SURAT IJIN USAHA PERIKANAN SIUP TERBARU
Monday, May 20, 2019
Edit
Galat satu Dokumen yang terdapat dalam kapal penangkap Ikan adalah SIUP. SIUP singkatan menurut Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan. Dimana hadiah Ijin akan di berikan dari Pada Bobot Kapal Perikanan.
Sebenarnya Untuk Surat ini mempunyai Beberapa pengertian diantara nya :
- Untuk Penangkapan
- Untuk Pengangkutan Ikan
- buat Pembudidaya Ikan
- Untuk Pengolahan Ikan
Dan Keempat pengertian tersebut tersebut tergabung dalam Syarat Surat Ijin Usaha Perikanan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan memperlihatkan aslinya;
- Kesanggupan membentuk, memiliki UPI, atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- Kesediaan mematuhi serta melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kesediaan mematuhi serta melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Aturan tentang perijinan Usaha perikanan baik buat penangkapan maupun Usaha perikanan yg lain terus berganti Ganti.
Perijinan Yang Praktis jelas akan menaruh sedikit donasi kepada pelaku usaha khusunya para pengusaha. Selain Ijin yg berbelit belit, mahalnya biaya pengurusan dan saat yang usang itu adalah perseteruan yang terdapat pada pemerintahan saat ini.
Perijinan Usaha perikanan wajib sesuai dengan standart pelayanan publik yg baik. Karena tanpa hal tadi maka perikanan kita akan terus tertinngal dari negara ngara lainnya.
Untuk Lebih Jelas mengenai Aturan pada pembuatannya mampu langsung menuju Ke Berada Perijianan KKP,
Baca Juga ;
Kriteria Alat Tangkap Yang layak DI pakai
Baca Juga ;
Kriteria Alat Tangkap Yang layak DI pakai