DEWAN KEHORMATAN

DEWAN KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan permanen yg dibuat oleh gugusdepan atau kwartir menjadi badan yang memutuskan hadiah hadiah, penghargaan dan sanksi, menggunakan tugas:
a. Menilai sikap dan konduite anggota Gerakan Pramuka yg melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
b. Menilai sikap, perilaku, dan jasa seorang untuk menerima hadiah, penghargaan berupa indikasi jasa.
(dua) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yg terdiri atas unsur-unsur menjadi berikut:
a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing;
2) Andalan;
dibantu sang staf kwartir.
b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan;
2) Pembina Gugusdepan;
3) Pembina Pramuka;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel