PPDK THN 2007

 
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 214  TAHUN 2007

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir NasionalGerakan Pramuka,


Menimbang
:
a.
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pandega adalah wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yg mengelola Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega ;


b.
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pandega yg ditetapkan menggunakan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka angka 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.


c.
bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat
:
1.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka


2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 mengenai Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.


3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan     : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:


Pertama
:

Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 mengenai Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua
:

Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
Ketiga
:

Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat
:

Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulansebagaimana mestinya.


Ditetapkan       : pada Jakarta
Padatanggal    :         Agustus 2007

Ketua Kwartir NasionalGerakan Pramuka



Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH















KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214  TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I

PENDAHULUAN


1.      Umum

a.      Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak serta PramukaPandega buat membina diri menjadi kader pemimpin, baik pada lingkungan GerakanPramuka juga lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b.     Salah satu usaha buat melaksanakan hal tadi, dibentuklah Dewan Kerja                PramukaPenegak serta Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2.      Dasar

a.      Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 mengenai AnggaranDasar Gerakan Pramuka.
b.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang             AnggaranRumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka angka 080 tahun 1988tentang                 Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak serta Pandega.
d.     Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3.      Ruang Lingkup danTata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputihal-hal yang berkaitan menggunakan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak danPramuka Pandega menggunakan tata urut sebagai berikut :
a.      Pendahuluan
b.      Maksuddan Tujuan
c.      Tugas Pokok, Fungsi Wewenang serta Tanggung Jawab
d.     Organisasi dan Masa Bakti
e.      Wilayah Kerja serta Hubungan Kerja
f.       Administrasi dan Keuangan
g.      Keanggotaan
h.      Kepengurusan
i.        Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.       Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k.      Formatur
l.        Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m.     Penutup
4.      Pengertian danKedudukan

a.       Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkatDewan Kerja merupakan wadah pembinaan serta pengembangan kaderisasi kepemimpinanditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega PuteriPutera, bersifat kolektif serta kolegial yang adalah bagian integral dariKwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenangdan agama buat mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.      Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerjaadalah keputusan atau kebijakan forum Dewan Kerja yg dilakukan secarabersama atau secara adonan serta kolegial mengandung arti bahwa segalapelaksanaan tugas utama, kebijakan serta tanggungjawab dalam prosesnya didalamDewan Kerja   dilaksanakan pada suasana kekeluargaan.


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN


5.      Maksud

Dewan Kerja dibentuk sebagai wadahpembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6.      Tujuan

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberikesempatan kepada Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega buat menambahpengetahuan, keterampilan serta pengalaman pada pengelolaan organisasi, pengembanganbakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi serta pengabdiannyakepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI,

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


7.      Tugas Pokok

Tugas Pokok Dewan Kerja merupakan :
a.      Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Puterauntuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai menggunakan rencana kerjaKwartirnya.
b.     Mengelola aktivitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.      Mendukung Dewan Kerja serta wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandegayang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.     Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega PuteriPutera       pada taraf Kwartirnya.

8.      Fungsi

Dalam melaksanakan tugas utama tadi diatas, Dewan Kerja berfungsi menjadi :
a.pelaksanarencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
b.Pengelola aktivitas Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.penghubungantara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.pendukungpelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran danlaporan mengenai pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak danPramuka Pandega pada khususnya serta Gerakan Pramuka pada umumnya.

9.     Tanggung Jawab

Dewan Kerjayang merupakan bagian integral menurut Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaantugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV

ORGANISASI DAN MASA BAKTI


10. Struktur Organisasi

a.       Di tingkat Kwartir Nasionaldibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegakdan                      Pramuka Pandega Nasional yg diklaim Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b.      Di taraf Kwartir Daerah dibentukDewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yg dianggap Dewan KerjaDaerah disingkat DKD.
c.       Di tingkat Kwartir Cabangdibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yg disebutDewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d.      Di taraf Kwartir Ranting dibentukDewan Kerja Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Ranting yg disebut DewanKerja Ranting disingkat DKR.

11.  MasaBakti

a.       Masa bakti adalah kurun waktuberlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b.      Masa bakti Dewan Kerja sama denganmasa bakti Kwartirnya.
c.         Selama belumterbentuk serta disahkannya Dewan Kerja yg baru sang surat keputusan Kwartirsebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja usang permanen melaksanakantugasnya.

BAB V

WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA


13.  Wilayah Kerja

a.      Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya wewenang Dewan Kerja.
b.     Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan daerah kerja Kwartirnya.

14.  Hubungan Kerja

a.      Hubungan Kerja adalah hubungan yg dilakukan sang Dewan Kerja dalammelaksanakan tugas pokoknya.
b.     Hubungan kerja menggunakan Kwartir
Bentuk interaksi kerja Dewan Kerja denganKwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungankoordinasi, konsultasi, serta warta pada merencanakan, mengorganisasikan,melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.      Hubungan antar Dewan Kerja
1)     Hubungan antar Dewan Kerja yg tidak selaras jajaran adalah dari jajaran yg lebihtinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi serta berita.sedangkan jajaran berdasarkan jajaran yang lebih bawah keatas merupakan koordinasi,konsultasi dan pelaporan.
2)     Hubungan antar Dewan Kerja yg setingkat adalah interaksi koordinasi, informasidan kerjasama.
d.     Hubungan menggunakan organisasi pada luar Gerakan Pramuka
1)     Dewan Kerja bisa menyelenggarakan hubungan kolaborasi menggunakan organisasi diluar Gerakan Pramuka.
2)     Bentuk kerjasama serta hal-hal yg berkenaan dengan pelaksanaan kerjasamatersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI

ADMINISTRASI DAN KEUANGAN


15.  Administrasi

a.      Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerjamengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.     Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitasDewan Kerja, mencakup :
1)     Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan menggunakan Pramuka Penegakdan               Pramuka Pandega.
2)     Komunikasi dan fakta internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16.  Keuangan

a.      Keuangan diperoleh, dikelola serta dipertanggungjawabkan sang Dewan Kerja dalammenjalankan fungsi serta tugas pokoknya.
b.     Sumber Keuangan :
1)     Keuangan Dewan Kerja diperoleh berdasarkan :
(a)    Kwartir
(b)    Iuran peserta kegiatan
(c)    Usaha dana Dewan Kerja
2)     Sumber dana yg asal menurut luar Kwartir, wajib sepengetahuan Kwartir
c.      Pengelolaan
1)     Dana yg digunakan buat kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yangbersangkutan, sinkron sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2)     Dalam pengelolaan dana aktivitas, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasidan konsultasi dengan Kwartir.
d.     Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan danadisusun sang Dewan Kerja dan disampaikan pada Kwartir.
e.      Hal- hal lain yang berkenaan menggunakan pendanaan aktivitas Dewan Kerja akan diaturoleh Dewan Kerja yg bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VII
KEANGGOTAAN


17.  Anggota DewanKerja merupakan Pramuka Penegak serta Pandega Puteri Putera yang memiliki hak dankewajiban untuk melaksanakan tugas utama Dewan Kerja.

18.  Persyaratan

a.      Persyaratan adalah ketentuan yang wajib dipenuhi buat menjadi anggota                       DewanKerja.
b.     Persyaratan terdiri atas:
1)      Umum
(a)    Anggota aktif diGugusdepannya.
(b)   Belum menikah.
(c)    Minimal telahmenjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2)      Khusus
Persyaratan khusus merupakan persyaratantambahan lainnya selain persyaratan generik yang ditetapkan menurut kebutuhanyang ditentukan pada Musppanitera, selama nir bertentangan dengan AnggaranDasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19.  Pemilihan serta Pengangkatan Anggota

a.      Pemilihan anggota
1)      Pemilihananggota adalah rapikan cara memilih anggota Dewan Kerja.
2)      Pemilihananggota dapat dilakukan melalui:
(a)    Formatur.
(b)   Pemilihanlangsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipiliholeh formatur.
(c)   Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yangmekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3)     Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerjayang bersangkutan
b.     Pengangkatan anggota disahkan menggunakan surat keputusan Kwartir

20.  Penggantian Ketua serta Mutasi Anggota

a.      Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)      Menikah
2)      Meninggal Dunia
3)      Berhalangan permanen, sebagai akibatnya nir memungkinkan buat dapat melaksanakan hak dankewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
      Jenis halangan yg dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yangbersangkutan menggunakan persetujuan Kwartir
4)        Mengajukan permintaan sendiri
5)        Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)        Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga danKode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)        Diusulkan sang 2/tiga jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir dalam saatMusppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/tiga jumlah utusanAmbalan serta Racana yang harusnya hadir pada ketika Musppanitera Ranting.
8)        Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja menggunakan sepengetahuanKwartir
9)        Penggantian Ketua disahkan menggunakan surat keputusan.
b.      MutasiAnggota
1)        Mutasi anggota merupakan perpindahan fungsi serta kedudukan anggota Dewan Kerjadalam aplikasi tugas-tugasnya.
2)        Mutasi anggota dapat dilakukan dalam seluruh jenis, fungsi serta kedudukananggota.
3)        Tata cara mutasi disusun sang Dewan Kerja menggunakan sepengetahuan Kwartir.
4)        Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21.  Pemberhentian anggota

a.      Pemberhentian anggota merupakan tindakan yang dilakukan buat menghilangkan hakdan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas serta kegunaannya sebagai anggotaDewan Kerja.
b.     Pemberhentian anggota dilakukan jika anggota Dewan Kerja :
1)     Menikah.
2)     Meninggal dunia.
3)     Berhalangan permanen, sebagai akibatnya nir memungkinkan buat dapat melaksanakan hak dankewajibannya menjadi anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yg dimaksud diatur lebihlanjut sang Dewan Kerja yg bersangkutan menggunakan persetujuan Kwartir.
4)     Mengajukan permintaan sendiri.
5)     Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)     Melakukan aktivitas yg melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, danKode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.      Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1)     Pemberhentian menggunakan hormat.
2)     Pemberhentian dengan nir hormat.
d.     Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkanketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (tiga) Pasal 21 b.( 4)dan Pasal 21 b. (lima).
e.      Pemberhentian dengan nir hormat dilakukan apabila pemberhentian ditimbulkan karenaketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.       Tata cara pemberhentian diatur sang Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.      Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22.  Penggantian Anggota

a.      Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yg dilakukanapabila terdapat anggota yg diberhentikan berdasarkan keanggotaan.
b.     Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengansepengetahuan Kwartir.
c.      Penggantian anggota disahkan menggunakan surat keputusan Kwartir.



23.  Hak serta Kewajiban Anggota

a.      Pada prinsipnya menjadi badan yg bersifat kolektif serta kolegial, setiapanggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama pada aplikasi tugas pokokDewan Kerja.
b.     Dalam aplikasi tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII

KEPENGURUSAN

24.  Pengurus

a.      Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang kepala merangkap anggota,seseorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendaharamerangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.     Jika Ketua dijabat sang Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketuadijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.      Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandinganantara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega.
d.     Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera serta secarakeseluruhan berjumlah ganjil .
e.      Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta Bendahara.

25.  Pembidangan

a.      Pembidangan merupakan pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancarpelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.     Pembidangan pada Dewan Kerja diatur menjadi berikut :
1)     Bidang Kajian Kepramukaan
2)     Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)     Bidang Pengabdian Masyarakat
4)     Bidang Evaluasi serta Pengembangan
5)      

BAB IX

PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG


26.  Pembagian Tugas

a.      Pembagian tugas adalah pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggotadalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.     Pembagian tugas diatur menjadi berikut :
1)     Ketua
(a)   Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b)   Bersamadengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggungjawab atas aplikasi tugas utama Dewan Kerja.
(c)   Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya

2)     Wakil Ketua
(a)   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b)   MewakiliKetua bila berhalangan
(c)   Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Kwartirnya.

3)     Sekretaris
(a)   Melaksanakan prosedur administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan DewanKerja.
(b)   MewakiliDewan Kerja bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4)     Bendahara
(a)   Mengelola keuangan serta harta benda Dewan Kerja
(b)   MewakiliDewan Kerja jika Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5)     Ketua Bidang
Membantu Ketua serta Wakil Ketua Dewan Kerjadalam memimpin anggota bidangnya buat pelaksanaan tugas dan tanggung jawabsesuai bidang masing-masing.

6)     Anggota Bidang
(a)   Melaksanakan tugas bidang
(b)  Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27.  Dalam rangkapembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota PimpinanSatuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28.  Hal-hal yangbelum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerjayang bersangkutan.

29.  Fungsi Bidang

Fungsi Bidang diatur sebagaiberikut :
1)     Bidang Kajian Kepramukaan
(a)   Memikirkan, merencanakan serta mengorganisasikan kebijakan training danpengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b)   Memberikanpertimbangan dan masukan kepada Kwartir juga wadah pelatihan Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega lainnya pada pengembangan pelaksanaan suatu peraturanmengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2)     Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)   Memikirkan, merencanakan serta mengorganisasikan kegiatan yg merupakan kegiatanKepramukaan pada upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegakdan Pramuka Pandega
(b)  Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3)     Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)   Melaksanakan kegiatan berbasis rakyat buat peningkatan gambaran GerakanPramuka.
(b)   BersamaKwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengankegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada luar Gerakan Pramuka.

4)     Bidang Evaluasi serta Pengembangan
(a)   Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas aktivitas yangdilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak danPramuka Pandega.
(b)  Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan serta pelatihan dan pelaksanaankegiatan pengembangan.

30.  Mekanisme Bidang

a.      Mekanisme bidang merupakan pola hubungan antar bidang pada melaksanakanfungsi bidangnya.
b.     Mekanisme bidang diatur lebih lanjut sang dewan kerja yg bersangkutan.

31.  Dewan Kerja dapatmembentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit KegiatanPramuka Penegak serta Pramuka Pandega yg bertindak sebagai suatu pelaksanakegiatan serta bertanggungjawab pada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X

MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

PUTERI PUTERA


32.  Pengertian

a.      Musyawarah Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkatMusppanitera adalah suatu lembaga atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak danPramuka Pandega Puteri Putera menjadi wahana permusyawaratan buat menampungaspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada tingkat Kwartirnya.
b.      HasilMusppanitera merupakan bagian menurut planning kerja Kwartir.

33.  Jenis Musppanitera

a.      Musppanitera
Musppanitera  merupakan Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaanterpenuhi kuorum dan tepat ketika.
b.     Musppanitera Luar Biasa
1)     Musppanitera luar biasa merupakan Musppanitera yg diselenggarakan antara duaMusppanitera karena ada hal-hal yg bersifat khusus.
2)     Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atauusul berdasarkan sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34.  PelaksanaanMusppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35.  Tingkat serta ketika Pelaksanaan

a.      Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasionalselanjutnya diklaim Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap lima (5)tahun sekali.
b.      Ditingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerahyang diselenggarakan setiap 5 (5) tahun sekali.
c.      Di taraf Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabangselanjutnya dianggap Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima)tahun sekali.
d.     Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Rantingselanjutnya diklaim Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap tiga (tiga)tahun sekali.

36.  Penyelenggara

a.      Penyelenggara adalah Dewan Kerja yg bersangkutan.
b.     Hal-hal yang berkenaan menggunakan pelaksanaan Musppanitera diatur olehpenyelenggara menggunakan persetujuan Kwartir.

37.  Peserta

a.      Peserta merupakan utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikutiMusppanitera.
b.     Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)     Anggota Dewan Kerja Nasional
2)     Utusan Dewan Kerja Daerah
c.      Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)     Anggota Dewan Kerja Daerah
2)     Utusan Dewan Kerja Cabang
d.     Peserta Musppanitera Cabang merupakan :
1)     Anggota Dewan Kerja Cabang
2)     Utusan Dewan Kerja Ranting
e.      Peserta Musppanitera Ranting merupakan :
1)     Anggota Dewan Kerja Ranting
2)     Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.       Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak masih ada Dewan Kerja Ranting,maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Rantingtersebut mewakili Kwartir Rantingnya menjadi utusan dalam Musppanitera Cabang.

38.  Utusan dan Mandat

a.      Utusan
1)     Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yg menerima mandat untukmenyampaikan aspirasi Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega pada Kwartirnya.
2)     Jumlah dan persyaratan lain yg berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjutoleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.     Mandat
1)     Mandat adalah wewenang yg diberikan oleh Kwartir pada utusannya buat dapatmelaksanakan hak dan kewajibannya.
2)     Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan sang Kwartirnya atas usulan DewanKerja yg bersangkutan
3)     Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh PembinaGugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)     Mandat buat Musppanitera Cabang bagi yang nir terdapat Dewan Kerja Ranting,mandat bagi yg mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari KwartirRantingnya.


39.  Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih

a.      Hak suara merupakan hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkandalam perhitungan bunyi bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengansetiap kwartir berhak atas satu bunyi.
b.     Khusus pada tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramukapandega yang mendapat mandat buat menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalandan Racana masing-masing.
c.      Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta buat menyampaikan usul,saran dan pendapat.
d.     Hak pilih adalah hak yg dimiliki utusan buat dipilih dan memilih
e.      Hal- hal lain berkenaan dengan prosedur hak suara dalam pengambilan keputusansecara bersama diatur lebih lanjut pada Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera

a.      Musppanitera dipimpin sang Presidium yg anggotanya dipilih menurut pesertaMusppanitera melalui Musyawarah yg dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara,sehingga bisa tercapai tujuan yg diinginkan secara berhasil guna serta berdayaguna.
b.     Unsur Presidium terdiri atas :
1)     Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yg mendapat mandat menurut KetuaDewan Kerja penyelenggara.
2)     Dua orang berdasarkan dua unsur utusan yg berlainan yg dipilih oleh pesertaMusppanitera.
c.      Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.     Hal-hal lain yg berkenaan menggunakan Presidium diatur dalam rapikan tertibMusppanitera

41. Penasehat Musppanitera           

a.      Penasehat Musppanitera adalah orang yg mempunyai fungsi buat memberi nasehat,petunjuk serta saran kepada Musppanitera buat dijadikan bahan pertimbangan
b.     Penasehat Musppanitera merupakan unsur Andalan yang menerima mandat dariKwartirnya.
c.      Jumlah dan ketentuan lain berkenaan menggunakan Penasehat Musppanitera diatur olehDewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber

Bila dipercaya perlu, Musppaniteradapat mengundang narasumber berdasarkan kalangan pada pada atau  luar Gerakan Pramukaatau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera

a.      Acara Musppanitera adalah hal-hal yg harus dilaksanakan menjadi materipembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.     Pada program Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harusdilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)     Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang sudah dibuat oleh Dewan Kerjadalam melaksanakan tugas utama serta planning kerja selama masa bakti.
2)     Evaluasi aktivitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayahselama              masa bakti.
3)     Perumusan masukan buat planning kerja dan kebijakan Kwartir pada training danpengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega buat masa bakti berikutnya.
4)     Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.      Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan apabila dilihat perlu.

44.  Pengambilan Keputusan

a.      Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas cara lain yang ada untukmemecahkan masalah yang dihadapi dalam aplikasi Musppanitera sehinggadidapat putusan akhir.
b.     Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarahuntuk konsensus.
c.      Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusandiperoleh melalui pengambilan bunyi terbanyak.

BAB XI

FORMATUR


45.  Pengertian.

a.      Formatur adalah peserta Musppanitera yg diberi hak dan kewajiban untukmemilih anggota Dewan Kerja.
b.     Formatur dipilih pada Musppanitera.

46.  Tugas serta Masa Tugas

a.      Formatur bertugas buat :
1)     Memilih anggota Dewan Kerja.
2)     Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan pada Dewan Kerja.
b.     Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.      Formatur bertanggung jawab pada Kwartir.

47.  Keanggotaan Formatur

a.      Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)     Dewan Kerja Penyelenggara.
2)     Peserta Musppanitera.
3)     Jika terjadi pemilihan eksklusif, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadiKetua Tim Formatur.
b.     Anggota formatur berjumlah paling poly 7 (tujuh) orang dengan secarakeseluruhan berjumlah gasal, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.      Hal-hal yang berkenaan menggunakan tata cara pemilihan formatur diatur dalamMusppanitera.
d.     Formatur dapat menyusun hal-hal yg berkenaan dengan cara aplikasi tugasnyadengan persetujuan Kwartir.

48.  Penasehat Formatur

a.      Penasehat Formatur merupakan andalan Kwartir yg mendapat mandat dari Kwartir.
b.     Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepadaformatur.
c.      Penasehat formatur nir memiliki hak bunyi.
d.     Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII

SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT


49.  Sidang Paripurna

a.      Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak danPramuka Pandega adalah rendezvous bersiklus yang dilaksanakan menjadi wahanabagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalianoperasional melalui koordinasi, konsultasi, fakta, serta kerjasama dalampembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.     Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.      Peserta Sidang Paripurna
1)     Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)   Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b)   Utusan DewanKerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan menerima mandatdari Kwartirnya.
(c)   Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan KerjaRanting
(2). Utusan Dewan Ambalandan Dewan Racana yg menerima mandat dari Gugusdepannya atas usulan DewanAmbalan serta Dewan Racana
(d)   Apabiladalam suatu Kwartir Ranting nir terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yg berada di Kwartir Ranting tersebutmewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan pada Sidang Paripurna Cabang denganmendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat SidangParipurna
a)     Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yg mempunyai fungsi buat memberipetunjuk dan  saran pada Sidang Paripurna.
b)     Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yg mendapat mandatdari Kwartir.
c)     Jumlah serta ketentuan lain berkenaan menggunakan Penasehat Sidang Paripurna diaturoleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50.  Rapat-rapat

a.      Pengertian
Rapat merupakan rendezvous yang diselenggarakanoleh Dewan Kerja buat membahas hal-hal yg berkenaan dengan aplikasi tugaspokok Dewan Kerja.
b.     Jenis Rapat
1)     Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan lembaga tertinggi didalam Dewan Kerja pada pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yangakan diambil yang wajib dihadiri oleh semua anggota Dewan Kerja.

2)     Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan merupakan kedap yg dihadirioleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yangtelah digariskan dalam rapat pleno.

3)     Rapat Bidang
Rapat bidang merupakan rapat yangdilaksanakan sang anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuaidengan bidangnya.

4)     Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi serta konsultasidilaksanakan sang Dewan Kerja buat membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaantugas pokoknya,.baik menggunakan pihak kwartir juga di luar Gerakan Pramuka

c.      Hal-hal yang berkenaan dengan aplikasi serta prosedur rapat, selanjutnyadapat diatur sang Dewan Kerja.

BAB XIII

PENUTUP


51.  Masa Peralihan

Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramukadiberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun buat mengadakan penyesuaian denganPetunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak lepas ditetapkannyapetunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain

Hal lain yg belum diatur dalampetunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lalu oleh Kwartir Nasional GerakanPramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional serta tetapmemperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan PramukaPandega.
   
  
Jakarta,  30 September 2007
              Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                        


Prof. DR.dr. H.azrul Azwar, MPH






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel