CARA PENGUKURAN VOLUME PALKAH KAPAL IKAN

Pengukuran volume palkah kapal Ikan - Penyusunan juklak pengukuran volumepalkah kapal perikanan ini berdasarkan pada aneka macam permasalahan yg timbul dilapangan pada menghitung volume palkah ikan. 

Baca Juga ; Jenis jenis Docking Kapal Perikanan


Pengukuran besaran volume palkahikan adalah bagian menurut spesifikasi teknis yang dimiliki kapal ikan. Secarauniversal aspek teknis tadi nir dimiliki sang jenis kapal lainnya.


Maksud dan tujuan pembuatan juklakini adalah :

- Mengetahui besaran volume palkah ikan;

- Menjaga kualitas palkah ikan sehingga permanen bersih;

- Menentukan komponen konstruksi palkah ikan;

- Menjaga ruang palkah supaya kedap dan tidak terkotori menggunakan unsur yang lain;

- Ruangan palkah yg drainage selalu dipasang dengan arus masuk serta keluar air;

- Menentukan tempat ruangan palkah yang sinkron menggunakan planning generik kapal;

- Menentukan penataan ruangan palkah yang teratur, hal ini buat menjaga ikan nir mengalami kerusakan.
Adapun ruang lingkup materi juklakpengukuran volume palkah kapal perikanan mencakup istilah serta definisi volumepalkah kapal perikanan, dan cara dan teknik pengukuran volume palkah kapalperikanan.

Pengukuran volume palkah kapal Ikan

Cara pengukuran palkah kapalperikanan menggunakan metode besaran isi dan menggunakan landasan bentuk grain(buah) yang kemudian dialihkan (converse) ke pada bale (bongkah). Rumuspengukuran yang dipakai berpegang pada dasar tata ruang seperti :

- Rumus Simpson bagi bentuk palkah ikan yg lengkung tanpa elips;

- Rumus Trapesium bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat;

- Rumus umum bagi bentuk palkah kubus atau persegi empat.


Pengukuran fisik diambil dari titikbagian sisi terdalam (dinding) palkah ikan.

Adapun cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
a.
Umum

Cara ini dimaksudkan buat membantu pemeriksa pada melaksanakan tugas – tugasnya menghitung volume ruang palkah serta menelaahnya secara teknis, buat selanjutnya mengusulkan hasil akhir besarnya volume ruang palka ikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
b.
Cara pengukuran ini dapat dilakukan dalam 2 (2) cara, antara lain :


Tidak Langsung :


Berdasarkan dokumen tertulis yg terdapat serta data yg tersaji sang pemohon melampirkan :


1.
Surat ukur/ sertifikat ruang palka;


2.
Spesifikasi Teknis;


3.
Berdasarkan nomor standard Dit.jen Perikanan Tangkap menjadi output perkalian Koefisien 0,25 menggunakan Cubic Number CN = Panjang (Lbp) x Lebar (B) x Tinggi (D);


4.
Berdasarkan Gambar Rencana Umum (General Arrangement) serta atau Rencana kapasitas (Capacity Plan) kapal yg diajukan sang pemohon menjadi lampiran persyaratan;


5.
Menggunakan grafik Hitungan perhitungan Palkah dengan Lbp; B; D;


6.
Asumsi Volume palka merupakan 45 % menurut volume total ruangan di bawah geladak.


Langsung


Volume ruang palka berdasarkan dokumen kapal dan data yg disajikan diantaranya :


a.
Gross tonnage Kapal


b.
Volume tercantum dalam surat ukur dan atau serttifikat ruang palka atau spesifikasi kapal.


c.
Besar ruang palka dinyatakan pada meter kubik (M3).


d.
Bila lebbih berdasarkan 1 (satu) ruang palka ikan jumlahkan menjadi total jumlah berdasarkan dalam besarnya volume ruang palka ikan.


e.
Catat sebagai bahan pembanding usulan.


Memakai angka koefisien 0,25, sebagai standard Ditjen Perikanan Tangkap.


a.
Satuan besaran volume adalah meter kubik (m3).


b.
Catat data-data ukuran pokok kapal yang mencakup :



-
Panjang (Lbp)



-
Lebar (B)



-
Tinggi (D)


c.
Besarnya ruang palka adalah adalah hasil perkalian antara panjang, lebar dan tinggi geladak sebagai Cubic Number (CN) yg dikalikan langsung menggunakan koefisien 0,25 : Vol = Lbp x B x D x 0,25.


d.
Bila satuan besaran berukuran utama kapal yang dinyatakan dalam feet (ing), maka volume ruang palka dikonversi menjadi berikut :



1 ft 3 (Ing) = 0,02831405 m3



100 ft tiga (Ing) = dua,831405 m3


e.
Hasil perkalian memakai nomor desimal sampai menggunakan per seratus serta nomor per seribu nir pada bulatkan.


f.
Catat output akhir yg diperoleh menjadi pembanding usulan.


Volume ruang palkah dari gambar Rencana Umum (General Arrangement) dan atau Rencana Kapasitas (Capacity Plan) Kapal.


a.
Rencana Umum & Rencana Kapasitas umumnya menaruh gambaran tentang bangunan serta susunan rapikan ruang kapal, sehubungan menggunakan akbar dan maksud peruntukan ruangan-ruangan, nama aneka macam ruangan, renccana geladak dan penempatan ruangan dengan isi kubiknya yg umumnya dicantumkan pada gambar ini.


b.
Satuan besaran wajib jelas (meter) (feet).


c.
Skala gambar jelas tercantum


d.
Pembacaan skala sampai nilai per seratus.


e.
Ukuran volume menurut tiap ruangan palka ikan atau bagian berdasarkan ruangan palka ikan ditentukan oleh panjang, lebar serta tinggi homogen-rata yg dikalikan satu sama lain.


f.
Untuk itu diharapkan kemampuan serta kete;itian pada membaca gambar


g.
Dalam mencari volume ruang palka, bisa mempergunakan rumus luasan dari segi bangun (segi empat, segi tiga, trapesium) atau pun memakai perkalian simson I, yaitu perkalian menggunakan bilangan 1 – 4- dua- 4- 1.


h.
Pengukuran tinggi homogen-rata dapat dilakukan dengan mengukur panjangnya ruangan, kemudian diambil tinggi dalam pertengahan panjang. Cara yg sama buat mendapatkan nilai lebar homogen-rata.


i.
Pengukuran dilakukan dari garis pada perencanaan ruang palka ikan


j.
Untuk ruangan-ruangan yg berbentuk bukan segi bangun, bisa menggunkan pekalian simson.


k.
Dalam perhitungan ukuran ukuran luas, nomor per seribu tidak diabaikan atau dibulatkan.



Luas + Panjang x Lebar = 3,14 m x 2,12 m = 6,6568 m2



Vol + Luas x Tinggi + 6,6568 M2 x 1,92 m = 12,78 m3


l.
Dalam Capasity Plan, umumnya terdapat tabel kapasitas, catat volume ruang palkah sebagai pembanding.


Besar Volume Ruang Palka Berdasarkan Cek Fisik di Lapangan


a.
Sebelum dilakukan pengkuran, Nahkoda/pemilik atau wakilnya mengambarkan bagian-bagian kapal yg diperuntukan menjadi ruang palka dan juga buat menyasikan pengukuran dan peruntukannya.


b.
Buat sketsa penampang vertikal membujur menurut kapal (dalam berkas), tunjukan letak dan pembagian ruang palka.


c.
Satuan besaran pengukuran dalam meter.


d.
Pengukuran volume berdasarkan peraturan International Tonnage Measurment of ship Oslo 1965 danperaturanPengukuran kapal Ps. 9 Perla, dimana : Panjang (L) :



-
L < 15,00 meter, dibagi sebagai 4 bagian yang sama.



-
15,00 m < L < 37,00 M, dibagi menjadi 6 bagian yg sama.



-
37,00 m < L < 55,00 M, dibagi menjadi 8 bagian yang sama.



-
55,00 m < L < 69,00 M, dibagi menjadi 10 bagian yang sama.



-
L > 69,00 M, dibagi sebagai 12 bagian yang sama.
Tinggi (D) :




a.
D > 5,00 M, dibagi sebagai 4 bagian yg sama.




b.
D > lima,00 M, dibagi menjadi 6 bagian yang sama.




c.
Panjang (L) adalah jeda yg diukur dalam garis lurus menurut sisi paling depan sampai menggunakan sisi paling belakang ruang palkah, dalam praktek lazimnya panjang diukur pada 1/2 tinggi




d.
Pembagian (kompartemen) ini ditandai serta diberi angka urut, dimulai berdasarkan depan sebagai no.1




e.
Dari titik bagi diatas adalah adalah tinggi dari pada tiap penampang ruang palkah.




f.
Tinggi tiap penampang lintang dibagi sinkron menggunakan ketentuan ukuran, diukur lebarnya dengan menaruh angka urut dimulai menurut atas No. 1, pada ruang faktor ditulis berurutan kebawah nomor -nomor 1-4-2-4-1, Jika terdapat lima (lima) titik. Dibagi dari 1-4-dua-4-dua-4-1, apabila ada 7 (tujuh) titik bagi.




g.
Jika lebar nir dapat diukur sekaligus seluruhnya, maka cukup mengukur 1/2 menurut tengah-tengah kapal serta jeda dan jeda yg didapat dilipat 2.




h.
Untuk tiap penampang dihitung serta dicatat output kali berdasarkan lebar-lebar dengan faktor simson tersebut dan dijumlahkan.




i.
Pekerjaan pengukuran dilakukan secara sistematis berurutan, misalnya dimulai dengan mengukur panjang kemudian lebar, hal ini buat memudahkan pada perhitungan akhir.




j.
Pada tiap titik bagi yg didapat dan sedapat mungkin pada ujung-ujung menurut panjang, dihitung luas dari pada penampang-penampang tegak lurus bidang lunas.




Istilah Dan Pengertian




LAO
:
Length Over All (M) merupakan






Jarak memanjang kapal seluruhnya.




LWL
:
Length on the designed load water line (M)






Jarak memanjang dalam potongan garis air muatan penuh




Lbp
:
Length Between perpendiculars (M)






jarak memanjang antara FP dan AP (garis tegak haluan






sampai kegaris tegak buritan. (Lbp + 96 % LOA).




B
:
Breadth (M)





:
Lebar kapal terbesar diukur pada bidang tengah kapal menurut sisi-sisi luar gading atau sisi-sisi dalam kulit kapal.




D
:
Depth (M)





:
jarak vertikal pada tengah kapal dari garis dasar sampai sisi
geladak kontinu teratas.









Pengukuran Palkah Ikan Bertujuan agar pada penentuan pungutan hasil penangkapan ikan mampu mengacu atau berdasarkan dalam ukuran volume berdasarkan palkah.

Volume Palkah yang pada atur ulang sang regulasi maka setiap bongkar muat ikan sanggup pada ketahui berapa jumlah produksi tangkap indonesia dari setiap aktifitas penangkapan ikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel