SURAT IJIN BERLAYAR KAPAL PERIKANAN

Cara Pengajuan Ijin Berlayar Kapal Perikanan - Ijin Belayar bagi kapal perikanan terdapat;lah keliru satu dokumen yang wajib pada miliki serta pada bawa di saat kapal berlayar. Lantaran di pada surat ijin berlayar tersebut masih ada beberapa persyaratan termasuk kapal pada syarat laik laut.

Banyak menurut Nahkoda kapal khususnya kapal perikanan memakai jasa hanya buat mengurus dokumen Surat Ijin Berlayar. Padahal apabila kita mengetahui bahwa proses pengajuan surat ijin berlayar sangat mudah maka biaya yang di keluarkan sang pihak nahkoda juga pemilik kapal sanggup sedikit berkurang.

Surat Pesetujuan berlayar atau surat ijin berlayar merupakan dokumen yang pada keluarkan sang pemerintah atau negara yg di keluarka sang syahbandar perhubungan buat setiap kapal yg akan berlayar.

Cara Pengajuan Surat Ijin Berlayar Kapal Perikanan

Alur pada Pengajuan buat menerima surat persetujuan berlayar bagi kapal perikanan adalah sebagai berikut :
- Surat pernyataan Nakhoda.
Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar :
Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar, pemilik atau operator kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar.

- Bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya sinkron dengan peruntukannya. 

- surat laik operasi berdasarkan pengawas perikanan.

Untuk pengertian Surat Laik Operasi bagi kapal perikanan adalah keadaan kapal yg memenuhi persyaratan 

- keselamatan kapal, 

- pencegahan pencemaran perairan dari kapal, 

- pengawakan, 

- garis muat, 

- pemuatan, 

- kesejahteraan awak kapal dan

- kesehatan penumpang, 

- status hukum kapal, 

- manajemen keselamatan serta pencegahan pencemaran berdasarkan kapal, serta 

- manajemen keamanan kapal buat berlayar pada perairan eksklusif.

- Surat Laik Tangkap

Denikian artikel tentang surat ijin berlayar bagi kapal perikanan , semoga berguna

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel