PERATURAN PUSDIKLATNAS DAN SK KWARNAS TAHUN 2019

                                            
 

Umum
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum belia sebagai tunas bangsa supaya menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, sanggup membina dan mengisi kemerdekaan dan membentuk global yang lebih baik.
Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan nonformal, melengkapi pendidikan keluarga dan pendidikan sekolah pada melaksanakan tugasnya memerlukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, sebagai jantungnya sistem pendidikan yang sanggup mencetak Pembina Pramuka serta Pelatih Pembina Pramuka yg handal.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka (Pusdiklat) merupakan bagian integral berdasarkan Kwartir yang berfungsi sebagai wadah dan pelaksana pendidikan serta pembinaan kepramukaan guna menaikkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dapat menaruh pelayanan pendidikan dan training kepramukaan bagi masyarakat.

SK KWARNAS TAHUN 2015 silahkan mampu di dowload dibawah ini

Maksud dan Tujuan.
1. Maksud.
          Memberikan panduan pengelolaan pendidikan dan pelatihan pada Gerakan Pramuka secara professional.
2. Tujuan.
  • Terciptanya pemahaman yg sama didalam mengelola pendidikan serta pelatihan pada Gerakan Pramuka.
  • Terwujudnya pelaksanaan pendidikan dan training yang sistematis, efektif, dan efisien dalam Gerakan Pramuka.
PENGERTIAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pengertian.

  1. Pusat Pendidikan serta Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) merupakan satuan pelaksana serta wadah pendidikan serta pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
  2. Pendidikan dan Pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan serta pembinaan nilai-nilai kepramukaan dan pendidikan serta pelatihan keterampilan.
  3. Nilai-nilai kepramukaan tercantum pada Satya serta Darma Pramuka.
Tugas Pokok.
Pusdiklatnas bertugas:
  1. Menjabarkan kebijakan pendidikan dan pembinaan yang ditetapkan sang Kwartir Nasional.
  2. Melaksanakan program pendidikan serta pelatihan kepramukaan dan pendidikan profesi dan keterampilan.
  3. Membina serta mengkoordinasikan secara fungsional penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan pada bawahnya.
Fungsi
  • Pusdiklatnas adalah pusat pendidikan dan pelatihan anggota dewasa serta Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang berfungsi sebagai
  1. Menyusun standar kompetensi siswa sinkron menggunakan jenjang serta golongannya.
  2. Menyusun baku kompetensi tenaga pendidik kepramukaan.
  3. Menyusun kurikulum, materi, metoda pendidikan serta pelatihan dan metoda penilaian pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
  4. Menyelenggarakan program pendidikan dan pembinaan kepramukaan, profesi serta keterampilan.
  5. Menilai dan menyebarkan program pendidikan serta training kepramukaan, profesi serta keterampilan.
  6. Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan dan pembinaan kepramukaan.
  • Dewan Pertimbangan Pendidikan adalah sumber tenaga pakar pada bidang pendidikan serta training yg berfungsi menjadi:
  1. Penjamin mutu seluruh aktivitas kepramukaan.
  2. Konsultan pendidikan dan pelatihan, serta aktivitas kepramukaan.
TATA KERJA
Penyelenggaraan Pendidikan serta Pelatihan dilaksanakan atas dasar nirlaba, persahabatan dan persaudaraan menggunakan menerapkan Prinsip koordinasi, sinkronisasi dan prioritas secara terarah efektif serta efisien serta berkesinambungan berlandaskan tujuan, prinsip dasar serta metode kepramukaan.
Wewenang
  • Melaksanakan:
  1. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
  2. Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
  3. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML).
  4. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
  5. Orientasi Kepramukaan.
  6. Kursus Pamong Saka.
  7. Kursus Instruktur Saka.
  8. Kursus Pengelola Dewan Kerja (KPDK).
  9. Pelatihan Pengembangan Kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega (LPK).
  10. Kursus profesi serta keterampilan.
  11. Kursus Majelis Pembimbing.
  12. Kursus Andalan.
  13. Kursus Ketua Gugusdepan.
  • Mengeluarkan ijazah serta sertifikat pendidikan serta pembinaan kepramukaan serta pendidikan profesi dan keterampilan sinkron dengan kewenangannya, yang ditandatangani oleh Kapusdiklatnas serta Ketua Kwartir Nasional.
  • Melaksanakan surat-menyurat sinkron menggunakan kewenangannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel