SIDANG DAN TATA CARA MUGUS GERAKAN PRAMUKA

.UPACARA PEMBUKAAN MUGUS.
Undangan seluruh pengurus Gudep (menurut kepala sampaiseksi-seksi), perwakilan golongan SGTD, Komite semua pembina, mulai berdasarkan ketuasampai anggota, Kwaran, Ketua atau pengurus
Acara :
1.Pengantar sang pembawa acara
Contoh teks pembawa program MusyawarahGugus Depan
Assalamu’alaikum Wr.,Wb.
Selamat tiba serta terima kasih kamiucapkan kepada semua tamu undangan yg bersedia meluangkan waktunya untukmenghadiri Musyawarah Gugus Depan dalam hari ini.
Yang terhormat Majelis Pembimbing GugusDepan, Bpk/mak ......
Yang terhormat Kakak-abang PenggurusGugus Depan
Yang kami hormati pembina Gugus Depan,Bpk/ mak ...
Yang kami hormati tamu undangan yangmenyempatkan waktu buat menghadiri Mugus
Dan yg kami sayangi serta kami banggakanperwakilan siswa golongan ....
Puji syukur kehadirat Tuhan yg MahaKuasa yang sudah menaruh rahmat, taufik, hidayah serta inayahnya kepada kitasemua sebagai akibatnya dapat menghadiri Mugus dalam hari ini. Saya selaku pembawa acaraakan membacakan susunan program Mugus pada hari ini. Pertama pembukaan:
1.Menyanyikan lagu Indonesia Raya Indonesia Raya
Indonesiatanah airku
Tanahtumpah darahku
Disanalah aku berdiri jadi pandu ibuku
Indonesiakebangsaanku
Bangsadan tanah airku
Marilahkita berseru
Indonesiabersatu
Hiduplahtanahku
Hiduplahnegeriku
Bangsakurakyatku semuanya
Bangunlahjiwanya bangunlah raganya
UntukIndonesia raya
Indonesiaraya merdeka merdeka
Tanahkunegeriku yang ku cinta
Indonesiaraya merdeka merdeka
HiduplahIndonesia raya
diteruskan dengan Hening Cipta olehpembina upacara(Ka Mabigus)
HeningCipta
Denganseluruh angkasa raya memuji
Pahlawannegara
Nangugur remaja diribaan bendera
Beranusa bangsa
Kauku kenang wahai bunga putra bangsa
Hargajasa kau cahya pelita
BagiIndonesia merdeka
2.Laporan persiapan oleh ketua panitiaMugus
Contoh laporan Ketua Panitia Mugus
Assalamu’alaikum Wr.,Wb.
Yang terhormat Majelis Pembimbing GugusDepan, Bpk/mak ......
Yang terhormat Kakak-kakak Penggurus GugusDepan
Yang kami hormati pembina Gugus Depan,Bpk/ mak ...
Yang kami hormati tamu undangan yangmenyempatkan waktu buat menghadiri Mugus
Dan yg kami sayangi serta kami banggakanperwakilan siswa golongan ....
Puji syukur kehadirat Tuhan yg MahaKuasa yg telah memberikan rahmat, taufik, hidayah serta inayahnya pada kitasemua sebagai akibatnya bisa menghadiri Mugus pada hari ini. Saya selaku kepala panitiaakan melaporkan terkait dengan aplikasi Mugus dalam hari ini
Musyawarah Gugus Depan dilaksanakandi...
Yang diikuti oleh Mabigus, KomiteSekolah, Pembina Gugus Depan, serta perwakilan siswa. Kegiatan MugusIni dilaksanakan menggunakan 4 tahapan yakni sidang pleno I, II, dan III sertaevaluasi
3.Sambutan diteruskan pembukaan Mugus olehKa Pembina
Assalamu’alaikum Wr.,Wb.
Yang terhormat MajelisPembimbing Gugus Depan, Bpk/bunda......
Yang terhormatKakak-saudara tertua Penggurus Gugus Depan
Yang kami hormatipembina Gugus Depan, Bpk/ mak ...
Yang kami hormati tamuundangan yg menyempatkan waktu buat menghadiri Mugus
Dan yg kami sayangidan kami banggakan perwakilan peserta didik golongan ....
Pujisyukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunianya kepada kita,sebagai akibatnya kita dapat berkumpul disini pada keadaan sehat wal afiat. Sholawatserta salam semoga selalu tercurah pada junjungan kita nabi agung MuhammadSAW.
Kakak-kakakyang aku hormati,
Dalamkesempatan yg berbahagia ini, pertama saya ingin mengucapkan selamat datangkepada seluruh hadirin peserta Musyawarah gugus dalam taun ini.
Melaluikegiatan musyawarah gugus ini semoga mampu menaikkan kinerja serta prestasigugus depan ... Sehingga gugus depan .... Mampu memberi kebanggaan bagimasyarakat.
Dalamkepengurusan yang akan tiba semoga kinerja gugus depan ...bisa menjaditeladan bagi.....gugus depan gugus depan laing pada lingkungan kita.
Selamatbermusyawarah semoga membuat hal terbaik bagi gugus depan kita.
Wassalamualaikumwr.wb.
4.Doa epilog(bisa diteruskan HymnePramuka)
Assalamualaikum wr.wb
Hadirin yg berbahagia yuk kitasejenak berdoa serta menundukan ketua semoga pelaksanaan Mugus tahun inidiridhoi Allah SWT.
Bissmillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahhirobbil alamin
Hamdasyakirin hamdannaiminhamdayyuafiihi ni ammahu wa yu kafi ummaziddah
Ya rabbana lakalhamdu kama yam bighilijalaaliwajhikalkarimi waadzimi sulthonik
Ya allah ya rabbal alamin,
Mudahkanlah kami dalam menjalankan mugusini
Semoga mendapatkan output yang terbaikbagi semuanya,
Robbana atina fiddunya hasanah
Wafill a khiroti hasanah
Waqina adzabannar.
Amiin
Wassalamualaikum wr.wb
HymnePramuka
Kami..pramuka Indonesia
Manusiapancasila
Satyakukuidarmakan
Darmakuku baktikan
Agarjaya Indonesia
Indonesiatanah airku
Kamijadi pandumu
5.Istirahat(tamu undangan meninggalkan loka)
Pembawa program : “Demikianlah rangkaianacara pembukaan musyawarah gugus depan, tamu undangan diperkenankanmeninggalkan loka undangan”.
6.Dengan demikian upacara pembukaanmusyawarah telah dibuka
PENDAHULUAN
Sidang dapat diartikan menjadi suatu rendezvous buat menyampaikan sesuatu yg dihadiri sang semua anggota Dewan Ambalan. Sidang disebut juga musyawarah. Kata Musyawarah  dari berdasarkan istilah Syawara yaitu asal berdasarkan Bahasa Arab yg berarti berunding, urun rembuk atau menyampaikan dan mengajukan sesuatu.istilah-istilah lain pada tata Negara Indonesia dan kehidupan modern mengenai musyawarah dikenal menggunakan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya buat urusan keduniawian. Jadi musyawarah merupakan adalah suatu upaya beserta menggunakan sikap rendah hati buat memecahkan masalah (mencari jalan keluar) guna merogoh keputusan beserta dalam penyelesaian atau pemecahan kasus yang menyangkut urusan keduniawian.

B.macaM PERSIDANGAN
1.sidaNG KEHORMATAN
a.pengertian
Yaitu sidang spesifik yang dilaksanakan oleh dewan ambalan karena adanya hal yg sangat istimewa yaitu:
1.pelanggaran istiadat dan kode etik gerakan pramuka
2.pemberian tanda penghargaan karena preatasi serta perjuangan dalam Ambalan
b.adat Ambalan/ Racana
Adat ambalan merupakan norma kebiasaan yg dipengaruhi serta ditaati oleh para Pramuka Penegak serta Pandega pada Suatu Ambalan/ Racana. Adat mempunyai tujuan yakni supaya menggunakan adanya norma kebiasaan tadi, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku  di loka mereka.
Memahami Adat Ambalan/ Racana.
Proses pembuatan istiadat ambalan/ racana dilakukan misalnya pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.
1.adat ambalan/ racana sebaiknya nir usah tertulis, tetapi benar-sahih dihayati serta dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa sudah melanggar istiadat yg berlaku bersedia mendapat sangsi.
2.adat Ambalan / Racana wajib bisa mendorong para anggotanya buat bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik serta maju.
3.di dalam norma Ambalan/ Racana wajib masih ada ketentuan :
a.wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.
b.variasi pada melaksanakan pelantikan, bisa menyebabkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yg dilantik, misalnya contohnya : sebelum dilantik wajib mencuci wajahnya, lalu membersihkan menggunakan handuk putih, kemudian menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, suhud pada orang tuannya sebelum dilantik dll.
c.pada upacara kenaikan taraf, berdasarkan Penegak Bantara ke Penegak Laksana terdapat pemberian pusaka sesuai dengan adapt setempat, diantaranya seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah bersama busurnya, keris dll. Pengadaan dan hadiah pusaka ini wajib disertai maknanya.
d.adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan pada lingkungan ambalan/ racana  yang adalah tingkah konduite yg unik dan positif, contoh :
1.bagi yg terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,
2.saling menaruh salam waktu bertemu dimana saja.
3.pada saat pembacaan sandi ambalan mengambil perilaku/ gerakan eksklusif.
e.pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan citra tabiat serta ciri spesial kehidupan di lingkungan ambalan/ racana.

2.sidaNG / MUSYAWARAH AMBALAN/RACANA
Musyawarah Ambalan/ Racana adalah suatu kewajiban yang wajib dilaksanakan dalam menaruh serta menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan aneka macam macam cara menggunakan yg paling sederhana.
Berikut ini merupakan galat satu model bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yg positif , sesuai dengan tujuan, asa dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  pada ambalan/ racana menggunakan baik.
1.pengertian.
Musyawarah adalah lembaga tertinggi dalam memutuskan suatu kebijakandan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sinkron menggunakan masa baktinya.
2.acara Musyawarah.
Dalam menyelenggarajkan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu tetapkan agenda utama musyawarah tersebut diantaranya :
1.          Mendengarkan serta menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus    Ambalan/Racana masa bakti pengurus lama .
2.          Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
3.          Menyusun Rencana/ Program kerja buat masa bakti yang akan datang.
4.          Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yg akan datang.
3.peserta Musyawarah.
Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus memutuskan siapa saja yang berhak mengikuti aktivitas tersebut :
a. Pengurus Ambalan / Racana.
b. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
c. Pembina Penegak/ Pandega sebagai konsultan/ Penasehat
4.pelaksanaan Musyawarah.
a.sidang Pendahuluan.
Dalam melaksanakan musyawarah. Peserta sebelumnya memilih siapakah yg akan memimpin pada sidang Pendahuluan. Biasanya pada sidang ini dipimpin sang Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yg ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan mempunyai agenda acara :
1.menetapkan tata tertib serta rencana acara.
2.memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ sanggup membangun semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua serta dua orang anggota )
b.persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
       Dalam kedap ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan diklaim dengan nama Presidium. Agenda acaranya :
a.mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/ Ketua Racana /    Pengurus ambalan selama masa baktinya.
b.melakukan Evaluasi aktivitas / tanggapan forum atas laporan pertanggungjawaban yg telah dilaksanakan.
c.mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana usang.
2. Rapat Pleno ( Kedua )
Dalam Sidang Pleno ini membahas diantaranya :
1.pembagian Bidang – bidang/ komisi yg dibuat untuk menyusun rencana/ program kerja.
2.melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang
       Bidang/ komisi tadi misalnya bisa terdiri dari :
a.komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibuat disesuikan menggunakan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan rapikan cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi serta besarnya iuran anggota dll.
b.komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun planning / acara kerja yg akan tiba. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini umumnya membicarakan peninjauan/ penggunaan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sinkron dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi rencana program antara lain :
a.mendengarkan serta menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing masing bidang.
b.mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun semua hasil keputusan menurut rapat- kedap komisi.
d.mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana sesudah mendengarkan output menurut kedap tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara contohnya :
1. Pemilihan secara pribadi Pradana/ Ketua Racana serta dilanjutkan dengan melengkapi susunan pengurusnya.
2. Pemilihan secara eksklusif Pradana/ Ketua Racana dan menciptakan tim formatur. Tim Formatur merupakan tim yg bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas serta jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin sang Pradana / Ketua Racana Terpilih.
3. Pemilihan semua pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan pada tim Formatur.
4. Pemilihan secara eksklusif Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu eksklusif dilaksanakan secara eksklusif. Umum, bebas dan misteri sang seluruh anggota ambalan/ racana.
5.sidang Penutup
 Dalam rencana ini yg dilaksanakan antara  lain :
a.membacakan semua output serta kesimpulan selama siding  dan sekaligus mensyahkannya.
b.menyerahkan hasil tim perumus pada Pradana/ Ketua Racana terpilih buat menuntaskan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan pada program waktu itu )
c.menutup sidang.
3.musyAWARAH GUGUS DEPAN
Musyawarah Gugusdepan disingkat Mugus adalah pemegang kekuasaan tertinggi di setiap Gugusdepan Gerakan Pramuka.
Ketentuan Mugus
1.  Mugus diadakan setiap 3 tahun sekali.
2.  Diantara dua waktu Mugus bila ada hal-hal yg bersifat mendesak dan luar biasa dapat diadakan Mugus Luar Biasa.
3.  Mugus dan Mugus Luar Biasa dinyatakan absah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 pertiga dari jumlah utusan.
4.  Yang berhak hadir dalam Mugus terdiri atas:
a) Ketua Gudep.
b) Para Pembina Satuan.
c) Para Pembantu Pembina Satuan.
d) Perwakilan Majelis Pembimbing Gudep.
e) Perwakilan Dewan Penegak.
f) Perwakilan Dewan Pandega.
5.  Pada Mugus dan Mugus Luar Biasa setiap peserta yg hadir berhak satu suara.
6.  Penyampaian usul serta materi Mugus serta Mugus Luar Biasa:
Materi atau bahan tertulis Mugus disiapkan oleh Ketua Gudep selambat-lambatnya dua (dua) minggu sebelum ketika aplikasi Mugus serta disampaikan pada seluruh peserta yang berhak hadir pada Mugus.
7.  Keputusan Mugus serta Mugus Luar Biasa nir boleh bertentangan menggunakan AD serta ART Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, Musda, Mucab, Musran, dan Keputusan Kwarnas, Kwarda, Kwarcab dan Kwarran.
8.  Pimpinan Mugus adalah Presidium yang dipilih oleh Mugus yang jumlahnya ganjil .
9.  Sampai menggunakan serah terima jabatan Ketua Gudep, Ketua Gudep lama berstatus demisioner

Persiapan Mugus
Langkah-langkah persiapan Mugus merupakan menjadi berikut:
1. Menyusun laporan pertanggungjawaban Gudep sinkron menggunakan ketentuan yg berlaku.
2. Menyampaikan bahan tertulis Mugus termasuk visi serta misi Gudep yg akan dicapai selama tiga tahun.
3. Menyusun rencana kerja buat mencapai visi dan misi.
4. Menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Gudep.
5. Menghimpun usul-usul dan saran berdasarkan peserta
Acara Mugus        
1. Acara Pokok Mugus adalah:
a) Laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep selama masa baktinya,  termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b) Menetapkan rencana kerja gudep termasuk visi dan misi. Untuk masa bakti berikutnya.
c) Memilih Ketua Gudep buat masa bakti berikutnya.
d) Pelantikan Ketua Gudep terpilih oleh Ketua Presidium Mugus.
2. Acara laporan pertanggungjawaban Gudep termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan wajib diselesaikan sebelum acara yg lain.
3. Laporan pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibentuk sang Ketua Gudep menggunakan donasi seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Mugus diteliti serta disyahkan sang Badan Pemeriksa Keuangan Gudep (BPKG).
Tatacara Pemilihan Ketua Gudep  
1. Penetapan Calon
a) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Mugus, Ketua Gudep telah membicarakan nama-nama yg akan mencalonkan diri menjadi Ketua Gudep serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan pada seluruh yg berhak hadir dalam Mugus.
b) Yang berhak sebagai calon Ketua Gudep adalah:
(1) Para Pembina satuan di gudep tersebut.
(dua) Para Pembantu Pembina di gudep tadi.
(tiga) Ketua Gudep yg akan berakhir masa baktinya.
c) Yang berhak sebagai calon Anggota BPKG adalah:
(1) Anggota Mabigus
(dua) Pembina dan Pembantu Pembina Satuan
2. Pemilihan dan Pengambilan Keputusan pada Mugus
a) Mufakat
Keputusan Mugus diupayakan menggunakan benar-benar-sungguh menurut musyawarah buat mufakat.
b) Pemungutan suara
Jika nir dicapai konsensus, Mugus merogoh keputusan dengan pemungutan suara yg caranya menjadi berikut:
(1) Lisan, pemilih menyebut nama calon.
(dua) Tertulis dan misteri, pemilih menuliskan nama calon di kertas pemungutan suara, kemudian dilipat sehingga goresan pena nama tidak terlihat siapapun atau rahasia.
(tiga) Keputusan syah apabila calon memperoleh lebih berdasarkan seperdua jumlah suara yg hadir.
c) Pelantikan
Pelantikan dilaksanakan segera setelah terpilih Ketua Gudep oleh Ketua Presidium.

4.sidaNG PARIPURNA
Sidang yang dilaksanakan dalam ketika pertengahan masa jabatan Dewan Ambalan. Dalam  persidangan ini, wajib dihadiri oleh semua anggota serta Pengurus , buat memutuskan kesepakatan beserta berdasarkan sidang-sidang sebelumnya (hasil keputusan Musyawarah Mustega terdahulu).
Dalam sidang hal-hal yg dibicarakan yaitu:
a.mengevaluasi program kerja yg sudah terealisasi, meliputi:
1.faktor pendukung
2.faktor penghambat
3.rekomendasi menurut Bidang Litbang dan Dewan Ambalan
b.menyiapkan acara kerja buat masa berikutnya sesuai hasil keputusan Musyawarah Ambalan tentang Program Kerja, mencakup:
1.mempelajari faktor pendukung dan penghambat yg mungkin terdapat dalam melakssanakan program kerja
2.menyesuaikan antara program kerja yg terdapat menggunakan kemampuan yang dimiliki  Dewan Ambalan, menggunakan mempertimbangkan faktor pendukung serta penghambat
Yang harus diperhatikan disini, output keputusan Sidang Paripurna nir bolah bertentangan menggunakan output Musyawarah Ambalan
5.sidaNG BERKALA, MELIPUTI:
a.sidang Mingguan
b.sidang Harian
6.sidaNG INSIDENTIL
Sidang dilaksanakan lantaran terdapat insiden khusus yang membutuhkan keputusan yg cepat lantaran sifatnya mendesak.

C.keleNGKAPAN PERSIDANGAN
1.pembUKUAN
a.buku notulen
b.buku daftar hadir rapat
2.petuGAS
a.moderator
b.notulis / Sekretaris
c.peserta sidang
3.agenDA/ACARA
a.pembukaan sang Sekretaris, didalamnya disampaikan rencana sidang
b.pelaksanaan sidang sang Moderator
c.pencatatan serta anugerah angka keputusan sang Sekretaris
d.pembacaan hasil keputusan sidang
e.penutup
4.risaLAH RAPAT
Yaitu: Kerangka catatan yang berisi tentang rancangan rapat yg akan dibahas dalam persidangan.
Isi Risalah Rapat:
a.judul Rapat
b.waktu
c.pimpinan Rapat
d.jumlah peserta
e.agenda / Pembahasan
f.hasil Keputusan
g.nomor keputusan
MUSYAWARAH GUGUS DEPANMusyawarah Gugusdepan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Di pada setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.(dua) Musyawarah Gugusdepan diadakan 3 tahun sekali.(3) apabila terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka pada antara 2 waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(4) Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan absah jika dihadiri oleh utusan menurut sekurang-kurangnya 2 pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(lima) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur menjadi berikut:a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul berdasarkan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yg berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yg wajib diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan menggunakan disertai alasan yg jelas.B. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan harus mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Peserta Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana serta perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.(2) Pada Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yg hadir berhak satu suara.acara Musyawarah Gugusdepan(1) Acara utama Musyawarah Gugus depan adalah:a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.B. Menetapkan planning kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.C. Memilih Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.D. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum program yg lain.(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yg dibuat sang Pembina Gugus depan dengan donasi seorang pakar administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan sang Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.pemilihan Ketua Gugus depan(1) Musyawarah Gugus depan tetapkan Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.(dua) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yg akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan pada seluruh yg berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(3) Ketua Gugus depan yang lama bisa dipilih pulang.(4) Ketua Gugus depan lama , semenjak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner serta bertugas merampungkan hal-hal rutin.penyampaian Usul serta Materi Musyawarah Gugus depan atauMusyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu aplikasi Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(dua) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan wajib sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan membicarakan kepada seluruh orang yg berhak hadir pada Musyawarah Gugus depan.(tiga) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depanPimpinan Musyawarah Gugus depanMusyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yg dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah buat konsensus.(2) apabila nir dicapai konsensus:a. Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa merogoh keputusan menggunakan cara pemungutan bunyi.B. Keputusan adalah sah jika memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.(3) Pemungutan bunyi dilaksanakan secara verbal kecuali apabila pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara bisa dilaksanakan secara tertulis serta rahasia.(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa nir boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, RantingB. MUSYAWARAH AMBALANGuna menyalurkan aspirasi siswa dan buat menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yg dilaksanakan tiap satu tahun sekali.musyawarah Ambalan dihadiri sang seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, dan pembina yang bertindak menjadi konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan dan calon penegak tidak memiliki hak suara. Akan tetapi bila dikehendaki sang seluruh rakyat ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak bisa diberi hak suara.acara utama berdasarkan musyawarah Ambalan merupakan : Menentukan target program aktivitas selama masa bhakti satu tahun berikutnya / serta membahasa kegiatan satu tahun yg lalu Menetapkan tata cara/ tradisi ambalan yg bersangkutan Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan buat masa bhakti satu tahunMinimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah buat menjabarkan planning kerja yang ada pada Program Kerja yg ditetapkan sang Musyawarahg Ambalan, sekaligus pula membahas kegiatan-aktivitas yg sudah dilaksanakan sebelumnya.dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan bisa juga mengadakan musyawarah darurat.C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAMPada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan menggunakan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh tidak sama, yg membedakan terdapat peserta musyawarah tersebut.1. Pembentukan PanitiaUntuk menyusun / menciptakan suatu kepanitiaan pada hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam rendezvous ini pula dibahas penentuan hari, lepas dan tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.A. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM- Ketua- Wakil Ketua- Sekretaris- Bendahara- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.B. Contoh biaya persiapan :- Administrasi Rp. 50.000- Dokumentasi Rp. 20.000- Dekorasi Rp. 50.000- Konsumsi Rp.500.0002. Pembuatan Surat UndanganPembuatan Surat Undangan harus telah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum aplikasi MUSAM pada mulai. Adapun yg wajib diundang diantaranya Kepala Sekolah menjadi Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, semua anggota DKA serta Calon Penegak Bantara dan undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting serta, Dewan Kehormatan )tiga. Penyebaran Surat UndanganPenyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur sang Ketua serta dilaksanakan sang seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )4. Persiapan Tempat5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAMDalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata program yg wajib dilaksanakan diantaranya :1. Pembukaan- Pembacaan Ayat Suci Al Quran- Lagu Indonesia Raya- Lagu Hymne Pramuka2. Sambutan-Sambutan- Mabigus- Dewan Pembina3. Acara Pokoka. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnyab. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban sang Peserta Musyawarah Ambalan serta disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lamac. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yg disyahkan oleh Mabigusd. Serah Terima Kepengurusan berdasarkan Dewan Ambalan Lama pada Dewan Ambalan Barue. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baruf. Pengesahan Program Kerja4. Kesan serta Pesan- Pembina Pramuka- DA Lama- DA BAru5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya6. Doa Penutup7. Lain-LainD. DEMONSTRASI MUSYAWARAH UmumUntuk memberi bekal pengetahuan serta pengalaman mengenai penyelenggaraan Musyawarah yang wajib dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan aplikasi musyawarah secara mudah Acara Pokok Musyawaraha. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlakub. Rancangan Program Kerja buat tahun berikutnyac. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM ) Peserta Musyawarah MUGUS- Ketua Gudep menjadi pimpinan sidang- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )- Anggota Dewan Ambalan MUSAM- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang- Ketua Gugus Depan- Pembina dan Pembantu Pembina- Pramuka Penegak- Undangan lainnya Hak Suara serta Pengambilan Putusan Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu bunyi Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan konsensus tanpa ada unsur paksaan Putusan Musyawarah pada gugus depan tidak boleh bertentangan menggunakan AD / ART Gerakan Pramuka Demonstrasi Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya Pesereta diikutsertakan secara aktif, menggunakan diberi peran sebagai peserta Musyawarah Tempat duduk serta acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak kentara unsur-unsur peserta serta bagian-bagian menurut program Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : //bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS DEPANMusyawarah Gugusdepan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Di pada setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.(dua) Musyawarah Gugusdepan diadakan 3 tahun sekali.(3) apabila terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka pada antara 2 waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(4) Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan absah jika dihadiri oleh utusan menurut sekurang-kurangnya 2 pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(lima) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur menjadi berikut:a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul berdasarkan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yg berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yg wajib diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan menggunakan disertai alasan yg jelas.B. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan harus mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Peserta Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana serta perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.(2) Pada Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yg hadir berhak satu suara.acara Musyawarah Gugusdepan(1) Acara utama Musyawarah Gugus depan adalah:a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.B. Menetapkan planning kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.C. Memilih Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.D. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum program yg lain.(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yg dibuat sang Pembina Gugus depan dengan donasi seorang pakar administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan sang Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.pemilihan Ketua Gugus depan(1) Musyawarah Gugus depan tetapkan Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.(dua) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yg akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan pada seluruh yg berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(3) Ketua Gugus depan yang lama bisa dipilih pulang.(4) Ketua Gugus depan lama , semenjak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner serta bertugas merampungkan hal-hal rutin.penyampaian Usul serta Materi Musyawarah Gugus depan atauMusyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu aplikasi Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(dua) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan wajib sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan membicarakan kepada seluruh orang yg berhak hadir pada Musyawarah Gugus depan.(tiga) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depanPimpinan Musyawarah Gugus depanMusyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yg dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah buat konsensus.(2) apabila nir dicapai konsensus:a. Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa merogoh keputusan menggunakan cara pemungutan bunyi.B. Keputusan adalah sah jika memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.(3) Pemungutan bunyi dilaksanakan secara verbal kecuali apabila pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara bisa dilaksanakan secara tertulis serta rahasia.(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa nir boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, RantingB. MUSYAWARAH AMBALANGuna menyalurkan aspirasi siswa dan buat menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yg dilaksanakan tiap satu tahun sekali.musyawarah Ambalan dihadiri sang seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, dan pembina yang bertindak menjadi konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan dan calon penegak tidak memiliki hak suara. Akan tetapi bila dikehendaki sang seluruh rakyat ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak bisa diberi hak suara.acara utama berdasarkan musyawarah Ambalan merupakan : Menentukan target program aktivitas selama masa bhakti satu tahun berikutnya / serta membahasa kegiatan satu tahun yg lalu Menetapkan tata cara/ tradisi ambalan yg bersangkutan Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan buat masa bhakti satu tahunMinimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah buat menjabarkan planning kerja yang ada pada Program Kerja yg ditetapkan sang Musyawarahg Ambalan, sekaligus pula membahas kegiatan-aktivitas yg sudah dilaksanakan sebelumnya.dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan bisa juga mengadakan musyawarah darurat.C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAMPada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan menggunakan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh tidak sama, yg membedakan terdapat peserta musyawarah tersebut.1. Pembentukan PanitiaUntuk menyusun / menciptakan suatu kepanitiaan pada hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam rendezvous ini pula dibahas penentuan hari, lepas dan tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.A. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM- Ketua- Wakil Ketua- Sekretaris- Bendahara- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.B. Contoh biaya persiapan :- Administrasi Rp. 50.000- Dokumentasi Rp. 20.000- Dekorasi Rp. 50.000- Konsumsi Rp.500.0002. Pembuatan Surat UndanganPembuatan Surat Undangan harus telah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum aplikasi MUSAM pada mulai. Adapun yg wajib diundang diantaranya Kepala Sekolah menjadi Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, semua anggota DKA serta Calon Penegak Bantara dan undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting serta, Dewan Kehormatan )tiga. Penyebaran Surat UndanganPenyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur sang Ketua serta dilaksanakan sang seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )4. Persiapan Tempat5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAMDalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata program yg wajib dilaksanakan diantaranya :1. Pembukaan- Pembacaan Ayat Suci Al Quran- Lagu Indonesia Raya- Lagu Hymne Pramuka2. Sambutan-Sambutan- Mabigus- Dewan Pembina3. Acara Pokoka. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnyab. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban sang Peserta Musyawarah Ambalan serta disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lamac. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yg disyahkan oleh Mabigusd. Serah Terima Kepengurusan berdasarkan Dewan Ambalan Lama pada Dewan Ambalan Barue. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baruf. Pengesahan Program Kerja4. Kesan serta Pesan- Pembina Pramuka- DA Lama- DA BAru5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya6. Doa Penutup7. Lain-LainD. DEMONSTRASI MUSYAWARAH UmumUntuk memberi bekal pengetahuan serta pengalaman mengenai penyelenggaraan Musyawarah yang wajib dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan aplikasi musyawarah secara mudah Acara Pokok Musyawaraha. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlakub. Rancangan Program Kerja buat tahun berikutnyac. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM ) Peserta Musyawarah MUGUS- Ketua Gudep menjadi pimpinan sidang- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )- Anggota Dewan Ambalan MUSAM- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang- Ketua Gugus Depan- Pembina dan Pembantu Pembina- Pramuka Penegak- Undangan lainnya Hak Suara serta Pengambilan Putusan Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu bunyi Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan konsensus tanpa ada unsur paksaan Putusan Musyawarah pada gugus depan tidak boleh bertentangan menggunakan AD / ART Gerakan Pramuka Demonstrasi Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya Pesereta diikutsertakan secara aktif, menggunakan diberi peran sebagai peserta Musyawarah Tempat duduk serta acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak kentara unsur-unsur peserta serta bagian-bagian menurut program Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : //bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS DEPANMusyawarah Gugusdepan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Di pada setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.(dua) Musyawarah Gugusdepan diadakan 3 tahun sekali.(3) apabila terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka pada antara 2 waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(4) Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan absah jika dihadiri oleh utusan menurut sekurang-kurangnya 2 pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(lima) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur menjadi berikut:a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul berdasarkan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yg berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yg wajib diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan menggunakan disertai alasan yg jelas.B. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan harus mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Peserta Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana serta perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.(2) Pada Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yg hadir berhak satu suara.acara Musyawarah Gugusdepan(1) Acara utama Musyawarah Gugus depan adalah:a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.B. Menetapkan planning kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.C. Memilih Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.D. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum program yg lain.(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yg dibuat sang Pembina Gugus depan dengan donasi seorang pakar administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan sang Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.pemilihan Ketua Gugus depan(1) Musyawarah Gugus depan tetapkan Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.(dua) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yg akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan pada seluruh yg berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(3) Ketua Gugus depan yang lama bisa dipilih pulang.(4) Ketua Gugus depan lama , semenjak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner serta bertugas merampungkan hal-hal rutin.penyampaian Usul serta Materi Musyawarah Gugus depan atauMusyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu aplikasi Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(dua) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan wajib sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan membicarakan kepada seluruh orang yg berhak hadir pada Musyawarah Gugus depan.(tiga) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depanPimpinan Musyawarah Gugus depanMusyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yg dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah buat konsensus.(2) apabila nir dicapai konsensus:a. Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa merogoh keputusan menggunakan cara pemungutan bunyi.B. Keputusan adalah sah jika memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.(3) Pemungutan bunyi dilaksanakan secara verbal kecuali apabila pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara bisa dilaksanakan secara tertulis serta rahasia.(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa nir boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, RantingB. MUSYAWARAH AMBALANGuna menyalurkan aspirasi siswa dan buat menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yg dilaksanakan tiap satu tahun sekali.musyawarah Ambalan dihadiri sang seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, dan pembina yang bertindak menjadi konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan dan calon penegak tidak memiliki hak suara. Akan tetapi bila dikehendaki sang seluruh rakyat ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak bisa diberi hak suara.acara utama berdasarkan musyawarah Ambalan merupakan : Menentukan target program aktivitas selama masa bhakti satu tahun berikutnya / serta membahasa kegiatan satu tahun yg lalu Menetapkan tata cara/ tradisi ambalan yg bersangkutan Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan buat masa bhakti satu tahunMinimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah buat menjabarkan planning kerja yang ada pada Program Kerja yg ditetapkan sang Musyawarahg Ambalan, sekaligus pula membahas kegiatan-aktivitas yg sudah dilaksanakan sebelumnya.dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan bisa juga mengadakan musyawarah darurat.C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAMPada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan menggunakan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh tidak sama, yg membedakan terdapat peserta musyawarah tersebut.1. Pembentukan PanitiaUntuk menyusun / menciptakan suatu kepanitiaan pada hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam rendezvous ini pula dibahas penentuan hari, lepas dan tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.A. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM- Ketua- Wakil Ketua- Sekretaris- Bendahara- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.B. Contoh biaya persiapan :- Administrasi Rp. 50.000- Dokumentasi Rp. 20.000- Dekorasi Rp. 50.000- Konsumsi Rp.500.0002. Pembuatan Surat UndanganPembuatan Surat Undangan harus telah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum aplikasi MUSAM pada mulai. Adapun yg wajib diundang diantaranya Kepala Sekolah menjadi Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, semua anggota DKA serta Calon Penegak Bantara dan undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting serta, Dewan Kehormatan )tiga. Penyebaran Surat UndanganPenyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur sang Ketua serta dilaksanakan sang seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )4. Persiapan Tempat5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAMDalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata program yg wajib dilaksanakan diantaranya :1. Pembukaan- Pembacaan Ayat Suci Al Quran- Lagu Indonesia Raya- Lagu Hymne Pramuka2. Sambutan-Sambutan- Mabigus- Dewan Pembina3. Acara Pokoka. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnyab. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban sang Peserta Musyawarah Ambalan serta disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lamac. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yg disyahkan oleh Mabigusd. Serah Terima Kepengurusan berdasarkan Dewan Ambalan Lama pada Dewan Ambalan Barue. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baruf. Pengesahan Program Kerja4. Kesan serta Pesan- Pembina Pramuka- DA Lama- DA BAru5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya6. Doa Penutup7. Lain-LainD. DEMONSTRASI MUSYAWARAH UmumUntuk memberi bekal pengetahuan serta pengalaman mengenai penyelenggaraan Musyawarah yang wajib dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan aplikasi musyawarah secara mudah Acara Pokok Musyawaraha. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlakub. Rancangan Program Kerja buat tahun berikutnyac. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM ) Peserta Musyawarah MUGUS- Ketua Gudep menjadi pimpinan sidang- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )- Anggota Dewan Ambalan MUSAM- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang- Ketua Gugus Depan- Pembina dan Pembantu Pembina- Pramuka Penegak- Undangan lainnya Hak Suara serta Pengambilan Putusan Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu bunyi Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan konsensus tanpa ada unsur paksaan Putusan Musyawarah pada gugus depan tidak boleh bertentangan menggunakan AD / ART Gerakan Pramuka Demonstrasi Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya Pesereta diikutsertakan secara aktif, menggunakan diberi peran sebagai peserta Musyawarah Tempat duduk serta acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak kentara unsur-unsur peserta serta bagian-bagian menurut program Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : //bit.ly/fxzulu
MUSYAWARAH GUGUS DEPANMusyawarah Gugusdepan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Di pada setiap gugusdepan Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Gugusdepan.(dua) Musyawarah Gugusdepan diadakan 3 tahun sekali.(3) apabila terdapat hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka pada antara 2 waktu Musyawarah Gugus depan dapat diadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(4) Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dinyatakan absah jika dihadiri oleh utusan menurut sekurang-kurangnya 2 pertiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(lima) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa diatur menjadi berikut:a. Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugus depan atau atas usul berdasarkan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah orang yg berhak menghadiri Musyawarah Gugus depan Luar Biasa, yg wajib diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan menggunakan disertai alasan yg jelas.B. Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima maka Pembina Gugus depan harus mengadakan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.peserta Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Peserta Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa terdiri atas para Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, perwakilan Dewan Racana serta perwakilan Majelis Pembimbing Gugus depan.(2) Pada Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa setiap peserta yg hadir berhak satu suara.acara Musyawarah Gugusdepan(1) Acara utama Musyawarah Gugus depan adalah:a. Pertanggungjawaban Pembina Gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.B. Menetapkan planning kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.C. Memilih Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.D. Pelantikan Ketua Gugus depan terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Gugus depan.(2) Acara pertanggungjawaban gugus depan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum program yg lain.(3) Pertanggungjawaban keuangan gugus depan selama masa baktinya, yg dibuat sang Pembina Gugus depan dengan donasi seorang pakar administrasi keuangan, sebelum diajukan pada Musyawarah Gugus depan harus diteliti dan disahkan sang Badan Pemeriksa Keuangan Gugus depan.pemilihan Ketua Gugus depan(1) Musyawarah Gugus depan tetapkan Ketua Gugus depan buat masa bakti berikutnya.(dua) Selambat-lambatnya 3 minggu sebelum Musyawarah Gugus depan, Ketua Gugus depan menyampaikan nama-nama calon yg akan ikut dalam pemilihan Ketua Gugus depan pada seluruh yg berhak hadir dalam Musyawarah Gugus depan.(3) Ketua Gugus depan yang lama bisa dipilih pulang.(4) Ketua Gugus depan lama , semenjak selesainya Musyawarah Gugus depan sampai dilantiknya Ketua Gugus depan baru berstatus demisioner serta bertugas merampungkan hal-hal rutin.penyampaian Usul serta Materi Musyawarah Gugus depan atauMusyawarah Gugus depan Luar Biasa(1) Usul peserta harus diajukan secara tertulis pada Pembina Gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu aplikasi Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa.(dua) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah Gugus depan atau Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina Gugus depan wajib sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugus depan dan membicarakan kepada seluruh orang yg berhak hadir pada Musyawarah Gugus depan.(tiga) Usul dan bahan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa diatur oleh Pembina Gugus depanPimpinan Musyawarah Gugus depanMusyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yg dipilih oleh Musyawarah Gugus depan.pengambilan Keputusan Musyawarah Gugusdepan(1) Keputusan Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa dicapai atas dasar Musyawarah buat konsensus.(2) apabila nir dicapai konsensus:a. Musyawarah Gugus depan serta Musyawarah Gugus depan Luar Biasa merogoh keputusan menggunakan cara pemungutan bunyi.B. Keputusan adalah sah jika memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.(3) Pemungutan bunyi dilaksanakan secara verbal kecuali apabila pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara bisa dilaksanakan secara tertulis serta rahasia.(4) Keputusan Musyawarah Gugus depan dan Musyawarah Gugus depan Luar Biasa nir boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang, RantingB. MUSYAWARAH AMBALANGuna menyalurkan aspirasi siswa dan buat menampung kehendak para penegak, diadakan musyawarah Ambalan yg dilaksanakan tiap satu tahun sekali.musyawarah Ambalan dihadiri sang seluruh anggota Ambalan yang telah dilantik, dan pembina yang bertindak menjadi konsultan. Dalam Musyawarah Ambalan ini para tamu ambalan dan calon penegak tidak memiliki hak suara. Akan tetapi bila dikehendaki sang seluruh rakyat ambalan guna menampung aspirasi mereka para tamu ambalan dan calon penegak bisa diberi hak suara.acara utama berdasarkan musyawarah Ambalan merupakan : Menentukan target program aktivitas selama masa bhakti satu tahun berikutnya / serta membahasa kegiatan satu tahun yg lalu Menetapkan tata cara/ tradisi ambalan yg bersangkutan Memilih Badan Pengurus harian Dewan Ambalan buat masa bhakti satu tahunMinimal 6 bulan sekali Dewan Ambalan juga bermusyawarah buat menjabarkan planning kerja yang ada pada Program Kerja yg ditetapkan sang Musyawarahg Ambalan, sekaligus pula membahas kegiatan-aktivitas yg sudah dilaksanakan sebelumnya.dalam keadaan yang bersifat khusus ambalan bisa juga mengadakan musyawarah darurat.C. TEKNIK PELAKSANAAN MUGUS DAN MUSAMPada dasarnya teknik pelaksanakan Musyawarah Gugus Depan menggunakan Musyawarah Ambalan tidaklah jauh tidak sama, yg membedakan terdapat peserta musyawarah tersebut.1. Pembentukan PanitiaUntuk menyusun / menciptakan suatu kepanitiaan pada hal ini musyawarah Gugus depan/Ambalan maka terlebih dahulu diadakan rapat penyusunan panitia. Dalam rendezvous ini pula dibahas penentuan hari, lepas dan tempat pelasanaan MUGUS / MUSAM dan akomodasinya.A. Contoh Susunan Panita MUGUS / MUSAM- Ketua- Wakil Ketua- Sekretaris- Bendahara- Seksi-seksi : Sie Humas, Peralatan, Konsumsi. Dll.B. Contoh biaya persiapan :- Administrasi Rp. 50.000- Dokumentasi Rp. 20.000- Dekorasi Rp. 50.000- Konsumsi Rp.500.0002. Pembuatan Surat UndanganPembuatan Surat Undangan harus telah dilaksanakan atau dipersiapkan 1 bulan sebelum aplikasi MUSAM pada mulai. Adapun yg wajib diundang diantaranya Kepala Sekolah menjadi Mabigus, Ketua Gugus Depan, Dewan Pembina Gugus Depan, semua anggota DKA serta Calon Penegak Bantara dan undangan ( Kwartir Ranting, Dewan Kerja Ranting serta, Dewan Kehormatan )tiga. Penyebaran Surat UndanganPenyebaran Surat Undangan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 atau 6 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Ambalan, yang penyebaran suratnya diatur sang Ketua serta dilaksanakan sang seksi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )4. Persiapan Tempat5. Biasanya tenpat sudah dipersiapkan sehari sebelum pelaksanaan6. Pelaksanaan MUGUS / MUSAMDalam pelaksanaan MUGUS / MUSAM ada beberapa mata program yg wajib dilaksanakan diantaranya :1. Pembukaan- Pembacaan Ayat Suci Al Quran- Lagu Indonesia Raya- Lagu Hymne Pramuka2. Sambutan-Sambutan- Mabigus- Dewan Pembina3. Acara Pokoka. Laporan Pertanggung jawaban Program Kerja Dewan Ambalan Periode sebelumnyab. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban sang Peserta Musyawarah Ambalan serta disyahkan oleh Pimpinan Musyawarah, dan mendemisionerkan Dewan Ambalan Lamac. Pembentukan Dewan Ambalan Baru yg disyahkan oleh Mabigusd. Serah Terima Kepengurusan berdasarkan Dewan Ambalan Lama pada Dewan Ambalan Barue. Penyusunan Program Kerja Dewan Ambalan Baruf. Pengesahan Program Kerja4. Kesan serta Pesan- Pembina Pramuka- DA Lama- DA BAru5. Menyanyikan Lagu Syukur dan dilanjutkan Lagu Indonesia Raya6. Doa Penutup7. Lain-LainD. DEMONSTRASI MUSYAWARAH UmumUntuk memberi bekal pengetahuan serta pengalaman mengenai penyelenggaraan Musyawarah yang wajib dilaksanakan setiap tahun, perlu diberikan contoh peragaan aplikasi musyawarah secara mudah Acara Pokok Musyawaraha. Laporan Pertanggung jawaban kerja selama masa bhakti yang berlakub. Rancangan Program Kerja buat tahun berikutnyac. Pemilihan Ketua Gudep, pembina Gudep ( Untuk MUGUS ) Pemilihan Pradana dan pengurusnya ( Untuk MUSAM ) Peserta Musyawarah MUGUS- Ketua Gudep menjadi pimpinan sidang- Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina- Majelis Pembimbing Gudep ( Mabigus )- Anggota Dewan Ambalan MUSAM- Ketua Dewan Ambalan sebagai Pimpinan Sidang- Ketua Gugus Depan- Pembina dan Pembantu Pembina- Pramuka Penegak- Undangan lainnya Hak Suara serta Pengambilan Putusan Tiap Peserta musyawarah berhak atas satu bunyi Putusan musyawarah diusahakan dicapai atas dasar musyawarah dan konsensus tanpa ada unsur paksaan Putusan Musyawarah pada gugus depan tidak boleh bertentangan menggunakan AD / ART Gerakan Pramuka Demonstrasi Musyawarah ini hendaknya diragakan seperti pelaksanaan sesungguhnya Pesereta diikutsertakan secara aktif, menggunakan diberi peran sebagai peserta Musyawarah Tempat duduk serta acara disusun sedemikian rupa sehingga tampak kentara unsur-unsur peserta serta bagian-bagian menurut program Selesai demonstrasi diadakan kesempatan tanya jawab.
Copy the BEST Traders and Make Money : //bit.ly/fxzulu

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel