STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP


STOP GRATIVIKASI SALAH SATU PROGRAM KKP -  BBPI Semarang kedatangan Tim UPG ( Unit Pengendalian Gratifikasi ) dari inspektorat jendral divisi 5. 


Tujuan kedatangan mereka ke BBPI adalah buat menyebarluaskan mengenai apa itu grativikasi serta bahaya berdasarkan penerimaan Grativikasi. 


Dalam hal ini bertempat di gedung pertemuan lantai tiga di BBPI Semarang program sosialisasi Pengendalian Gratifikasi pada hadiri seluruh pegawai BBPI Semarang serta peserta Diklat CPNS lingkup KKP.


Perlu kita ketahui beserta bahwa Gratifikasi mempunyai arti anugerah pada arti luas yg meliputi tentang barang ,uang, bonus , pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, Fasilitas penginapan, Perjalanan wisata, Pengobatan cuma serta pemberian fasilitas yang lainnya. 

BACA JUGA ; DAMPAK BURUK TANGKAP BERLEBIH PADA EKOSISTEM


sebagai Abdi negara kita pada harapkan buat terus memberikan pelayanan yang baik di pada kita melayani warga . Dan pada dasarnya kita telah pada Gaji negara buat melakukan tugas serta kewajiban yang sudah di atur tanpa adanya hadiah pemberian yang lainnya yang bertujuan buat mensugesti setiap kebijakan kita, buat merubah data data kita demi kepentingan pemberi gratifikasi atau buat tujuan yang lainnya.


Selama ini praktek Gratifikasi telah berlangsung usang serta telah menjadi penyakit yg kronis jadi harus cepat cepat pada perbaiki.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan KKP dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 mengenai Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi pada Lingkungan Kementerian Kelautan serta Perikanan.


Sudah sebagai tugas menurut UPG buat melakukan pengenalan kepada pegawai lingkup KKP Selain itu tugas UPG antara lain :

- Menyiapkan perangkat kerja serta fasilitas terkait pengendalian praktek gratifikasi,mulai menurut penerimaan laporan gratifikasi sampai dengan pengiriman Surat Keputusan Pimpinan KPK kepada penerima dan/atau pelapor dan penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima menurut gratifikasi jika diputuskan oleh KPK menjadi milik Negara;


- Melakukan diseminasi/pengenalan kebijakan KKP terkait menggunakan gratifikasi pada Pegawai Kementerian serta penyelenggara negara pada lingkungan KKP, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan rakyat dalam umumnya bersama menggunakan Tunas Integritas KKP;

- Menerima laporan gratifikasi, melakukan pemilahan kategori gratifikasi, serta pemrosesan laporan gratifikasi dalam kedinasan dan gratifikasi yang tidak dipercaya suap dan nir berhubungan dengan kedinasan berdasarkan Wajib Lapor Gratifikasi;

- Melakukan penilaian beserta-sama KPK atas efektivitas menurut kebijakan terkait gratifikasi dan pengendaliannya pada lingkungan KKP;

- Memberikan informasi serta data terkait perkembangan sistem pengendalian gratifikasi pada pimpinan Kementerian yg bisa dipakai sebagai salah satu management tools; dan

- Menindaklanjuti laporan dugaan praktek gratifikasi yg berasal serta/atau bersumber berdasarkan whistle blowing system, instansi yang berwenang, serta/atau warta yang diperoleh berdasarkan masyarakat
Dalam hal pengenalan ini demam isu pegawai BBPI Semarang sangat tinggi lantaran dari gratifikasi yg dianggap biasa atau sepeleh mampu mencederai integritas pegawai negeri sipil terkhusus pegawai BBPI Semarang..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel