SYARAT MENJADI NEGARA MARITIM

Syarat Syarat Menjadi Negara Maritim - Negara maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan bahari walaupun negara tadi mungkin bukan atau nir punya beberapa laut, tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, alat-alat, serta lain-lain buat mengelola & memanfaatkan laut tadi, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya serta letaknya yang strategis. 
Dan buat bisa memiliki kemampuan tadi pada perlukan kondisi atau pedoman ke arah negara maritim.

Lantaran itu banyak negara kepulauan atau negara pulau yang bukan atau belum menjadi negara maritim karena belum mampu memanfaatkan sumber daya perairan baik bahari atau laut yang sudah berada pada pada kekuasaannya ataupun kewenangannya.

Sebaliknya, poly negara yg nir memiliki laut atau lautnya sangat sedikit tetapi sanggup memanfaatkan laut tadi buat kepentingannya, contohnya Singapura yg hampir tidak punya bahari. 
Malah negeri Belanda yg lautnya sangat mini serta mini   mampu menjelajahi serta memanfaatkan Samudera Hindia hingga menjajah Indonesia ratusan tahun. Itulah sedikit bukti negara kecil yang mempunyai kekuatan maritim yg besar . Karena belanda bisa memdefinisikan Pengertian Negara maritim secara luas.

Syarat Menjadi Negara Maritim


Zaman kerajaan Majapahit serta Sriwijaya, kepulauan nusantara memiliki sifat maritim, lantaran bisa memanfaatkan laut menjadi capital aset yang penting buat perdagangan & pertahanan, sampai sanggup menjelajah sampai jauh ke Afrika Timur/Madagaskar dan ke Pasifik Selatan. 

Indonesia adalah negara kepulauan yang kini sedang menuju pulang atau balik bercita-cita sebagai negara maritim seperti pada zaman tadi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu kita kawal & penuhi menjadi syarat sebagai negara maritim

1.mengerti dan mengenal tentang asal daya di lautan dan memahami ketentuannya.

Mengenal berbagai jenis bahari Indonesia memakai poly sekali ketentuannya, yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut daerah zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, & hak-haknya atas bahari bebas dan dasar laut international.

2.mengenal & menghormati hak-hak internasional atas perairan Indonesia, seperti hak lintas innocent passage, transit passage, archipelagic sealanes passage, freedom of navigation and over flight, traditional fishing rights, & lain-lain.

3.mengenal berbagai kekayaan alam yang terdapat pada banyak sekali perairan tadi, baik yg pada wilayah kedaulatan pula pada luarnya, yg biologi jua yg non hayati mencakup biota bahari, loka berasal dan ekosistem, arus, angin hingga kapal-kapal karam & benda-benda historis, serta aset alam bahari lainnya.

4.negara harus sanggup memanfaatkan kekayaan alam serta ruang pada luar perairan Indonesia misalnya pada bahari bebas & dalam dasar laut internasional.

5.mampu mempertahankan kedaulatan daerah, wewenang, keamanan, keselamatan, kesatuan serta persatuan nasional pada memanfaatkan ruang laut, perhubungan/transportasi bahari, juga kekayaannya.

6.mampu memelihara lingkungan laut & memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable, berkelanjutan.

7.mampu menghapuskan IUU fishing serta mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum dalam perairan Indonesia, baik pada wilayahnya juga di daerah kewenangannya.

8.mampu memutuskan dan mengelola aneka macam perbatasan maritim dengan negara tetangga dan menjaga keamanan dari aneka macam macam ancaman perbatasan tadi.

9.mampu memajukan & menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.

10.mampu memanfaatkan swatantra wilayah yang konstruktif mengenai kelautan.

Demikian adalah beberpa kondisi buat mengakibatkan indonesia pulang menjadi negara maritim dan cita cita sebagai poros maritim sanggup terealisasi.
Setelah SYARAT MENJADI NEGARA MARITIM semua terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat konsep serta perencanaan mengenai konsep buat sebuah negara maritim. Konsep tersebut di kenal menggunakan sebutan Konsep Negara Maritim
sehingga Program poros Maritim Dunia nir hanya Jargon yang di gembor gemborkan saja,



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel