CANTRANG DI PERPANJANG NELAYAN MENANG

“kita buka peluang nelayan bisa manfaatkan beberapa indera tangkap yang terdapat sambil melakukan pendampingan buat membaharui menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.”



Kementerian kelautan dan perikanan (kkp) pulang mengungkapkan kelonggaran bagi nelayan buat menggunakan cantrang menjadi indera tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau sampai juni2019. Dan hingga saat ini nelayan cantrang akhirnya pada perbolehkan walau dengan beberapa kondisi.

Padahal, semula rencananya cantrang tidak boleh sama sekali mulai januari ini Lantaran Mengganggu daerah berasal ikan.

Pelaksana tugas direktur jenderal perikanan tangkap (djpt), zulficar mochtar mengungkapkan, nelayan membutuhkan pendampingan buat mengubah cantrang memakai alat tangkap yg lebih ramah lingkungan. Sebab itu, pemerintah tetapkan mengungkapkan kelonggaran ketika serta  menahan pemberlakuan embargo tersebut.

Kelonggaran tadi diatur dalam surat edaran no b.1/sj/pl.610/1/2017 perihal pendampingan penggantian indera penangkapan ikan yg dilarang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku semenjak selasa (tiga/1) kemudian.

“surat edaran ini sebetulnya justru mempertegas komitmen kkp jikalau cantrang ini nir bisa lagi berkelanjutan, akan tetapi kami buka peluang nelayan bisa manfaatkan alat tangkap yg terdapat sembari melakukan pendampingan buat membarui menggunakan indera tangkap ramah lingkungan,” kata zulficar di jakarta, kamis (5/1).

Sekadar gosip, se tersebut ialah tindak lanjut atas peraturan menteri kelautan serta  perikanan no 71/permen-kp/2016 tentang jalur penangkapan ikan serta penempatan indera penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia. 

Pada peraturan tadi ditetapkan, pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan gerombolan pukat hela dan  pukat tarik. Cantrang termasuk di dalamnya.

Zulficar mengungkapkan, pendampingan terhadap nelayan dilakukan memakai menghasilkan kelompok  kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan memakai melibatkan Pemerintah Daerah serta  kementerian atau lembaga terkait. 

Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Pendampingan juga terkait upaya merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat perizinan indera penangkapan ikan pengganti yang diizinkan, dan memfasilitasi penggunaan indera penangkapan ikan (api) pengganti. (baca jua: disorot luhut, menteri susi: pengusaha jangan adu-adu menteri)

Sejauh ini, khusus di pulau jawa, pergantian alat tangkap ikan ke jenis yang lebih ramah lingkungan telah dilakukan di 3.198 kapal berukuran kurang berasal 10 gross tonage (gt) serta dua.578 kapal ukuran 10 sampai 30 gt. Adapun alat tangkap cantrang yg sudah diganti sebesar dua.091 unit.

Buat mendorong pergantian indera tangkap, zulficar menambahkan, direktoratnya juga memfasilitasi nelayan khususnya eks-cantrang buat memperoleh permodalan melalui gerai permodalan nelayan (gemonel). Skema yg ditawarkan pada gemonel ialah kredit usaha warga   (kur).

Dana tersebut bisa dipergunakan buat memenuhi kebutuhan porto operasional melaut dan investasi nelayan, seperti pengadaan atau pemeliharaan kapal, alat penangkapan ikan, serta  alat bantu penangkapan ikan. Pada2019, sebanyak 189 nelayan sudah mengajukan permohonan dalam pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai rp 46 miliar.

Zulficar mengungkapkan, penggunaan cantrang sebetulnya sudah tidak boleh sejak 1980-an Karena merusak wilayah asal ikan dan mengakibatkan stok ikan cepat habis. “cantrang ini terlarang, secara ekonomi beliau tidak punya keuntungan jangka panjang, secara ekologi merusak, serta  jua punya dampak sosial yang tinggi,” pungkasnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel