KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL KKM



  1. PengertianKriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteriapaling rendah buat menyatakan siswa mencapai ketuntasan dinamakanKriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

KKMditetapkan dalam athun baru pelajaran melalui musyawarah sang satuan pendidikan(sekolah) dengan memperhatikan intake (kemampuan rata-rata siswa),kompeksitas, dan kemampuan daya dukung (berorientasi dalam sumber belajar).


B.fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

Kriteriaketuntasan minimal berfungsi:

sebagaiacuan bagi pendidik pada menilai kompetensi siswa sesuai kompetensidasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahuiketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik wajib memberikanrespon yg sempurna terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberianlayanan remedial atau layanan pengayaan;
2.menjadi acuan bagi peserta didik pada menyiapkan diri mengikuti evaluasi matapelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) serta indikator ditetapkan KKM yang harusdicapai dan dikuasai sang peserta didik. Peserta didik diharapkan dapatmempersiapkan diri pada mengikuti penilaian supaya mencapai nilai melebihi KKM.

3.dapat dipakai sebagai bagian dari komponen pada melakukan penilaian programpembelajaran yg dilaksanakan pada sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasilprogram kurikulum dapat dicermati berdasarkan keberhasilan pencapaian KKM menjadi tolokukur. Oleh karenanya hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perludianalisis buat mendapatkan fakta mengenai peta KD-KD tiap mata pelajaranyang gampang atau sulit, dan cara pemugaran pada proses pembelajaran maupunpemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah;

4.adalah kontrak pedagogik antara pendidik dengan siswa serta antarasatuan pendidikan menggunakan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakanupaya yang wajib dilakukan bersama antara pendidik, siswa, pimpinansatuan pendidikan, dan orang tua.

5.merupakan target satuan pendidikan pada pencapaian kompetensi tiap matapelajaran.


  1. PrinsipPenetapan Ketuntasan Minimal Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlumempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
  1. PenetapanKKM adalah aktivitas pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melaluimetode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif bisa dilakukanmelalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuanakademik serta pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran pada sekolahnya.sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sinkron dengan penetapankriteria yang ditentukan;

  1. Penetapan nilai kriteria ketuntasanminimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal dalam setiapindikator menggunakan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didikuntuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi;
3.kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) adalah rata-ratadari indikator yg terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didikdinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar buat KD eksklusif jika yangbersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yg telah ditetapkanuntuk semua indikator dalam KD tadi;

4.kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) adalah rata-rataKKM Kompetensi Dasar (KD) yg terdapat pada SK tadi;

5.kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan homogen-rata berdasarkan semuaKKM-SK yg masih ada dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dandicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;

6.indikator adalah acuan/acum bagi pendidikuntuk menciptakan soal-soal ulangan,baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) juga Ulangan AkhirSemester (UAS).

7.pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya disparitas nilaiketuntasan minimal


Sumber:

Kurniawan,Endang dkk. 2016. .pemanfaatan Dan Pelaporan Hasil Penilaian. Jakarta:DirektoratJenderal GurudanTenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.


BacaJuga:
1. Soal UTN 2017 KKM
2. Materi UTN 2017 Program Remedial


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel