Kurikulum 2019 Sistem Pendidikan Kepramukaan Diperbaharui
Monday, May 20, 2019
Edit
JAKARTA -12 Agustus2019, Kurikulum2019 yang diberlakukan tahun ini membuahkan Pramuka menjadi aktivitas ekstrakurikuler harus di tiap sekolah. Karenanya, Gerakan Pramuka telah mempersiapkan diri menggunakan memperbaharui sistem pendidikan kepramukaan, beberapa diantaranya menggunakan melakukan akreditasi gugusdepan (Gudep), serta sertifikasi serta lisensi para Pembina.
“Sekarang ini masih pada termin aplikasi ujicoba pelbagai konsep tadi khususnya akreditasi, tunjangan profesi dan lisensi yg nantinya akan diberlakukan secara nasional. Jadi aspek regulasi dan sistem pendidikan kepramukaan telah berhasil diwujudkan, dan tinggallah implementasi pada lapangan yg perlu pengawalan dan penilaian,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, DR. H. Adhyaksa Dault, SH, M.si, pada Focuss Group Discussion (FGD) Pramuka menggunakan Media Massa yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/8).
Adyhaksa menekankan pentingnya pembangunan perilaku, mental dan moral generasi belia dalam menghadapi globalisasi, perkembangan teknologi berita dan komunikasi, serta pesatnya perkembangan media baru. Revitalitasi Gerakan Pramuka diarahkan buat memantapkan komitmen generasi muda terhadap empat konsensus dasar Bangsa Indonesia yaitu, Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pemantapan empat konsensus dasar ini atau empat pilar kehidupan bernegara itu, Insya Allah dapat memperkokoh idealisme, harapan, serta militansi kaum muda buat sebagai komponen bangsa yang cerdas, unggul, andal, penuh daya inovatif, serta permanen manunggal. Komponen bangsa yg berdikari, serta tegar,” tambahnya.
Menurutnya, Gerakan Pramuka sebagai pendidikan informal memiliki peluang akbar dalam mengatasi perseteruan generasi belia Indonesia. Misalnya, kekerasan seksual, penggunaan obat-obat terlarang, tawuran, kriminalitas remaja, dan sebagainya. ”Pramuka mengajarkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan terhadap alam. Ini yg bisa sebagai tameng supaya mereka nir mudah terpengaruh konduite buruk,” lanjut Adhyaksa.
Gerakan Pramuka pada Indonesia dikukuhkan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai menggunakan peganugerahan Panji Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden RI Nomor 448 tahun 1961. Dalam kurun satu dasawarsa bisa dicatat 3 (tiga) milestone perkembangan Gerakan Pramuka yaitu Pertama, Bapak Presiden RI telah mencanangkan pulang Revitalisasi Pramuka dalam Hari Pramuka tahun 2006 yg saat ini tampak keberhasilannya dengan semakin marak aktivitas kepramukaan di berbagai wilayah; Kedua, terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yg memperkuat legalitas Pramuka di negeri ini. Dengan sudah terbitnya Undang-Undang tersebut maka pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada ketika ini tidak lagi hanya sekedar mengisi masa senggang kaum muda menggunakan pelbagai kegiatan yg positif, akan tetapi telah semakin tinggi sebagai kewajiban setiap masyarakat negara buat mengimplementasikannya; dan Ketiga, masuknya pendidikan kepramukaan ke pada kurikulum2019 menjadi ekstra kurikuler harus yg mulai diberlakukan dalam bulan Juli2019 ini.
Tahun ini, Gerakan Pramuka menginjak usia yang ke-53 tahun tepat dalam tanggal 14 Agustus2019. Rangkaian peringatan HUT Pramuka menggunakan tema “Mantapkan Pembentukan Karakter Kaum Muda melalui Gugus Depan Terakreditasi” diisi menggunakan serangkaian kegiatan diantaranya: bakti Pramuka buat masyarakat, ziarah ke TMPN, TMP, TPU, makam para pahlawan nasional serta tokoh Pramuka, tabur bunga pada laut, dan berbagai kegiatan lainnya.
Acara utama ditandai dengan penyelenggaraan upacara bendera bertempat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta pada tanggal 14 Agustus2019 pukul 16.00 WIB. Dalam upacara ini Bapak Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka akan bertindak sebagai pembina upacara, membicarakan amanat sekaligus menyematkan tanda penghargaan Pramuka kepada mereka yang sudah berjasa terhadap perkembangan Gerakan Pramuka.