UU GERAKAN PRAMUKA

UU NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

Latar Belakang
FILOSOFIS:
Gerakan Pramuka  merupakan wadah pengembangan diri buat melahirkan kader penerus perjuangan bangsa serta negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum pada Pasal 28C serta Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945.
SOSIOLOGIS:
Kaum belia saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan serta kebersamaan, persatuan serta kesatuan, patriotisme dan idealisme pada berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan sistem pelatihan kaum muda yang bisa membentuk manusia  berkepribadian luhur serta beraklak mulia.
•YURIDIS:
Belum memiliki undang-undang  yang secara komprehensif mengatur mengenai gerakan kepramukaa karena gerakan pramuka selama ini hanya diatur secara partial pada jenis peraturan perundang-undangan pada bawah undang-undang, yaitu Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Nilai Historis
Setelah kemerdekaan Presiden Republik Indonesia Soekarno mengumpulkan 60 (enam puluh) organisasi kepanduan buat dikonsolidasikan sebagai kekuatan pembangunan nasional. Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka yg pada dasarnya membangun dan memutuskan gerakan pramuka menjadi satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan pada Indonesia.
Perkembangan gerakan pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun ketika eksklusif kurang dirasakan penting oleh kaum muda. Akibatnya, pewarisan nilai-nilai yg terkandung dalam falsafah Pancasila pada pembentukan kepribadian kaum muda yg merupakan inti menurut pendidikan kepramukaan tidak optimal. Pada saat yg bersamaan dalam tatanan dunia dunia bangsa serta negara membutuhkan kaum belia yg memiliki rasa cinta tanah air, kepribadian yang bertenaga serta andal, rasa kesetiakawanan sosial, kejujuran, perilaku toleransi, kemampuan bekerja sama, rasa tanggung jawab, dan kedisiplinan buat membela serta menciptakan bangsa.
Dengan menyadari permasalahan yg digambarkan di atas, dalam peringatan ulang tahun gerakan pramuka 14 Agustus 2006 dicanangkan revitalisasi gerakan pramuka. Momentum revitalisasi gerakan pramuka tersebut dirasakan sangat krusial dalam upaya pembangunan kepribadian bangsa yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan sesuai menggunakan tuntutan perubahan zaman.
Undang-undang mengenai Gerakan Pramuka disusun dengan maksud buat menghidupkan serta menggerakkan kembali semangat perjuangan yg dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan rakyat yg beraneka ragam serta demokratis.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa pada penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, serta nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa pada wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca UU no 12 Tahun 2010 DISINI
Penjelasan UU Pramuka DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel