SAKA BAYANGKARA

SAKA BAYANGKARA
Salam pramuka!!!!!!!!!!!!!!!!!!
apa informasi kakak dan saudara termuda - adik kali ini aku akan membuatkan mengenai saka bayang kara
 pribadi saja kakak sanggup pada lihat di bawah ini
Bentuk serta arti lambang Saka Bhayangkara tentu bukan hal yg asing bagi setiap anggota Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Sebagai seseorang anggota, sosialisasi akan bentuk lambang Saka Bhayangkara bersama arti kiasan yang dikandungnya sebagai pengetahuan dasar yg wajib dikuasai. Tetapi bagi yg belum mengetahuinya, jangan khawatir Blog Materi Pramuka ini akan membahasnya.
Terkait dengan lambang Saka Bhayangkara lengkap dengar arti yang terkandungnya dijabarkan pada Keputusan Kwarnas Nomor 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. (klik buat : Baca dan Download PP Saka Bayangkara). Penjelasannya dapat ditemukan pada Bab X mengenai Lambang, Bendera, Tanda Jabatan, Papan Nama, serta Stempel.
Saka Bhayangkara sendiri adalah galat satu Satuan Karya Pramuka yg bersifat Nasional. Pembentukan serta training Saka Bhayangkara dilaksanakan melalui kerja sama antara Gerakan Pramuka dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, lambang Satuan karya Pramuka ini sanggup dibilang identik menggunakan kepolisian. Di samping Saka Bhayangkara masih ada banyak sekali Saka lainnya semisal Saka Bahari, Saka Bhakti Husada, Saka Dirgantara, Saka Taruna Bumi, Saka, Kalpataru, Saka Kencana, Saka Pariwisata, Saka Wira Kartika, Saka Widya Budaya Bakti, dan Saka Wanabakti.

Bentuk Lambang Saka Bhayangkara

Lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara berbentuk segi 5 beraturan. Masing-masing sisi ukuran panjang 5 centimeter. Dalam lambang tersebut termuat gambar-gambar yang mencakup:
  1. Perisai dengan ukuran : sisi atas 3,5 centimeter, sisi miring atas kanan dan kiri masing-masing 1 centimeter, garis tegak tinggi 8 cm, serta garis tegak mendatar 8 cm.
  2. Bintang tiga menggunakan garis tengah masing-masing 0,5 cm.
  3. Obor dengan tangkai setinggi 1,5 centimeter serta nyala api dengan tinggi 1 centimeter.
  4. Gambar lambang Gerakan Pramuka yg berupa sepasang tunas kelapa yg simetris dengan berukuran garis tengah 1 cm, tinggi tunas 2 centimeter, dan panjang akar 0,lima cm.
  5. Tulisan "SAKA BHAYANGKARA" dengan huruf kapital.
Warna-warna pada lambang Saka Bhayangkara , mencakup:
  1. Warna dasar : merah
  2. Warna dasar perisai bagian atas : kuning sedangkan bagian bawah : hitam.
  3. Warna tunas kelapa : kuning tua
  4. Warna obor : nyala api (merah), tangkai obor bagian bawah (putih), dan tangkai obor bagian atas (hitam menggunakan garis putih di tengahnya).
  5. Warna 3 bintang : kuning tua
  6. Warna tulisan : hitam
  7. Warna bingkai : hitam

Arti Kiasan Lambang Saka Bhayangkara

Setelah mengetahui bentuk, kini kita simak arti kiasan yang terkandung dalam lambang Satuan Karya Pramuka Bhayangkara. Arti lambang Saka Bhayangkara sebagaimana tertulis dalam Bab X Poin 1f PP Saka Bhayangkara merupakan :
  1. Bentuk segi lima melambangkan falsafah Pancasila.
  2. Bintang 3 serta perisai melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya menjadi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Obor melambangkan asal jelas sejati.
  4. Api yang cahanya menjulang 3 bagian melambangkan Triwikrama (3 pancaran cahaya) yaitu :
  • Kesadaran;
  • Kewaspadaan (Kawaskitaan);
  • Kebijaksanaan.
Tunas Kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya.keseluruhan Lambang Saka Bhayangkara mencerminkan perilaku konduite serta perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan dan membantu usaha memelihara serta membina tertib hukum serta ketentraman rakyat, guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, dan mampu mengklaim permanen tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pemakaian Lambang Saka Bhayangkara

  1. Tanda Saka Bhayangkara dipakai oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin serta Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka Bhayangkara, 
  2. Instruktur Saka Bhayangkara, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara.
  3. Tanda Saka Bhayangkara dikenakan/dipakai pada saat mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yg bersangkutan masih aktif menjadi anggota Saka Bhayangkara.
  4. Tanda Saka Bhayangkara ditempatkan dalam lengan baju seragam pramuka sebelah kiri sedangkan dalam lengan baju sebelah kanan ditempatkan pertanda lokasi.
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, berbagi bakat serta pengalaman para pramuka pada berbagai bidang ilmu pengetahuan serta teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan kondisi khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada subbidang ilmu eksklusif yang dipelajari dalam Satuan karya tadi. Setiap Krida mempunyai Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yg dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida eksklusif di Saka tersebut.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan spesifik yang diklaim Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan sang tiap-tiap saka, sedangkan aktivitas yang dilaksanakan secara beserta-sama lebih dari satu saka yg dianggap Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka diantaranya melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di taraf Nasional sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata terdapat Satuan Karya yang dibuat menurut Surat Keputusan Kwartir Daerah yg bersangkutan.
MACAM-MACAM SAKA BERLAKU NASIONAL
1.  Saka Bhayangkara
2.  Saka Dirgantara
3.  Saka Bahari
4.  Saka Bakti Husada
5.  Saka Keluarga Berencana (Kencana)
6.  Saka Taruna Bumi
7.  Saka Wanabakti
8.  Saka Wira Kartika
BERLAKU DI DAERAH TERTENTU
9.      Saka Kerohanian
10.     Saka Pandu Wisata
11.     Saka Pekerjaan Umum (PU)
12.     Saka Pustaka
13.     Saka Teknologi
14.     Saka Bina Sosial
1.satuAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
atuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan buat mempertinggi pengetahuan serta keterampilan simpel dalam bidang keamanan dan ketertiban warga (Kamtibmas), guna menumbuhkan pencerahan berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah buat mewujudkan kader-kader Bangsa yg ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan pada dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan pada Gugus Depan serta Satuan Karya Pramuka diubahsuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani serta rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tadi dilaksanakan sedapat-dapatnya menggunakan praktek berupa aktivitas nyata yang memberi kesempatan peserta didik buat menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yg sinkron dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1.    Peserta didik
1)    ) Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega
2)    Pramuka Penggalang yg berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi kondisi tertentu.
2.    Anggota dewasa
1)    Pembina Pramuka menjadi Pamong Saka
2)    Instruktur Saka Bhayangkara
3)    Pimpinan Saka Bhayangkara
3.    Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat sebagai calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar menjadi calon anggota Saka Bhayangkara, telah sebagai anggota galat satu Gugusdepan terdekat.
KRIDA SAKA BHAYANGKARA
Krida adalah satuan terkecil berdasarkan Satuan Karya (SAKA). Tiap Krida berjumlah 5-10 anggota yg dipimpin sang Ketua Krida. Anggota Krida melaksanakan aktivitas sesuai menggunakan nama krida/ spesifikasi yang dipilihnya.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
a.skk Pengamanan Lingkungan Pemukiman
b.skk Pengamanan Lingkungan Kerja
c.skk Pengamanan Lingkungan Sekolah
d.skk Pengamanan Hukum
2. Krida Lalu Lintas
Krida Lalu Lintas, terdiri atas tiga SKK :
a.skk Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
b.skk Pengaturan Lalu Lintas
c.skk Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan serta Penaggulangan Bencana ( PPB )
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, memiliki 5 SKK :
a.skk Pencegahan Kebakaran
b.skk Pemadam Kebakaran
c.skk Rehabilitasi Korban Kebakaran
d.skk Pengenalan Kerawanan Kebakaran
e.skk Pencurian
f.skk Penyelamatan
g.skk Pengenalan Satwa
pada krida PPB terdapat 4 sub krida :
1.    Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
2.    Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
3.    Subkrida DAMKAR (Pemadam Kebakaran)
4.    Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada ketika ini Krida saka bhayangkara yang mempunyai sub krida PASKUD hanya di daerah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting PAsar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. Terlahir beberapa aswasada didalamnya, antara lain : Riyan Pauzan(Ciracas), Hendra Budiman(Pasar Rebo), serta Junaedi (Cipayung).
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai lima SKK :
a.skk Pengenalan Sidik Jari
b.skk Tulisan Tangan serta Tanda Tangan
c.skk Narkotika serta Obat-Obatan
d.skk Uang Palsu
e.skk Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yg diperlukan dibentuknya Saka Bhayangkara merupakan agar para anggota Gerakan Pramuka :
1.    Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, serta keterampilan dan pengalaman pada bidang kebhayangkaraan.
2.    Memiliki perilaku hayati yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan kebiasaan sosial yang berlaku dalam masyarakat
3.    Memiliki sikap, norma dan perilaku yg tangguh sebagai akibatnya mampu mencegah, menangkal dan menanggulangi timbulnya setiap insiden kamtibmas.
4.    Memiliki kepekaan dan kewaspadaan dan daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan serta dinamika social pada lingkungannya.
5.    Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas pada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
6.    Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara konkret yg berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
7.    Mampu melakukan tindakan pertama terhadap perkara kejahatan tertangkap tangan yg terjadi pada lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polisi Republik Indonesia.
8.    Mampu membantu Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan TKP serta melaporkan kejadian tadi serta bersedia menjadi saksi.
STRUKTUR ORGANISASI PRASBHARA

* pamong saka      
anggota saka atau anggota dewasa saka gerakan pramuka bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan saka.
* instruktur saka      
anggota gerakan pramuka atau bukan anggota saka karena kemampuanya buat membantu pamong saka.
* dewan saka  
badan yg dibentuk oleh anggota saka yang beranggotakan pramuka penegak dan pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan saka.
* pimpinan saka  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel