PERMEN KP NO 2TAHUN 2019

Berdasarkan PERMEN KP No. Dua Tahun2019 menyatakan bahwa penggunaan alat tangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak boleh.

Penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah menyebabkan menurun nya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan asal daya ikan, sebagai akibatnya perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Pukat Hela (trawls) adalah seluruh jenis indera penangkapan ikan berbentuk jaring berkantong, berbadan serta bersayap yg dilengkapi dengan pembuka jaring yg dioperasikan dengan cara ditarik/dihela menggunakan satu kapal yg berkiprah. 

Pukat Hela (trawls) merupakan gerombolan indera penangkapan ikan terbuat berdasarkan jaring berkantong yg dilengkapi dengan atau tanpa indera pembuka lisan jaring dan pengoperasiannya dengan cara dihela di sisi atau di belakang kapal yg sedang melaju (SNI 7277.lima:2008). Alat pembuka mulut jaring dapat terbuat berdasarkan bahan besi, kayu atau lainnya. 

PERMEN KP No. Dua Tahun2019

Pengoperasian indera penangkapan ikan pukat hela (trawls) dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yg sedang melaju. 

Pengoperasiannya dilakukan dalam kolom maupun dasar perairan, biasanya buat menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal termasuk udang dan crustacea lainnya tergantung jenis pukat hela yang digunakan. 


Pukat hela dasar dioperasikan pada dasar perairan, umumnya buat menangkap ikan demersal, udang serta crustacea lainnya. Pukat hela pertengahan dioperasikan pada kolom perairan, umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat Tarik (seine nets) merupakan gerombolan alat penangkapan ikan berkantong (cod-end) tanpa indera pembuka verbal jaring, pengoperasiannya dengan cara melingkari gerombolan (schooling) ikan dan menariknya ke kapal yang sedang berhenti/berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui kedua bagian sayap serta tali selambar. (SNI 7277.6:2008). 

Pengoperasian Pukat tarik (seine net) dilakukan dengan cara melingkari grup ikan pelagis atau ikan demersal menggunakan menggunakan kapal atau tanpa kapal. 

Pukat ditarik ke arah kapal yang sedang berhenti atau berlabuh jangkar atau ke darat/pantai melalui tali selambar pada kedua bagian sayapnya. 

Pengoperasiannya dilakukan pada permukaan, kolom maupun dasar perairan biasanya buat menangkap ikan pelagis maupun ikan demersal tergantung jenis pukat tarik yg dipakai. 


Pukat tarik pantai dioperasikan di daerah pantai buat menangkap ikan pelagis & demersal yang hidup pada wilayah pantai. Dogol dan lampara dasar dioperasikan dalam dasar perairan umumnya menangkap ikan demersal. Payang dioperasikan di kolom perairan umumnya menangkap ikan pelagis.

Pukat hela dan pukat tarik memiliki jenis yg bermacam - macam sesuai jenis ikan yang ditangkap. Berikut jenis berdasarkan masing - masing alat tangkap pukat hela serta pukat tarik. Untuk penjelasan mengenai jenis - jenis pukat hela serta pukat tarik silahkan baca disini. JENIS - JENIS PUKAT HELA (trawl) DAN PUKAT TARIK (seine nets).

Larangan alat tangkap ikan Bukan Tanpa pengkajian terlebih dahulu namun sudah banyak kajian yg menyatakan bahwa wilayah perairan indonesia telah memasuki kekhawatiran lantaran stock ikan menurun serta banyaknya perairan yg telah over fishing.


Pengaturan mengenai permen kp no dua tahun2019 semata mata buat melindungi daerah asal dan biota laut buat keberlangsungan asal daya ikan. Agar anak cucu kita sanggup menikmati output perikanan yang melimpah.


Permen Kp yg pada keluarkan menteri susi memang poly menuai pro dan kontra. Lantaran kebijakan yang diambil nir akan sanggup memuaskan seluruh pihak, Tetapi setidaknya adanya Peraturan Menteri No dua2019 tadi berakibat nelayan nelayan kecil bisa kembalki menangkap ikan.

Sumber : PERMEN KP No. Dua Tahun2019. Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) DI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Semoga Bermanfaat...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel