SUSI BISA MUNDUR APABILA INI DI BERLAKUKAN


SUSI BISA MUNDUR APABILA INI DI BERLAKUKAN - Perihal akan dibukanya kran bagi kapal kapal asing balik masuk keperairan Indonesia maka menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti berkeras menolak investasi asing pada usaha penangkapan ikan. 

Baca Juga ; Alokasi Anggaran KKP

Menurut beliau audah jelas bahwa kesaahan bangsa ini selama bertahun adalah tidak mau berdikari pada mengelola kekayaan dinegeri sendiri. 


Penangkapan ikan di serahkan asing sama sajan menggunakan bu susi menyerahkan kepala nya buat dipenggal. 



SUSI BISA MUNDUR APABILA INI DI BERLAKUKAN

Sampai tidak inginnya beliau pula mengamcam Jika sektor bisnis tadi akhirnya dibuka untuk pengusaha asing, dia bakal meletakkan jabatan.

Menurut Susi, penangkapan ikan diperuntukkan hanya buat nelayan Tanah Air. Kebijakan tersebut perlu dilaksanakan dengan konsisten supaya terjadi pemugaran rapikan kelola perikanan. 


Susah mangkat susi menenggelamkan kapal kapal asing tidak legal bahkan kapal asing yg dibeli serta di gunakan nelayan pun di dilarang. 


Baca Juga ; Menteri Susi Bongkar Mafia Perikanan


Masa kita mengjidupkan pulang mayat yang telah usang mangkat . Bahkan kebijakan kebijakan menteri susi akan berakhir. 


Dengan diberlakukannya asing buat menguasai aktivitas perikanan karea itu teman2;saling membuja aib seorang.


"Lantaran reforming perikanan wajib disiplin buat kepentingan sustainability Indonesia. Ini sudah saatnya sehabis bertahun-tahun penurunan produksi ikan," tuturnya.
Kendati demikian, Susi menegaskan tidak anti-investasi asing. Dia membolehkan investor asing berusaha di sektor pengolahan ikan.asing silahkan masuk ke industri pengolahan ikan. Bahkan menteri susi memberi porsi hingga 100 %. 
Baca Juga ; Penangkapan Kapal Illegal Fishing pada Natuna

Susi selalu peduli menggunakan nasib masa depan anak anak para nelayan. Jika asing di beri kesempatan ke penangkapan ikan maka bukan nir mungkin sumber daya ikan yg terdapat di samudera indonesia tinggal pasir serta sampah dari darat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel