan pelatihan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal dalam pembagian terstruktur mengenai dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka serta Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada:
Pemberian kesempatan pada Pramuka Penegak dan Pandega secara pribadi buat tampil menjadi pemimpin dengan dukungan yg nrimo menurut orang dewasa yang bertanggung jawab.
Pemberian motivasi serta kesempatan buat dapat membina satuan.
Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega merupakan menanamkan jiwa kepramukaan serta keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan menggunakan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur:
•Kesinambungan serta keteraturan.
•Kegiatan yg menarik dan mengandung pendidikan.
•Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
a.gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega buat membina diri sebagai kader pemimpin, baik pada lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan pada luar Gerakan Pramuka.
b.salah satu bisnis buat melaksanakan hal tadi, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
c.dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja merupakan wadah pelatihan serta pengembangan kaderisasi kepemimpinan di taraf Kwartir yg beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yg adalah bagian integral berdasarkan Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yg diberi kewenangan dan kepercayaan buat mengelola Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
d.dewan Kerja dibuat menggunakan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan pada rangka upaya pengembangan pribadi serta pengabdiannya pada Gerakan Pramuka, rakyat, bangsa dan negara.
e.tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
1)Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Putera (Musppanitera) buat mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
2)Mengelola aktivitas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega di Kwartirnya.
3)Mendukung Dewan Kerja serta wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yg berada pada daerahnya secara koordinatif dan konsultatif.
4)Menyelenggarakan Musppanitera pada tingkat Kwartirnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi menjadi:
1)Pelaksana rencana kerja Kwartir mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)Pengelola aktivitas Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega pada Kwartirnya.
3)Penghubung antara Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega dengan Kwartir.
4)Pendukung aplikasi tugas-tugas Kwartir dan menaruh sumbangan pemikiran dan laporan mengenai pengelolaan, penilaian serta pengembangan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yg merupakan bagian integral berdasarkan Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
Struktur Organisasi
Di taraf Kwartir Nasional dianggap Dewan Kerja Nasional (DKN).
Di tingkat Kwartir Daerah diklaim Dewan Kerja Daerah (DKD).
Di tingkat Kwartir Cabang Dewan Kerja Cabang (DKC).
Di tingkat Kwartir Ranting disebut Dewan Kerja Ranting (DKR).
Masa bakti Dewan Kerja sama menggunakan masa bakti Kwartirnya.
Selama belum terbentuk serta disahkannya Dewan Kerja yg baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja usang tetap melaksanakan tugasnya.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama menggunakan wilayah kerja Kwartirnya.
Hubungan kerja menggunakan Kwartir. Bentuk interaksi kerja Dewan Kerja dengan Kwartir pada kedudukannya menjadi badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi pada merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan serta mengevaluasi aplikasi tugas pokoknya.
Hubungan antar Dewan Kerja. Hubungan antar Dewan Kerja yang tidak sama jajaran merupakan berdasarkan jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan fakta. Sedangkan jajaran menurut jajaran yg lebih bawah ke atas merupakan koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
Hubungan antar Dewan Kerja yg setingkat merupakan hubungan koordinasi, warta dan kerjasama.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
Dewan Kerja bisa menyelenggarakan hubungan kolaborasi dengan organisasi pada luar Gerakan Pramuka.
Bentuk kerjasama dan hal-hal yg berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tadi - dilakukan menggunakan sepengetahuan Kwartir.
Keuangan Dewan Kerja diperoleh berdasarkan :
1)Kwartir
2)Iuran peserta kegiatan
3)Usaha dana Dewan Kerja
Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, wajib sepengetahuan Kwartir. Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi serta konsultasi menggunakan Kwartir.
Persyaratan untuk sebagai anggota Dewan Kerja.
(1)Anggota aktif di Gugusdepannya.
(2)Belum menikah.
(3)Minimal sudah sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
Persyaratan spesifik merupakan persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan generik yg ditetapkan berdasarkan kebutuhan yg dipengaruhi pada Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pemilihan anggota Dewan Kerja dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan eksklusif atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih sang formatur.
(c) Pemilihan pribadi atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yg mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera.
Pengangkatan anggota disahkan menggunakan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan.
Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seseorang kepala merangkap anggota, seseorang wakil kepala merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
Apabila Ketua dijabat sang Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, serta sebaliknya
Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun menggunakan memperhatikan perbandingan antara putera serta puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera serta secara holistik berjumlah gasal.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta Bendahara.
Pembidangan
Pembidangan pada Dewan Kerja diatur menjadi berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yg disingkat Musppanitera merupakan suatu lembaga atau loka pertemuan bagi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Puteri Putera menjadi sarana permusyawaratan buat menampung aspirasi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega di taraf Kwartirnya.
Hasil Musppanitera merupakan bagian dari planning kerja Kwartir.
Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
Musppanitera Luar Biasa
Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena terdapat hal-hal yang bersifat khusus.
Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yg seharusnya hadir.
Di tingkat Kwartir Nasional, Daerah Cabang, diselenggarakan Musppanitera setiap lima (5) tahun sekali. Sedangkan pada tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya diklaim Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap tiga (3) tahun sekali.
Peserta Musppanitera Nasional adalah: Anggota Dewan Kerja Nasional, & Utusan Dewan Kerja Daerah.
Peserta Musppanitera Daerah merupakan: Anggota Dewan Kerja Daerah & Utusan Dewan Kerja Cabang.
Peserta Musppanitera Cabang adalah: Anggota Dewan Kerja Cabang & Utusan Dewan Kerja Ranting.
Peserta Musppanitera Ranting adalah: Anggota Dewan Kerja Ranting & Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
Jika dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada pada Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
Hak suara adalah hak yg dimiliki masing-masing utusan buat diperhitungkan pada perhitungan suara jika dilaksanakan pengambilan keputusan, , menggunakan setiap kwartir berhak atas satu bunyi.
Hak bicara merupakan hak yang dimiliki setiap peserta buat membicarakan usul, saran serta pendapat.
Hak pilih merupakan hak yang dimiliki utusan buat dipilih dan menentukan.
Hal-hal lain berkenaan dengan prosedur hak bunyi dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera.
. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih menurut peserta Musppanitera melalui Musyawarah yg dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
Unsur Presidium terdiri atas:
1) Satu orang menurut unsur Dewan Kerja penyelenggara yang menerima mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang berdasarkan dua unsur utusan yg berlainan yg dipilih sang peserta Musppanitera.
Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
Hal-hal lain yg berkenaan menggunakan Presidium diatur pada rapikan tertib Musppanitera.
Bila dipercaya perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di pada atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan terjadwal yang dilaksanakan menjadi wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menjadi langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, liputan, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
Peserta Sidang Paripurna.
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas: (1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara. (2) Utusan Dewan Kerja yg berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara serta mendapat mandat berdasarkan Kwartirnya.
Khusus buat Sidang Paripurna Ranting: (1) Anggota Dewan Kerja Ranting. (2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yg menerima mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan serta Dewan Racana.
Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak masih ada Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan serta Dewan Racana yg berada pada Kwartir Ranting tadi mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan menerima mandat berdasarkan Kwartir Ranting.
Penasehat Sidang Paripurna:
Penasehat Sidang Paripurna merupakan orang yang mempunyai fungsi buat memberi petunjuk dan saran pada Sidang Paripurna.
Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yg menerima mandat dari Kwartir.
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur sang Dewan Kerja Penyelenggara.
Rapat adalah pertemuan yg diselenggarakan sang Dewan Kerja buat membahas hal-hal yang berkenaan dengan aplikasi tugas utama Dewan Kerja.
Jenis Rapat:
1) Rapat Pleno. Rapat pleno merupakan lembaga tertinggi di dalam Dewan Kerja pada pengambilan keputusan buat merumuskan kebijakan yg akan diambil yg harus dihadiri sang semua anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan. Rapat Pimpinan merupakan kedap yg dihadiri sang pimpinan Dewan Kerja buat memilih rumusan pelaksanaan kebijakan yg sudah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang. Rapat bidang merupakan kedap yg dilaksanakan sang anggota bidang buat menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sinkron dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi serta Konsultasi. Rapat koordinasi serta konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja buat membahas hal-hal yang mendukung aplikasi tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka.
Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka merupakan usaha pendidikan yg dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap murid, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya diubahsuaikan menggunakan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan training kepribadian, tabiat, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesejukan jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak serta Pandega, sebagai akibatnya dapat hayati berdikari.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan sebagai:
1)kegiatan Bina Diri: training eksklusif, baik jasmani maupun rohani.
2)kegiatan Bina Satuan: pelatihan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir pada Gerakan Pramuka, dan pengabdian baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3)aktivitas Bina Masyarakat: pembinaan kepemimpinan serta keterampilan pembangunan masyarakat, dan darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pola Pembinaan merupakan kerangka aktivitas pembinaan, supaya aplikasi training tadi bisa berdayaguna serta tepatguna, serta mencapai tujuannya.
Pola pelatihan Pramuka mencakup perencanaan, pengorganisasian, aplikasi kegiatan, serta bahan kegiatannya, sebagai akibatnya training itu terarah serta teratur, berdayaguna, serta tepatguna, pada rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Maksud Pola Pembinaan adalah:
1)Merupakan panduan pimpinan buat menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
2)Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
Tujuan Pola Pembinaan merupakan:
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten serta terarah serta terpadu menggunakan kebutuhan organisasi pada satu pihak dan pengembangan siswa di pihak lain.
Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega merupakan:
1)Sebagai pengembangan berdasarkan Pola Umum Gerakan Pramuka.
2)Uraian serta klasifikasi tentang ketegasan kedudukan serta peranan Pramuka Penegak serta Pandega sebagai anak didik.
3)Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
Mekanisme Pembinaan adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega yg lebih terinci, agar bisa dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan tepatguna.
Sangga merupakan satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 8 orang. (dalam PP 080 maksimum 10 orang).
Reka merupakan satuan terkecil Pramuka Pandega buat mengerjakan suatu tugas yang sifatnya insidentil. Jumlah reka tergantung proyek atau gerombolan minat yang digarap (dalam PP 080 jumlah
Wadah Pembinaan
Ambalan adalah wadah pelatihan bagi Pramuka Penegak pada Gugusdepan.
Racana adalah wadah training bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak serta Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega buat menambah keterampilan serta pengetahuan spesifik pada bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
Kelompok Kerja merupakan wadah pelatihan Pramuka Penegak dana Pandega buat belajar dan membuatkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan eksklusif guna kebutuhan suatu acara. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak serta Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap sanggup serta ahli pada suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program aktivitas Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
Sangga Kerja merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega yang memiliki tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
Pengelola pelatihan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur menjadi berikut:
1)Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2)Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3)Pengelola pelatihan Dewan Kerja adalah Kwartir
4)Pengelola training Satuan Karya adalah Pamong Saka serta Pimpinan Saka
5)Pengelola pelatihan Kelompok Kerja merupakan Gugusdepan serta Kwartir
6)Pengelola pelatihan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
Sistem pembinaannya merupakan sistem among:
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (pada tengah membentuk kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
Dasar perlakuan pelatihan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal dalam pembagian terstruktur mengenai dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka serta Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada:
Pemberian kesempatan pada Pramuka Penegak dan Pandega secara pribadi buat tampil menjadi pemimpin dengan dukungan yg nrimo menurut orang dewasa yang bertanggung jawab.
Pemberian motivasi serta kesempatan buat dapat membina satuan.
Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega merupakan menanamkan jiwa kepramukaan serta keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan menggunakan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mengandung unsur-unsur:
•Kesinambungan serta keteraturan.
•Kegiatan yg menarik dan mengandung pendidikan.
•Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
REFERENSI
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
·PP Nomor: 214 Tahun 2007, Tentang PetunjukPenyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pandega.
·PP Nomor: 080 Tahun 2008, Tentang Pola danMekanisme Pembinaan Penegak dan Pandega
- How to Develop A Youth Programme, Programme Package No. 1, World Oragnization of Scout Movement (WOSM).
- How to Integrate an Activity into The Youth Programme Aworld Scout Bureu Programme Package, WOSM.