LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA  

 
Setiap Negara memiliki Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia menciptakan suatu panitia spesifik buat membentuk suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil membentuk Lambang Negara Republik Indonesia yg berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan menggunakan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
  1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara bisa dipakai sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada pada luar negri. 
(2) Jika Lambang Negara digunakan menjadi Lencana, maka Lambang itu wajib dipasang dalam dada sebelah kiri diatas
  2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi : 
(1) Dengan nir mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji serta bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini. 
(2) Pada Lambang Negara tidak boleh memberikan huruf, kalimat, angka, gambar, atau pertanda-tanda lainnya. 
(tiga) Dilarang memakai Lambang Negara menjadi perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3..pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang buat perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan nir boleh sama atau dalam pokoknya menyerupai Lambang Negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel