MAKALAH PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS NEGARA
Saturday, May 11, 2019
Edit
MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS NEGARA
PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS NEGARA
BAB I
A. Latar Belakang
Pancasila
merupakan Ideologi negara bangsa Indonesia yang menjadi pedoman seluruh
masyarakat yang ada di Indonesia dan pancasila merupakan suatu rumusan ideology
negara sejak negara Indonesia dinyatakan merdeka yang di sahkan pada tanggal 22
juni 1945 yang saat itu diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan
para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Dan pancasila adalah sebagai
salah satu konsensus nasional negara Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Pengertian Konsensus
Nasional?
2.
Bagaimana Lahirnya
Pancasila?
3.
Siapa Sajakah Tokoh
Perumusan Pancasila?
4.
Pengertian Pancasila
Sebagai Dasar Negara?
5.
Kenapa Pancasila
Sebagai Konsep Modern?
6.
Bagaimana Pancasila Di
Masa Kini?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari
penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah PANCASILA
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat
diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat
mengetahui sejarah perumusan Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
Konsensus adalah sebuah
frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui
secara bersama sama antar kelompok atau individu setelah adanya perdebatandan
penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan
keputusa.
Kensensus nasional atau yang
sebelumnya dikenal dengan empat pilar kekuatan nasional yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka tunggal ika.[1]
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila yang telah
dirumuskan oleh para founding fathers (para pendiri bangsa Indonesia, antara
lain Soekarno, Hatta, M Yamin) secara etimologi, pancasila berasal dari bahasa
sanskerta yaitu “panca berarti lima” dan “syila berarti dasar, batu, sendi,
alas-alas” Serta “Syiila berarti aturan, tingkah laku yang baik”. Jadi
pancasila adalah lima dasar tentang kesusilaan atau lima ajaran tentang tingkah
laku[2].
Lahirnya
pancasila berawal dari dibutuhkanya penetapan dasar Negara Indonesia dengan
segera untuk menyongsong proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal
25-Mei-1945 untuk pertama kalinya Moh Yamin mengajukan dasar Negara untuk
Indonesia yang meliputi :
a. peri kebangsaan
b. peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. peri kerakyatan dan
e. kesejahteraan rakyat
a. peri kebangsaan
b. peri kemanusiaan
c. peri ketuhanan
d. peri kerakyatan dan
e. kesejahteraan rakyat
Disisi lain
soekarno mengajukan dasar Negara pada tanggal 1-Juni-1945 yang meliputi :
a. kebangsaan
b. internasionalisme
c. Mufakat, dasar perwakilan dana dasar permusyawaratan
d. kesejahteraan dan
e. Ketuhanan
a. kebangsaan
b. internasionalisme
c. Mufakat, dasar perwakilan dana dasar permusyawaratan
d. kesejahteraan dan
e. Ketuhanan
Selanjutnya pada
tanggal 22-Juni-1945 9 tokoh nasional mengadakan pertemuan dan melahirkan
piagam Jakarta yang memuat rumusan pancasila sebagai berikut.
1.
Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan
sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
2.
Kemanoesiaanjang adil dan beradab
3.
Persatoean Indonesia
4.
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat,
kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia
1. Soekarno
Ir. Soekarno,
dengan nama lahir Koesno Sosrodiharjo, lahir di Surabaya 6 Juni1901- meninggal
di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun. Dia adalah presiden Indonesia
pertama yang menjabat pada periode [3]1945-1966.
Peranannya dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sangat
besar. Soekarno adalah penggali Pancasila karena ia yang pertama kali mencetus
konsep mengenai dasar Negara Indonesia itu dan menamainya Pancasila. Ia adalah
proklamator kemerdekaan Indonesia bersama Mohammad Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945.[7]
Pada tanggal 1
Juni 1945 soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan siding BPUPKI. Dalam pidato
tersebut diajukan oleh soekarno secara lisan lima asas sebagai dasar Negara
Indonesia yang akan dibentuknya yang rumusannya adalah sbb:
a. Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
b. Interasionalisme
atau perikemanusiaan
c. Kesejahteraan
sosial
Pada tahun 1966,
soekarno menandatangani surat perintah 11 Maret (supersemar) yang
controversial, yang isinya berdasarkan versi yang dikeluarkan markas besar.
Angkatan darat menugaskan letnan jenderal Soeharto untuk mengamankan dan
menjaga keamanannegara dan institusi kepresidenan.
2. A.A.
Maramis
Mr. Alexander
Andries Maramis (lahir di Manado, Sulawesi Utara, Hindia Belanda tahun 1897-
meninggal di Indonesia tahun 1977, usia 79/80 tahun) adalah anggota KNIP,
anggota BPUPKI dan menteri keuangan pertama Republik Indonesia dan merupakan
orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pada tahun 1945. Adik
kandung Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang
hukum pada tahun 1934 di Belanda[4].
Pada waktu Agresi
militer Belanda II, A.A. Maramis berada di New Delhi, India dan diberi tugas
memimpim pemerintah Republik Indonesia dalam pengasingan. Ia kemudian menjadi
menteri luar negeri dalam cabinet darurat yang diketuai oleh safruddin
prawiranegara.
3. Mr. Kasman
Singodimedjo
Mr. Kasman
Singodimedjo (lahir di Poerworedjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904- meninggal di
Jakarta, 25 Oktober 1982 pada umur 78 tahun) adalah jaksa agung Indonesia
periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet
Amir Sjarifuddin II. Selain itu, ia juga Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) yang menjadi cikal bakal DPR.
4. Ki Bagoes
Hadikoesoemo
Ki Bagoes
Hadikoesoemo (lahir di Jogjakarta, 24 November 1890- meninggal di Jakarta, 4
November 1954 pada umur 63 tahun) adalah seorang tokoh BPUPKI. Ia dilahirkan di
Kampung Kauman dengan nama R. Hidayat pada 11 Rabiul Akhir 1308 H (24 November
1890). Ki bagoes adalah putra ketiga dari lima bersaudara Raden Kaji Lurah
Hasyim, seorang abdi dalem putihan (pejabat) agama Islam di kraton Yogyakarta.
Pada tahun 1937,
Ki Bagoes diajak oleh Mas Mansoer untuk menjadi Wakil Ketua PP Muhammadiyah.
Pada tahun 1942, ketika K.H.. Mas Mansoer dipaksa Jepang untuk menjadi ketua
putera, menggantikan posisi ketua umum yang ditinggalkannya. Posisi ini dijabat
hingga tahun 1953.
5. Agus Salim
Haji Agus Salim
(lakir dengan nama Mashudul Haq, lahir di koto Gadang, Agam, SUMBAR, Hindia
Belanda, 8 Oktober 1884-meninggal di Jakarta, 4 November 1954 pada umur 70
tahun) adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.
6. Abikoesno
Tjokrosoejoso
Abikoesno
Tjokrosoejoso (1897-1968), sering dieja Abikusno Tjokrosujoso, adalah menteri
perhubungan [5]dan
menteri Pekarjaan Umum paertama Indonesia. Ia merupakan tokoh partai Syarikat
Islam Indonesia (PSSI) dan merupakan salah satu penanda tangan Piagam Jakarta
(1945).
7. Kiai Haji
Abdul Wahid Hasjim
Kiai Haji Abdul
Wahid Hasjim (lahir di Jombang, Jawa Timur, 1 Juni 1914- meninggal di Cimahi,
Jawa Barat, 19 April 1953 pada umur 38 tahun) adalah pahlawan nasional
Indonesia dan menteri Negara dalam cabinet pertama Indonesia. Ia adalah ayah
Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid.
Karier politiknya
terus menanjak dengan cepat. Ketua PBNU, anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI), hingga menjabat sebagai menteri agama pada tiga cabinet
(Hatta, Nasir, dan Sukiman).
Rumusan
“Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila sebagai pengganti dari “kewajiban
menjalankan Syriat Islam bagi pemeluknya” tidak terlepas dari peran seorang
Wahid Hasjim.
8. Prof.K.H.Abdoel
Kahar Moezakir
Prof.K.H.Abdoel
Kahar Moezakir atau [6]ejaan
baru Abdul Kahar Muzakir, adalah Rektor MAgnificus yang dipilih Universitas
Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945-1948
dan 1948-1960. Ia adalah anggota BPUPKI.
9. Dr.Moch.Hatta
Dr. (H.C.) Drs.
H. Mohammad Hatta (popular sebagai Bung Hatta, lahir di fort de kock (kini
Bukit Tinggi), SUMBAR, 12 Agustus 1902- meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980
pada umur 77 tahun) adalah pejuang negarawan, dan Wakil Presiden Indonesia
pertama. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956 karena
berselisih dengan Presiden Soekarno.
10. Muhammad Yamin
Mr.Prof.Muhammad
Yamin, S.H. (lahir di Sawahlunto, SUMBAR, 24 Agustus 1903- meninggal di Jakarta,
17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun) adalah seorang pahlawan nasional Indonesia.
Yamin mulai
karier sebagai seorang penulis pada decade 1920-an ketika dunia Sastra
Indonesia mengalami perkembangan.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan
No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan
No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni
sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat [7]dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat [7]dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo:
“Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan
sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka
Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga
tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan,
mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya” Penetapan Pancasila
sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti
bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya [8]dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab),
agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh
dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang
kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hakhak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan
dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya
melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian
rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah
tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu
kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap
sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk
piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh
sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.
Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau
percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila
sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian
dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sesungguhnya berisi:
1.
Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berPersatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ [9]perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang berPersatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan berKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang berPersatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan berKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah satu konsep modern. Artinya, bahwa
konsep pemikiran yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 sepenuhnya sesuai
dan relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan masa mendatang.
Kalau kita teliti
dengan saksama jelas sekali bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
merupakan hal yang relatif baru dalam kehidupan umat manusia yang terus
berkembang, nilai kemanusiaan yang adil dan beradap mungkin dari dulu sudah
ada, tetapi dalam konsep ketatanegaraan baru ada sejak abad ke-19.
Pancasila
merupakan satu-satunya ideology yang ada di dunia ini ideologi pancasila tidak
bisa dianut secara keseluruhan oleh Negara manapun karena ideologi pancasila
adalah ideology yang merupakan gambaran cita cita bangsa Indonesia yang
memiliki nilai historis yang tinggi.
Pancasila
merupakan ideology yang mandiri ada dua ideology besar dunia yang pernah
menguasai dunia ini dan seolah olah memberi ruangan atau pengkotakan secara
biografis bagi dunia yaitu munculnya dua ideologi besar dunia liberal dan
komunis selain itu gejolak untuk mengrongrong pancasila masih terasa seperti
fenomena yang terjadi dengan Negara Indonesia yaitu dengan adanya individu
individu dan kelompok yang merongrong pancasila supaya ideology bangsa ini
dirubah.
F.
PANCASILA DI MASA SAAT INI
Sebagai contoh warga Indonesia yang aktif di organisasi
"Persaudaraan" ini menyebut tidak adanya
keadilan sosial. Para pemimpin negara yang semestinya memakmurkan rakyat, tapi
ternyata tidak. Kekayaan rakyat dicuri,
dirongrong dan semua amburadul. Indonesia
sekarang banyak menghadapi problem besar. Korupsi semakin merajalela. Hukum dimanipulasi, bukan digunakan untuk melindungi
kepentingan rakyat, tapi untuk melindungi
penjahat-penjahat atau koruptor-koruptor di kalangan para penguasa negara, dan
juga terorisme. Kerukunan
beragama yang sebenarnya dituntut oleh Pancasila, juga jauh dari kenyataan di Indonesia saat ini. Dengan sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa seyogyanya masyarakat
bebas beragama. Tapi kenyataannya tidak demikian.
Dari makalah Ini kita dapat
menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
konsensus nasional adalah tepat yang merupakan ideologi negara yang
bersifat kekal tak dapat di rubah karena salah satu syarat berdirinya negara
ialah harus mempunyai dasar negara.
B. Saran
Pancasila sebagai konsensus
nasional wajib di ketahui oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia, termasuk
kita para mahasiswa maka tujuan akhir pembentukan makalah ini selain
mengerjakan tugas yang telah di berikan penulis juga mengajak dan mengingatkan
bahwa pentingnya untuk memahami isi dan makna dari pancasila itu sendiri,
DAFTAR
PUSTAKA
SAYIDIMAN SURYOHADIPROJO Letjen. Purn. 1992,
PANCASILA ISLAM DAN ABRI (Buah Renungan Seorang Prajurit)
BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006,
Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan
tinggi)
www.pengertian-konsensus-nasional.com pada rabu 12 September 2018
www.rumusan-panasila.com pada jumat, 14 september 2018
www.pancasila.com pada sabtu, 15 september 2018
www.pancasila-sebagai-konsensus-nasional.com pada minggu, 16 september 2018
[2]
Pendidikan Kewarganegaraan (Untuk Perguruan Tinggi) hal 20
[6] www.rumusan-panasila.com pada jumat,
14 september 2018
BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)
BUDI JULIARDI, S.H., M,Pd. 2006, Pendidikan Kewarganegaraan (untuk perguruan tinggi)