KAWASAN PERLINDUNGAN LAUT MARINE PROTECTED AREA/MPA

Marine Protected Area (MPA) adalah “Suatu tempat wilayah pasang-surut dan di luarnya, termasuk perairan serta tumbuhan, fauna, sejarah serta karakteristik kulturnya yg secara resmi dijadikan tempat yg dilindungi baik sebagian ataupun keseluruhan lingkungannya oleh peraturan perundang-undangan” (IUCN, Kelleher, 1999).
MPA dapat mengklaim tercapainya tujuan perlindungan serta pengelolaan seperti proteksi, pemanfaatan yg bertanggung jawab, rehabilitasi terhadap kekayaan sumber daya laut dan pelestariannya.

Pendirian MPA :
  1. Dapat berukuran kecil atau akbar.
  2. Dapat didirikan buat tujuan eksklusif atau multiguna atau terbagi beberapa bagian dengan masing - masing tujuan tertentu. 
  3. Dapat didirikan untuk waktu lama ataupun temporer.
Manfaat MPA :
  1. Diperlukan buat memberi kesempatan bagi ikan serta flora laut buat tumbuh serta berkembang biak.
  2. Dapat dijadikan dasar pemahaman dan keterangan tentang bagaimana seharusnya ekosistem kehidupan biota bahari yg baik.
  3. Dapat dijadikan obyek pariwisata penyelaman untuk melihat kehidupan biota bahari tanpa menangkapnya.
Dalam pembentukan MPA perlu mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
  1. Kepentingan biogeografi dan biodiversity, Apakah lokasi tersebut mengandung spesies langka (contoh geografi yang unik, bisa dijadikan model tempat asal alamiah khusus bagi global).
  2. Kepentingan ekologi, Apakah lokasi tersebut penting buat dijaga proses ekologinya buat mengklaim sistem pertumbuhan alamiah, sebagai wilayah larva atau pemijahan serta berhubungan dengan MPA lainnya.
  3. Kepentingan hemat, Penting buat kelangsungan lapangan kerja di laut karena mengklaim penyediaan wilayah larva dan pembiakan ikan-ikan yang akan ditangkap.
  4. Kepentingan sosial, Merupakan daerah yang berharga bagi rakyat lokal juga nasional karena memiliki nilai sejarah serta budaya tradisional serta memberikan manfaat bagi pendidikan serta rekreasi.
  5. Kepentingan ilmiah, Berguna buat dijadikan tempat studi serta penelitian buat pengembangan pengetahuan.
  6. Kepentingan nasional & internasional, Dapat dimasukkan ke dalam daftar kekayaan alam bagi dunia, Taman Nasional, atau sebagai bagian berdasarkan perjanjian internasional dalam perlindungan alam.
  7. Kepentingan mudah dan kelayakannya, Apakah MPA bisa diterima serta didukung masyarakat sekitarnya? Apakah lokasi cukup stabil dan terlindung menurut faktor kerusakan alamiah? Apakah pelaksanaan pengelolaannya memungkinkan?
MERENCANAKAN PENDIRIAN MPA
Penetapan Tujuan
  • Perlu sekali buat menetapkan secara berhati-hati tujuan mendirikan MPA, menyangkut kepentingan serta dukungan warga sekitarnya.
  • Tujuan ditetapkan setelah mempertimbangkan banyak sekali faktor kepentingan menyangkut pendirian MPA
  • Masyarakat perlu mengetahui serta tahu apa laba serta manfaat MPA yang akan didirikan.
Panitia Perencana
  • Pendirian MPA menyangkut berbagai pihak yang berkepentingan menggunakan sudut pandang serta minat yang tidak selaras - > Perlu direncanakan melibatkan personal sebagai tim yg akan menganalisis dan memilih kelayakan pendirian MPA. 
  • Tim perencana wajib tahu holistik pertarungan, membahas perseteruan mendefinisikan tujuan, membuat kemajuan dan aktivitas. 
  • Tim perencana terdiri atas komponen pemerintah, ahli (pakar dalam perencanaan, pengelolaan ekologi, hayati dan ekonomi asal daya alam dan rakyat).
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN MPA
A. Pengumpulan fakta dasar
Mengetahui pelukisan sederhana mengenai daerah MPA wajib dibentuk (luas, kondisi fisik dan hayati serta ekologinya). Penelusuran fakta dilanjutkan buat mengetahui hal hal berikut : 
  • Apakah masih ada karang, jenis ikan penting serta sebagainya.
  • Arus serta gelombang primer.
  • Kegiatan perikanan komersial dan tradisional.
  • Kegiatan budidaya bahari serta pengumpulan juvenil.
  • Adanya spesies langka.
  • Kegiatan turis, penyelaman dan sebagainya.
  • Burung-burung laut dan fauna lain yg perlu dilindungi (penyu dsb)
B. Partisipasi masyarakat
Perlu dilakukan pengenalan dan konsultasi dengan warga lebih kurang. Masyarakat perlu diajak berdialog dan dimintai komentar serta pendapatnya.

C. Persiapan draft perencanaan. 
  • Tim perencana wajib menerima secara lengkap mengenai reaksi stakeholder mengenai maksud pendirian MPA. Draft wajib disusun secara kentara dsan sederhana, menghindari embargo yg tidak perlu terhadap aktivitas praktis rakyat.
  • Draft dilengkapi dengan goresan pena, peta, foto-foto yg mengungkapkan rencana MPA untuk pengguna serta masyarakat umum.
  • Partisipasi warga : Tim perencana harus mengajak perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, pihak pengguna serta gerombolan lain-lain yang tertarik termasuk LSM untuk mereview Draft Perencanaan
  • Ditekankan bahwa draft fleksibel dapat diubah sinkron menggunakan kebutuhan dan reaksi stakeholder serta warga yang berkepentingan
  • Semua umpan kembali dari rakyat dicatat, dipertimbangkan serta dimasukkan pada menyempurnakan draft perencanaan
  • Proses ini bisa berlangsung beberapa putaran hingga selesai
D. Rencana Akhir
  • Rencana akhir harus dibentuk sesudah mengakomodasi seluruh umpan balik serta komentar serta usulan warga .
  • Diserahkan buat diperiksa pihak pemerintah melalui instansi yg berwenang, perlu dorongan agar secepatnya mendapat persetujuan serta apabila perlu, disyahkan dengan peraturan resmi.
IMPLEMENTASI RENCANA
Biaya
  • Tidak ada implementasi atau aplikasi suatu planning tanpa sumber daya dan porto namun perlu diupayakan buat meminimalkan tenaga yang diperlukan. 
  • Perlu menyiapkan sumber daya manusia buat kelangsungan pengelolaan MPA, misalnya aktivitas monitoring, pengawasan, enforcement.
  • Perlu biaya untuk menanggulangi perubahan rencana yang diubahsuaikan menggunakan dinamika perubahan lingkungan serta masyarakat itu sendiri.
Training SDM serta masyarakat
  • Training SDM serta masyarakat yang berpartisipasi perlu diberikan pelatihan agar dapat berfungsi menjalankan tindakan pengelolaan MPA yang perlu dilakukan.
  • Masyarakat perlu mengetahui, memahami tujuan serta fungsi MPA dan dampaknya pada warga serta pengguna menggunakan jelas
Edukasi warga . 
  • Masyarakat perlu diajak berpartisipasi supaya proses edukasi lebih gampang dilakukan.
  • Masyarakat yang terkena eksklusif dampak pendirian MPA perlu diberi pengertian serta pemahaman akan tujuan dan manfaat MPA -> perlu penyelenggaraan rendezvous dan diskusi reguler dengan masyarakat perkotaan dan pesisir
Monitoring, Controlling serta Surveilence (MCS) serta enforcement.
  • Kegiatan MCS perlu dilakukan oleh pihak yang berwewenang agar peraturan mengenai MPA terjamin pemberlakuannya.
  • Peraturan MPA dipatuhi dan nir dilanggar, perlu dilakukan penegakan hukum dan peraturan
  • Pengawasan sang warga adalah yg terbaik, karena bila warga mengalami sendiri keuntungan dan manfaat pendirian MPA tadi maka pelanggaran peraturan nir akan terjadi
  • Kegiatan monitoring perlu dilakukan untuk mengevaluasi apakah pendirian MPA benar-sahih bisa mencapai tujuannya
BEBERAPA JENIS KAWASAN KONSERVASI LAUT (KKL)
Cagar alam
Tujuan pengelolaan : pengawetan sumberdaya biologi laut dan ekosistem yang mempunyai kekhasan serta keunikan atau perlindungan ekosistem tertentu serta perkembangannya beralangsung secara alami

Daerah perlindungan laut
Tujuan pengelolaan: menyediakan SDP laut bagi warga istiadat/lokal untuk aktivitas pemanfaatan yg berdasarkan dalam praktek pemanfaatan secara tradisional sesuai gengan prinsip kelestarian, melindungi produktivitas,keragaman genetik,serta spesies ikan melalui proteksi tempat asli serta praktek penangkapan secara lestari oleh masyarakat, mendorong praktek-pemanfaatan SDA secara arif serta bijaksana

KENDALA PENETAPAN KKL

  1. Penerapan KKLdianggap membatasi daerah penangkapan
  2. Short-term economic losses
  3. KKL sebagai alat untuk memperbaiki pengelolaan perikanan masih baru
  4. Masyarakat masih menduga  sumberdaya laut nir akan habis
Semoga Bermanfaat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel