MAKALAH PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS NEGARA


MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS NEGARA



BAB  I

A.      Latar Belakang

            Pancasila merupakan Ideologi negara bangsa Indonesia yang menjadi pedoman seluruh masyarakat yang ada di Indonesia dan pancasila merupakan suatu rumusan ideology negara sejak negara Indonesia dinyatakan merdeka yang di sahkan pada tanggal 22 juni 1945 yang saat itu diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Dan pancasila adalah sebagai salah satu konsensus nasional negara Indonesia.

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Konsensus Nasional?
2.      Bagaimana Lahirnya Pancasila?
3.      Siapa Sajakah Tokoh Perumusan Pancasila?
4.      Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara?
5.      Kenapa Pancasila Sebagai Konsep Modern?
6.      Bagaimana Pancasila Di Masa Kini?

C.       Tujuan Penulisan

Tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PANCASILA

D.      Manfaat Penulisan

Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mengetahui sejarah perumusan Pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN

Konsensus adalah sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama sama antar kelompok atau individu setelah adanya perdebatandan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusa.
Kensensus nasional atau yang sebelumnya dikenal dengan empat pilar kekuatan nasional yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika.[1]
Dasar  Negara Indonesia adalah pancasila yang telah dirumuskan oleh para founding fathers (para pendiri bangsa Indonesia, antara lain Soekarno, Hatta, M Yamin) secara etimologi, pancasila berasal dari bahasa sanskerta yaitu “panca berarti lima” dan “syila berarti dasar, batu, sendi, alas-alas” Serta “Syiila berarti aturan, tingkah laku yang baik”. Jadi pancasila adalah lima dasar tentang kesusilaan atau lima ajaran tentang tingkah laku[2].
Lahirnya pancasila berawal dari dibutuhkanya penetapan dasar Negara Indonesia dengan segera untuk menyongsong proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25-Mei-1945 untuk pertama kalinya Moh Yamin mengajukan dasar Negara untuk Indonesia yang meliputi :
a. peri kebangsaan
b. peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. peri kerakyatan dan
e. kesejahteraan rakyat

Disisi lain soekarno mengajukan dasar Negara pada tanggal 1-Juni-1945 yang meliputi :
a. kebangsaan
b. internasionalisme
c. Mufakat, dasar perwakilan dana dasar permusyawaratan
d. kesejahteraan dan
e. Ketuhanan

Selanjutnya pada tanggal 22-Juni-1945 9 tokoh nasional mengadakan pertemuan dan melahirkan piagam Jakarta yang memuat rumusan pancasila sebagai berikut.
1.      Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
2.      Kemanoesiaanjang adil dan beradab
3.      Persatoean Indonesia
4.      Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia


1.      Soekarno
Ir. Soekarno, dengan nama lahir Koesno Sosrodiharjo, lahir di Surabaya 6 Juni1901- meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun. Dia adalah presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode [3]1945-1966. Peranannya dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sangat besar. Soekarno adalah penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetus konsep mengenai dasar Negara Indonesia itu dan menamainya Pancasila. Ia adalah proklamator kemerdekaan Indonesia bersama Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.[7]
Pada tanggal 1 Juni 1945 soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan siding BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh soekarno secara lisan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya yang rumusannya adalah sbb:
a.       Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
b.      Interasionalisme atau perikemanusiaan
c.       Kesejahteraan sosial
d.      Ketuhanan yang berkebudayaan[8]
Pada tahun 1966, soekarno menandatangani surat perintah 11 Maret (supersemar) yang controversial, yang isinya berdasarkan versi yang dikeluarkan markas besar. Angkatan darat menugaskan letnan jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanannegara dan institusi kepresidenan.
2.      A.A. Maramis
Mr. Alexander Andries Maramis (lahir di Manado, Sulawesi Utara, Hindia Belanda tahun 1897- meninggal di Indonesia tahun 1977, usia 79/80 tahun) adalah anggota KNIP, anggota BPUPKI dan menteri keuangan pertama Republik Indonesia dan merupakan orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pada tahun 1945. Adik kandung Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum pada tahun 1934 di Belanda[4].
Pada waktu Agresi militer Belanda II, A.A. Maramis berada di New Delhi, India dan diberi tugas memimpim pemerintah Republik Indonesia dalam pengasingan. Ia kemudian menjadi menteri luar negeri dalam cabinet darurat yang diketuai oleh safruddin prawiranegara.
3.      Mr. Kasman Singodimedjo
Mr. Kasman Singodimedjo (lahir di Poerworedjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904- meninggal di Jakarta, 25 Oktober 1982 pada umur 78 tahun) adalah jaksa agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Selain itu, ia juga Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menjadi cikal bakal DPR.
4.      Ki Bagoes Hadikoesoemo
Ki Bagoes Hadikoesoemo (lahir di Jogjakarta, 24 November 1890- meninggal di Jakarta, 4 November 1954 pada umur 63 tahun) adalah seorang tokoh BPUPKI. Ia dilahirkan di Kampung Kauman dengan nama R. Hidayat pada 11 Rabiul Akhir 1308 H (24 November 1890). Ki bagoes adalah putra ketiga dari lima bersaudara Raden Kaji Lurah Hasyim, seorang abdi dalem putihan (pejabat) agama Islam di kraton Yogyakarta.
Pada tahun 1937, Ki Bagoes diajak oleh Mas Mansoer untuk menjadi Wakil Ketua PP Muhammadiyah. Pada tahun 1942, ketika K.H.. Mas Mansoer dipaksa Jepang untuk menjadi ketua putera, menggantikan posisi ketua umum yang ditinggalkannya. Posisi ini dijabat hingga tahun 1953.
5.      Agus Salim
Haji Agus Salim (lakir dengan nama Mashudul Haq, lahir di koto Gadang, Agam, SUMBAR, Hindia Belanda, 8 Oktober 1884-meninggal di Jakarta, 4 November 1954 pada umur 70 tahun) adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.
6.      Abikoesno Tjokrosoejoso
Abikoesno Tjokrosoejoso (1897-1968), sering dieja Abikusno Tjokrosujoso, adalah menteri perhubungan [5]dan menteri Pekarjaan Umum paertama Indonesia. Ia merupakan tokoh partai Syarikat Islam Indonesia (PSSI) dan merupakan salah satu penanda tangan Piagam Jakarta (1945).
7.      Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (lahir di Jombang, Jawa Timur, 1 Juni 1914- meninggal di Cimahi, Jawa Barat, 19 April 1953 pada umur 38 tahun) adalah pahlawan nasional Indonesia dan menteri Negara dalam cabinet pertama Indonesia. Ia adalah ayah Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid.
Karier politiknya terus menanjak dengan cepat. Ketua PBNU, anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), hingga menjabat sebagai menteri agama pada tiga cabinet (Hatta, Nasir, dan Sukiman).
Rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila sebagai pengganti dari “kewajiban menjalankan Syriat Islam bagi pemeluknya” tidak terlepas dari peran seorang Wahid Hasjim.
8.      Prof.K.H.Abdoel Kahar Moezakir
 Prof.K.H.Abdoel Kahar Moezakir atau [6]ejaan baru Abdul Kahar Muzakir, adalah Rektor MAgnificus yang dipilih Universitas Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945-1948 dan 1948-1960. Ia adalah anggota BPUPKI.
9.      Dr.Moch.Hatta
Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta (popular sebagai Bung Hatta, lahir di fort de kock (kini Bukit Tinggi), SUMBAR, 12 Agustus 1902- meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun) adalah pejuang negarawan, dan Wakil Presiden Indonesia pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956 karena berselisih dengan Presiden Soekarno.
10.  Muhammad Yamin
Mr.Prof.Muhammad Yamin, S.H. (lahir di Sawahlunto, SUMBAR, 24 Agustus 1903- meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia.
Yamin mulai karier sebagai seorang penulis pada decade 1920-an ketika dunia Sastra Indonesia mengalami perkembangan.

D.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan
No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat [7]dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan,
mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya” Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya [8]dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hakhak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:
1.      Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang berPersatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ [9]perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang berPersatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan berKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.


Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah satu konsep modern. Artinya, bahwa konsep pemikiran yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 sepenuhnya sesuai dan relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang.
Kalau kita teliti dengan saksama jelas sekali bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan hal yang relatif baru dalam kehidupan umat manusia yang terus berkembang, nilai kemanusiaan yang adil dan beradap mungkin dari dulu sudah ada, tetapi dalam konsep ketatanegaraan baru ada sejak abad ke-19.
Pancasila merupakan satu-satunya ideology yang ada di dunia ini ideologi pancasila tidak bisa dianut secara keseluruhan oleh Negara manapun karena ideologi pancasila adalah ideology yang merupakan gambaran cita cita bangsa Indonesia yang memiliki nilai historis yang tinggi.
Pancasila merupakan ideology yang mandiri ada dua ideology besar dunia yang pernah menguasai dunia ini dan seolah olah memberi ruangan atau pengkotakan secara biografis bagi dunia yaitu munculnya dua ideologi besar dunia liberal dan komunis selain itu gejolak untuk mengrongrong pancasila masih terasa seperti fenomena yang terjadi dengan Negara Indonesia yaitu dengan adanya individu individu dan kelompok yang merongrong pancasila supaya ideology bangsa ini dirubah.

F.    PANCASILA DI MASA SAAT INI

Sebagai contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi "Persaudaraan" ini menyebut tidak adanya keadilan sosial. Para pemimpin negara yang semestinya memakmurkan rakyat, tapi ternyata tidak. Kekayaan rakyat dicuri, dirongrong dan semua amburadul. Indonesia sekarang banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela. Hukum dimanipulasi, bukan digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, tapi untuk melindungi penjahat-penjahat atau koruptor-koruptor di kalangan para penguasa negara, dan juga terorisme. Kerukunan beragama yang sebenarnya dituntut oleh Pancasila, juga jauh dari kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa seyogyanya masyarakat bebas beragama. Tapi kenyataannya tidak demikian.

Dari makalah Ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai  konsensus nasional adalah tepat yang merupakan ideologi negara yang bersifat kekal tak dapat di rubah karena salah satu syarat berdirinya negara ialah harus mempunyai dasar negara.

B.    Saran

Pancasila sebagai konsensus nasional wajib di ketahui oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia, termasuk kita para mahasiswa maka tujuan akhir pembentukan makalah ini selain mengerjakan tugas yang telah di berikan penulis juga mengajak dan mengingatkan bahwa pentingnya untuk memahami isi dan makna dari pancasila itu sendiri,   


DAFTAR PUSTAKA

SAYIDIMAN SURYOHADIPROJO Letjen. Purn. 1992,
PANCASILA ISLAM DAN ABRI (Buah Renungan Seorang Prajurit)
BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006,
            Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)
www.pengertian-konsensus-nasional.com pada rabu 12 September 2018
www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018
www.pancasila.com pada sabtu, 15 september 2018
www.pancasila-sebagai-konsensus-nasional.com pada minggu, 16 september 2018



[1] www.konsensus-nasional.com rabu 12 september 2018
[2] Pendidikan Kewarganegaraan (Untuk Perguruan Tinggi) hal 20
[3] www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018

[4] www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018

[5] www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018

[6] www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018
BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)


BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)

BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)

BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi) hal 25
SAYIDIMAN SURYOHADIPROJO Letjen. Purn. 1992, PANCASILA ISLAM DAN ABRI (Buah Renungan Seorang Prajurit) hal 5-6


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel