Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara adalah nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang sebagai landasan dasar pada pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya insan maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal adalah bagian tidak terpisahkan dari system pendidikan pada menyiapkan anak bangsa sebagai kader bangsa yg berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, juga fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yg diresmikan berdirinya dalam tanggal 14 Agustus 1961 adalah kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan serta kesatuan bangsa, bertanggungjawab dan bisa mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak belia, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan pada luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan eksklusif.
Gerakan Pramuka merupakan suatu gerakan pendidikan buat kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka buat semua, tanpa membedakan dari-usul, ras, suku serta agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yg berdasarkan dalam Satya serta Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka menjadi Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji pada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen pada Gerakan Pramuka.