KORPS PELATIH DAN PELATIH

Korps Pelatih serta Pelatih  
 
 
Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a. Korps Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b. Pelatih Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seseorang Pembina Pramuka Mahir yg sudah lulus kursus Pelatih serta diangkat sang Kwartir Cabangnya.
 
Seorang Pelatih Pembina Pramuka harus mempunyai SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yg bersangkutan mengenai pengangkatan pelatih serta sang karena itu yg bersangkutan diberi wewenang melakukan tugas menjadi Pelatih di Kwartir Cabangnya.
 
Surat Hak Latih (SHL)
a. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dimuntahkan sang Kwartir Cabang berdasarkan surat
keputusan pengangkatannya menjadi Pelatih.
b. Surat Hak Latih sekaligus berfungsi sebagai pertanda anggota Korps Pelatih.
c. Syarat buat memperoleh SHL merupakan Pembina Mahir yg telah lulus Kursus Pelatih dengan baik serta dievaluasi layak buat menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya 
d. Masa laris SHL merupakan tiga tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Jika yg bersangkutan masih aktif, maka dalam SHL diberikan pernyataan perpanjangan yg ditandatangani sang Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir menurut surat menurut Kalemdika.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel