Peranan Pelabuhan Perikanan
Monday, May 20, 2019
Edit
Peranan Pelabuhan Perikanan - Pada hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis primer aktivitas industri perikanan tangkap yang wajib dapat menjamin suksesnya aktivitas bisnis perikanan tangkap pada bahari. Pelabuhan perikanan berperan menjadi terminal yg menghubungkan kegiatan usaha pada laut dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Pelabuhan perikanan yang modern setidaknya menaruh citra bahwa nelayan serta pengusaha perikanan kita sahih sahih memperhatikan kualitas produk perikanan.
Aktivitas unit penangkapan ikan pada laut, keberangkatannya menurut pelabuhan harus dilengkapi menggunakan bahan bakar, perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Dan aktifitas tadi juga perlu campur tangan dari pemerintah. Agar sanggup menyediakan keperluan keperluan yang di inginkan nelayan sebelum berangkat ke laut,
Informasi tentang data harga berdasarkan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal pada bahari. Setelah selesai melakukan pekerjaan pada bahari kapal akan balik serta masuk ke pelabuhan buat membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan. Pola pelabuhan sebagai keluar masuknya unit penangkapan dalam hal ini kapal perikanan Harus selalu terkontrol. Kontrol inilah yg setidaknya saling menguntungkan, baik untuk pemerintah maupun buat pengusaha perikanan dan nelayan
Undang-undang No. 9 tahun 1985 menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan produksi serta sinkron dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1) pusat pengembangan warga nelayan,
(2) tempat berlabuh kapal perikanan,
(3) tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4) tempat buat memperlancar aktivitas-aktivitas kapal perikanan,
(5) sentra pemasaran dan distribusi ikan output tangkapan,
(6) pusat pelaksana training mutu output perikanan, serta
(7) pusat pelaksana penyuluhan serta pengumpulan data perikanan.
Merujuk kepada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tadi, maka pelabuhan perikanan menduduki posisi yang strategis pada upaya peningkatan produksi perikanan bahari yang berimplikasi dalam peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah juga masyarakat nelayan juga pada upaya pemberdayaan rakyat nelayan sehingga mereka bisa berusaha berdikari.
Pembangunan pelabuhan perikanan dimaksudkan buat sebagai penggerak primer perekonomian warga nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah serta kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tadi, maka pengembangan pelabuhan perikanan wajib didasarkan pada
1). Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) market oriented yaitu bahwa output tangkapan yang didaratkan haruslah mempunyai nilai ekonomi penting serta industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added value) yg besar
3) community based development yaitu pelibatan rakyat pada proses perencanaan serta pemanfaatannya sehingga memberikan manfaat yang sebanyak-besarnya bagi rakyat khususnya stakeholder perikanan
4) keterkaitan antar sector dimana eksistensi pelabuhan perikanan harus menaruh multiplier effect secara lintas sector, lintas daerah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yg terkait baik industri hulu juga hilir sebagai akibatnya keberadaannya akan sanggup mendorong pertumbuhan industri perikanan yang berguna bagi peningkatan devisa negara (lewat komoditas ekspornya), cara lain saluran baru bagi produksi perikanan yg selama ini masih didominasi oleh pemasaran ikan segar dan menaruh bonus bagi masuknya investasi kapital partikelir ke pada sector perikanan
Sebagai sentra aktifitas ekonomi perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan buat pelabuhan itu sendiri yg asal menurut anugerah pelayanan jasa pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini bisa asal dari penggunaan fasilitas, jasa dan barang yg didapatkan pelabuhan perikanan. Di samping itu pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan masyarakat nelayan serta lebih kurang pelabuhan yang terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas pada pelabuhan.
Pelabuhan perikanan menjadi pusat kehidupan warga nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, mempunyai beberapa peranan, yakni :
1. Peranan pelabuhan perikanan yg berkaitan dengan aktifitas produksi, diantaranya :
- Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
- Tempat buat persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan indera tangkap, ataupun kapal ).
- Tempat berlabuh kapal perikanan.
2. Sebagai sentra distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan menggunakan kegiatan distribusi antara lain :
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Sebagai terminal buat mendistribusikan ikan.
- Sebagai terminal ikan hasil laut.
3. Sebagai pusat aktivitas warga nelayan, pelabuhan perikanan yg berkaitan dengan aktivitas ini antara lain menjadi sentra :
- Kehidupan nelayan
- Pengembangan ekonomi rakyat nelayan
- Lalu lintas jaringan fakta antara nelayan menggunakan pihak luar.
Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Aturan/penentuan imbalan jasa pemakaian fasilitas ini mengacu dalam SK Direktur Jenderal Perikanan No. KU.440/D5.1779/93 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan Fasilitas, Jasa serta Barang yg Dihasilkan Pelabuhan Perikanan
1. Jasa Tambat Labuh
Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat bila bersandar atau mengikatkan tali di tempat eksklusif untuk melakukan kegiatan bongkar hasil tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar output tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yg lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yg bersandar pada tempat tambat yg dihitung berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga bongkar, tepian atau bagian tepi baik sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain
Labuh
a. Kapal dikatakan berlabuh apabila sesudah membongkar output tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali pada loka eksklusif yang bukan loka bongkar, buat beristirahat serta menunggu keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau pada keadaan floating repair
b. Waktu labuh adalah saat yg dihitung setelah kapal terselesaikan membongkar hingga keberangkatannya kembali ke bahari (ketika semenjak kapal bersandar di dermaga sampai berangkat balik ke laut dikurangi dengan waktu tambat)
c. Uang labuh adalah jasa menjadi pengganti akibat pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yg dihitung menurut etmal
d. Tempat berlabuh adalah kolam pelabuhan atau loka yang dibangun khusus buat berlabuh
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus seizing Kepala Pelabuhan dengan tariff sesuai tariff pokok
b. Jika kapal hanya melakukan tambat buat mengisi perbekalan melaut bisa dibebaskan menurut biaya tambat menggunakan catatan nir lebih dari 6 jam
c. Kapal perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sinkron tariff
d. Kapal yang menetap atau melakukan aktivitas tetap pada pelabuhan dapat menggunakan system labuh langganan dan dibayar pada muka sebanyak 50 % dari jumlah porto labuh selama sebulan
e. Kapal perikanan, kapal latih dan kapal-kapal pemerintah homogen yang nir diusahakan mendapat keringanan 50 % menurut tariff pokok
f. Kapal patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang nir diusahakan dibebaskan berdasarkan porto tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan dari perhitungan porto produksi, menggunakan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan kapal, pembersihan ikan, pengolahan output, gudang ikan, warung, fasilitas generik dan lain-lain
- Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada biaya pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka ketika penyimpanan komoditi output perikanan di dalam cool room diperhitungkan sekurang-kurangnya satu hari serta buat penyimpanan kurang menurut satu hari diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yg disebabkan kelalaian dari pemakai jasa, dikenakan porto tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas waktu maksimum untuk setiap komoditi, dipengaruhi sinkron menggunakan nilai jual komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa sinkron dengan batas waktu penyimpanan yg sudah disepakati, maka Kepala Pelabuhan Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tadi serta berhak melakukan pelelangan buat menggantikan sewanya
- Harga sewa dipengaruhi dari perhitungan biaya operasional
5. Jasa Alat-indera, Slipway serta Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan dalam :
- jenis indera, waktu dan satuan pemakaian
- perhitungan jam pemakaian dimulai menurut pemberangkatan alat-alat dari loka penyimpanan, selama penggunaan indera sampai balik ke loka penyimpanan
- Selama pada masa sewa, jika terdapat kerusakan indera yang disewa, penyewa wajib membarui kerusakan tersebut
b. Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos slipway selama kapal pada atas galangan dihitung selama masa perbaikan menggunakan satuan ton (dalam hal ini digunakan GT kapal) per etmal
- biaya pemugaran kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian sparepart serta ongkos perbaikan
- secara keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip di luar pelabuhan
c. Jasa Penggunaan bengkel
- tarip buat bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang serta ongkos perbaikan
- buat pemugaran kerusakan alat-alat dan mesin pelabuhan biaya perbaikan dikenakan dengan mengurangi aturan Unit pelabuhan
- imbalan jasa bengkel pada pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip pada luar pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas 2 jenis yaitu :
- listrik yang asal dari PLN menggunakan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar porto PLN ditambah biaya pendayagunaan sebanyak 10 %
- listrik yg berasal menurut generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan sang SK Menteri
7. Sewa Tanah dan Bangunan
- sewa tanah dan bangunan yang dipakai buat kebutuhan yg sifatnya menetap, taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
- sewa tanah yang digunakan buat kebutuhan ad interim (perbaikan atau penjemuran jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung pada m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a. Ketentuan Tarip Masuk
- Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak serta tunggangan (termasuk pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
- Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yg melakukan kegiatan tetap di pelabuhan
b. Ketentuan bagi nelayan setempat
- bagi nelayan setempat dibebaskan berdasarkan bea pas masuk pelabuhan menggunakan ketentuan mempunyai serta menampakan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
- bagi nelayan yg nir menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan misalnya pengunjung lain
c. Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yg dibayar di muka buat setiap bulannya
- bagi bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan bagi pengunjung
- pengunjung yg nir bersifat dinas dikenakan pas masuk
- kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi warga perikanan mulai berdasarkan aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan, pemugaran maupun aktifitas lain yg berkaitan menggunakan aktifitas perikanan tadi.
Oleh karena itu aliran uang di pelabuhan berlangsung antar pelaku-pelaku bisnis yg berkiprah dalam aktifitas-aktifitas tersebut. Stakeholder yg terlibat pada aktifitas pada pelabuhan perikanan antara lain merupakan pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha transportasi.
Nelayan mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian bahan perbekalan melaut misalnya bahan bakar, es, alat penangkapan dan pada pengusaha perbengkelan sebagai imbalan atas perbaikan unit penangkapan. Bakul mengalirkan dananya pada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan, pengusaha transportasi buat jasa angkutannya serta pada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian es buat penanganan ikan hasil pembeliannya.
Pengusaha pengolahan mengalirkan dananya pada pedagang ikan pada bentuk pembelian bahan baku industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan pada bentuk pembelian bahan yang akan dipakai pada proses produksi seperti bahan bakar serta es .
pengusaha transportasi menjadi imbalan atas jasa buat mendistribusikan produk yang didapatkan kepada konsumennya ke semua pelaku usaha tersebut mengalirkan dananya pada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang merupakan imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang serta pelayanan yang disediakan pihak pengelola.
.