Penunjukan Plt dan Plh dirjen perikanan tangkap

Menteri Kelautan serta Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti resmi menunjuk Kepala Badan Penelitian serta Pengembangan Kelautan serta Perikanan (Kabalitbang) Zulfichar Mochtar menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT).

Selain menunjuk Plt, Menteri Susi pula menunjuk Direktur Pelabuhan Perikanan Agus Suherman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Perikanan Tangkap.

Keputusan ini tertuang pada Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor 259/MEN-KP/IV/2016 serta Nomor : 260/MEN-KP/VI/2016 serta berlaku sejak 1 Juni2019. Kabalitbang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap hingga ditetapkan pejabat yang definitif. Adapun penunjukan oleh Menteri Susi dilakukan dalam dua Juni2019.


Mengutip siaran persnya, Sabtu (4/6/2016), Plt. Dirjen Perikanan Tangkap memiliki wewenang merogoh keputusan serta atau tindakan kecuali keputusan dan atau tindakan yg bersifat strategis dan berdampak dalam perubahan status aturan pada aspek kepegawaian, misalnya penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan persetujuan antarinstansi.

Sementara menggunakan Plh. Dirjen Perikanan Tangkap, mempunyai tugas yang sama, serta diberi kewenangan buat melaksanakan tugas-tugas harian serta melaporkan kepada Plt. Dirjen Perikanan Tangkap. Untuk penunjukan secara definitif Jabatan dirjen perikanan tangkap akan di lelang bersamaan menggunakan jabatan yg kosong lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel