Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka

Pramuka Tingkatkan Kualitas Warga Binaan Melalui Perkemahan Pemasyarakatan2019

Posted: 25 Aug2019 11:25 AM PDT

Ada sedikit perbedaan pada perkemahan Pramuka kali ini, umumnya, rendezvous Pramuka dikuti oleh pemuda-pemudi, baik yg aktif di gugus depan, juga yang nir. Tapi, kali ini, perkemahan pramuka diikuti sang para masyarakat binaan se-Jawa dan Lampung.

Pertemuan akbar Pramuka penegak dan pandega yang dikemas dalam bentuk perkemahan pemasyarakatan tingkat Jawa dan Lampung itu, digelar pada Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur. Kegiatan ini dibuka secara resmi sang Menpora, Kak H. Imam Nahrowi, S.ag selaku anggota majlis pembimbing nasional, sore ini, Selasa, 25 Agustus2019. Pukul 16.00 WIB.

Kegiatan yang mengusung tema "Melalui Perkemahan Pemasyarakatan Kita Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Pemasyarakatan Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian serta Nasionalisme" ini, bertujuan buat membina dan mengembangkan mental, fisik dan ajang pertukaran pengalaman, pandangan dan pendapat diantara para Pramuka warga binaan.

Dalam sambutannya, Kak Imam Nahrowi menyampaikan, bahwa Pramuka merupakan andalan bagi terciptanya para pemuda berkarakter pembangun bangsa."Pramuka sanggup membangun langsung bangsa Indonesia yg sesungguhnya, berbudi pekerti luhur, disiplin, peduli sesama, serta bertanggung jawab” Tandasnya.

Lebih lanjut, Menpora menganjurkan agar kaum muda untuk bergabung dan mengikuti kegiatan Pramuka. “Mari kita ajak teman, sahabat, saudara-saudara kita untuk bergabung dalam Gerakan Pramuka, buktikan bahwa perubahan dapat terjadi di mana saja, termasuk untuk para warga binaan. Ungkapnya

Kegiatan yang dilaksanakan dari lepas 25 s.D 27 Agustus2019 ini, diikuti dari berbagai Provinsi se-Jawa dan Lampung, yaitu: Provinsi Jawa Barat mengirimkan 7 Gugus Depan, Banten 4 Gugus Depan, DKI Jakarta 6 Gugus Depan, DI Yogyakarta 1 Gugus Depan, Jawa Tengah 2 Gugus Depan, Jawa Timur 2 Gusus Depan, dan Provinsi Lampung 1 Gugus Depan. Adapun jumlah holistik peserta sebesar 504 orang, yg terdiri menurut 354 masyarakat binaan dan 150 orang pembina.

Turut hadir juga, Menkumham, Kak Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.sc., Ph.D., Inspektorat Jendral Kemenkumham dan Pemasyarakatan, Kepala kantor wilayah kemenkumham DKI Jakarta, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang di wakiki oleh Kak Olivi Zalianti (Andalan Nasional Bidang Informatika), Unsur Kwarda DKI Jakarta.

Di samping itu, dalam banyak kesempatan, Kak Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwartir Nasional, menekankan akan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah revolusi mental sekaligus wadah paling efektif untuk membentuk kemandirian dan nasionalisme pemuda Indonesia.

[Humas Kwarnas]

Temu Pakar Dalam Rangka Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

Posted: 25 Aug2019 11:16 AM PDT

Temu pakar dalam rangka revisi Undang-Undang angka 12 Tahun 2010 ini dilaksanakan dalam hari Selasa, 25 Agustus2019 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Para Waka Kwarnas Gerakan Pramuka, Para Pakar Hukum dari Perguruan Tinggi, Para Andalan Nasional serta perwakilan dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Temu pakar ini dalam rangka untuk memberikan masukan dan saran tentang konsep revisi UU nomor 12 Tahun 2010.

Gerakan Pramuka merupakan penyatuan menurut 60 organisasi Kepanduan pada tahun 1961 oleh Bung Karno ditujukan buat bisa sebagai perekat bangsa menggunakan diterbitkannya Keputusan P

residen Nomor 238 tahun 1961.

Kemudian melalui proses pembahasan yang panjang sejak DPR masa bakti 2004-2009 dan dilanjutkan oleh DPR masa bakti 2009-2014, maka tepat tanggal 26 Oktober 2010 terbitlah UU nomor qw tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Undang-Undang tersebut merupakan peningkatan status hukum Gerakan Pramuka yang tadinya hanya Keppres menjadi Undang-Undang.

Namun demikian sehabis diimplementasikan masih poly yg perlu dilengkapi misalnya tidak adanya peraturan pelaksananya sehi

ngga agak sulit mengatur yang sifatnya eksternal. Sedangkan aturan internal telah dicakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Dengan terbitnya Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka merupakan berkah dan buah dari Revitalisasi Pramuka yang dicanangkan pada tahun 2006 oleh Presiden SBY.

Namun demikian, implementasinya masih dihadapkan dengan berbagai masalah karena peraturan pelaksanaan hanya mengatur internal pada AD/ART Gerakan Pramuka sehingga tidak mengikat secara eksternal.

Disamping itu, pada Undang-Undang tadi nir terdapat sangsi bagi yg melanggarnya. Untuk itu lah dengan dukungan Komisi X DPR RI, maka Undang-Undang tersebut akan pada revisi dan mudah- mudahan masuk dalam prioritas pembahasan pada forum legislatif pada tahun2019 yang akan tiba.

[Humas Kwarnas]

You are subscribed to email updates from Gerakan Pramuka
To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. Email delivery powered by Google Google Inc., 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel