SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH MATERI PRAMUKA



Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 sang tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara berdasarkan Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam goresan pena bahwa

Jawa antik yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Mpu Prapanca pada pada buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan mengenai digunakannya warna Merah Putih pada upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yg dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam diantaranya kereta raja puteri Lasem dihiasi menggunakan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab tembo alam Minangkabau yang disalin dalam tahun 1840 berdasarkan buku yg lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini adalah pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau pada abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna Merah = warna hulubalang (yang menjalankan perintah) Warna Putih = warna agama (alim ulama) Warna Hitam = warna istiadat Minangkabau (penghulu istiadat) – Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan rona Gula Kelapa. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yg bernama babad Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati. Tentaranya bernaung pada bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun 1613-1645.
Di bagian kepulauan lain di Indonesia jua menggunakan bendera merah putih. Antara lain, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar rona putih menggunakan dasar merah menyala dan putih. Warna merah serta putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang pada Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan rona merah serta putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, mentari , dan bintang dan beberapa ayat kudus Al Quran.
Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada umumnya rona Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan rona Putih merupakan lambang kesucian.

Arti warna

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga insan, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi serta menyempurnakan jiwa serta raga manusia untuk membentuk Indonesia.
Ditinjau menurut segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yg suci. Warna merah seperti dengan warna gula jawa (gula aren) dan rona putih mirip menggunakan warna nasi. Kedua bahan ini merupakan bahan primer pada masakan Indonesia, terutama pada pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang dipakai adalah merah serta putih (umbul-umbul kakak putih). Sejak dulu warna merah serta putih ini sang orang Jawa digunakan buat upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan pada pada rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yg tumpah ketika sang jabang bayi lahir, serta unsur putih menjadi lambang ayah, yg ditanam pada gua garba.

Peraturan mengenai Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur berdasarkan UUD '45 pasal 35 [9], UU No 24/2009,[10] dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia [11]
Bendera Negara dibentuk dari kain yg warnanya tidak luntur dan menggunakan ketentuan ukuran:[10]
  1. 200 cm x 300 centimeter buat penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm buat penggunaan di lapangan generik.
  3. 100 centimeter x 150 cm buat penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 centimeter buat penggunaan pada mobil Presiden dan wapres.
  5. 30 centimeter x 45 cm buat penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara.
  6. 20 centimeter x 30 centimeter buat penggunaan di tunggangan umum.
  7. 100 cm x 150 centimeter untuk penggunaan pada kapal.
  8. 100 centimeter x 150 centimeter buat penggunaan pada kereta barah.
  9. 30 centimeter x 45 centimeter buat penggunaan pada pesawat udara.
  10. 10 cm x 15 cm buat penggunaan di meja.
  11. 3 centimeter x 5 centimeter buat penggunaan pada seragam sekolah.
Pengibaran serta/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada saat antara matahari terbit hingga surya terbenam.[10] Dalam keadaan tertentu, bisa dilakukan dalam malam hari.[10]
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus sang warga negara yang menguasai hak penggunaan tempat tinggal , gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi generik, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia pada luar negeri.[10]
Bendera Negara juga dikibarkan pada saat peringatan hari-hari akbar nasional atau insiden lain, yaitu:[10]
  1. tanggal dua Mei, hari Pendidikan Nasional;
  2. tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
  3. tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
  4. tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
  5. tanggal 10 November, hari Pahlawan;
  6. Peristiwa lain (yg dimaksud dengan “peristiwa lain” merupakan peristiwa besar atau insiden luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, contohnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan dalam perayaan dirgahayu wilayah).
Bendera Negara harus dikibarkan setiap hari di:[10]
  1. istana Presiden serta wapres;
  2. gedung atau tempat kerja lembaga negara;
  3. gedung atau tempat kerja forum pemerintah;
  4. gedung atau kantor forum pemerintah nonkementerian;
  5. gedung atau tempat kerja forum pemerintah daerah;
  6. gedung atau tempat kerja dewan perwakilan rakyat daerah;
  7. gedung atau tempat kerja perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan;
  9. gedung atau kantor partikelir;
  10. rumah jabatan Presiden serta wapres;
  11. rumah jabatan pimpinan forum negara;
  12. rumah jabatan menteri;
  13. rumah jabatan pimpinan forum pemerintahan nonkementerian;
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
  15. gedung atau kantor atau tempat tinggal jabatan lain;
  16. pos perbatasan serta pulau-pulau terluar pada daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  17. lingkungan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia; dan
  18. taman makam pahlawan nasional.

Momentum pengibaran bendera orisinil sehabis deklarasi kemerdekaan dalam tanggal 17 Agustus 1945.
Bendera Negara sebagai epilog peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota forum negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, ketua daerah, anggota dewan perwakilan rakyat wilayah, ketua perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mati dalam tugas, serta/atau masyarakat negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.[10]
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta diklaim Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan serta dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.[10]
Setiap orang dihentikan:[10]
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara buat reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, serta menulis huruf, nomor , gambar atau pertanda lain serta memasang lencana atau benda apapun dalam Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara buat langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yg bisa menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Kemiripan dengan bendera negara lain

Artikel primer buat bagian ini adalah: Daftar bendera dwiwarna merah-putih
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yg mempunyai rona sama namun rasio yg berbeda, selain itu bendera ini pula seperti dengan Bendera Polandia yang memiliki rona yang sama namun warnanya terbalik.
  • Daftar bendera yg seperti menggunakan bendera Indonesia
  • Bendera Indonesia
  • Bendera Monako
  • Bendera Singapura
  • Bendera Polandia



Merah Putih Pada Abad 20

Bendera Merah Putih berkibar buat pertama kali dalam abad XX menjadi lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih pada negeri Belanda dengan kepala banteng ditengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka slogan itu pula digunakan untuk nama majalah yg diterbitkan.


Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 buat memperingati hayati serikat itu selama 15 tahun pada Eropa. Kulit buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih ketua banteng.


Dalam tahun 1927 lahirlah pada kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yg mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih ketua banteng.
Pada lepas 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih pada seluruh kepulauan Indonesia.


Sang saka merah putih di bumi Indonesia

Pada lepas 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk dalam tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama serta memutuskan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yg kemudian dikenal sebagai UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945).


Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yg berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan juga bahwa bendera Negara Indonesia merupakan Sang Merah Putih. Dengan demikian , sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sang Saka Merah Putih adalah julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan buat bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam lepas 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Namun selanjutnya pada penggunaan generik, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan pada setiap upacara bendera.
Bendera pusaka dibentuk sang Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menjelaskan bahan bendera tadi adalah kain wool menurut London yg diperoleh menurut seorang Jepang. Bahan ini memang pada waktu itu dipakai khusus buat menciptakan bendera-bendera negara di global karena terkenal dengan keawetannya) ukuran 276 x 200 centimeter. Sejak tahun 1946 hingga menggunakan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan dalam setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Dari tahun 1969, bendera itu nir pernah dikibarkan lagi dan hingga saat ini disimpan di Istana Merdeka. Bendera itu sempat sobek di 2 ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebanyak 15x 47 cm. Lalu terdapat bolong-bolong mini karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, serta putih. Karena terlalu usang dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan rona pada lebih kurang lipatannya memudar.
Setelah tahun 1969, yg dikerek serta dikibarkan dalam hari ulang tahun kemerdekaan RI merupakan bendera duplikatnya yg terbuat dari sutra. Bendera pusaka turut jua dihadirkan tetapi dia hanya ‘menyaksikan’ dari pada kotak penyimpanannya.



Makna Bendera Merah Putih

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti kudus. Merah melambangkan tubun primer dalam kuliner Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya pada Nusantara, rona panji-panji yang dipakai merupakan merah serta putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah serta putih ini oleh orang Jawa digunakan buat upacara selamatan kandungan bayi selesainya berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yg diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai semenjak bersatunya unsur merah sebagai lambang bunda, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, serta unn primer pada masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. 

Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, rona panji-panji yg dipakai adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah serta putih ini oleh orang Jawa dipakai buat upacara selamatan kandungan bayi setelah berusia empat bulan di pada rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang bunda, yaitu darah yang tumpah ketika oleh jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yg ditanam pada gua garba.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel