UKURAN BENDERA MERAH PUTIH SECARA NASIONAL

Ukuran bendera merah putih serta penempatan kegunaan bendera merah putih menjadi keliru satu pencapaian menurut Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu. Bahkan di SKU Penggalang strata lainnya pun, termasuk SKU Siaga dan Penegak, meski tidak secara eksplisit, pengetahuan mengenai ukuran-berukuran bendera merah putih dan penempatan / kegunaan pada masing-masing berukuran tersebut tetap menjadi pengetahuan penunjang terkait pemahaman terhadap bendera merah puutih.
Tentang macam-macam berukuran bendera merah putih serta penggunaan masing-masing ukurantersebut secara gamblang sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negera, dan Lagu Kebangsaan. Terkait berukuran baku bendera merah putih, dalam Bagian Kesatu, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (2-pertiga) menurut panjang dan permukaan berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yg ke 2 bagiannya ukuran sama.

Pasal tadi secara jelas menjelaskan bahwa ukuran bendera merah putih adalah lebarnya dua pertiga (dua/3) berdasarkan panjangnya atau antara lebar dan panjangnya mempunyai perbandingan 2 : tiga. Artinya jika lebar bendera 20 centimeter maka panjangnya merupakan 30 cm (dua/3 dari 30 = 20). Pun jika seumpama 100 cm, maka panjangnya adalah 150 centimeter.

Ukuran Bendera dan Penggunaan Ukurannya


Meskipun memiliki perbandingan yang tetap, "lebarnya 2 pertiga (2/3) dari panjangnya", tetapi penggunaan bendera tentu mempunyai ukuran-berukuran yg tidak sinkron. Dalam UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (tiga) dijabarkan berbagai macam berukuran bendera merah putih dari penggunaannya. Seperti berapa berukuran bendera yang dipasang di page istana kepresidenan, ukuran bendera di lapangan umum, di pada ruang, di laman tempat tinggal , sekolah, dan gedung pemerintahan, di mobil, kapal, kereta barah, dan pesawat udara, hingga berukuran bendera yg dipakai di meja.
Berikut adalah ketentuan mengenai berukuran standar bendera merah putih menurut UU Nomor 24 tahun 2009 dan penggunaannya:
  1. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, berukuran 200 x 300 cm
  2. Untuk penggunaan pada lapangan umum, berukuran 120 x 180 cm
  3. Untuk penggunaan pada ruangan, ukuran 100 x 150 cm
  4. Untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden, berukuran 36 x 54 cm
  5. Untuk penggunaan di mobil pejabat negara, berukuran 30 x 45 cm
  6. Untuk penggunaan pada tunggangan umum, ukuran 20 x 30 cm
  7. Untuk penggunaan pada kapal laut, berukuran 100 x 150 cm
  8. Untuk penggunaan di kereta api, berukuran 100 x 150 cm
  9. Untuk penggunaan di pesawat udara, berukuran 30 x 45 cm
  10. Untuk penggunaan di meja, ukuran 10 x 15 cm
Sedang buat penggunaan selain tadi di atas, bisa memakai berukuran yg tidak selaras.
Untuk lebih mendalami tentang Bendera Merah Putih, termasuk macam ukuran bendera merah putih dan penggunaan masing-masing ukuran, silakan para pramuka buat membaca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, dan Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel