SYARAT PEMBUATAN MASA LAYAR

Syarat Pembuatan Masa Layar - Masa layar adalah dokumen yg tertera pada pada buku pelaut. Dan Di pada Masa layar terdapat Nama Kapal, Daya mesin Kapal, Jabatan pada kapal, ketika naik serta turun kapal serta dokumen di dalam masa layar pada indikasi tangani serta di syahkan sang syahbandar pelabuhan.

Dokumen Masa layar pada dalam kitab Pelaut jika belum di sign on dan sign off sang syahbandar perikanan maka diperlukan surat Mutasi menurut perusahaan yg di ikuti.

Setelah dokumen masa layar lengkap maka langkah selanjutnya merupakan Pembuatan Surat Keterangan Berlayar ( SKB ). Pembuatan SKB ini menjadi tindak lanjut amandemen manilla ( IMO ) dan Surat Keterangan Berlayar memiliki dasar hukum sebagai Berikut :

Syarat Pembuatan Masa Layar

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran;

Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;

Kepmenhub Nomor PM. 70 Tahun2019 mengenai Pendidikan serta Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut;

Surat Dirjen Hubla No. UK. 114/1/10/DJPL-11 lepas 18 Pebruari 2011 mengenai Surat Keterangan Masa Berlayar buat Diklat Kepelautan;

Surat Dirjen Hubla No. PK. 68/I/18/DJPL-11 tanggal 20 April 2011 mengenai Pencantuman Masa Layar pada Buku Pelaut;

Peraturan Dirjen Hubla Nomor : PK.101/seperempat/DJPL-13 lepas 28 Maret2019 mengenai Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

Adapun Syarat Pembuatan Masa layar diantaranya :

1.siapkan buku pelaut asli yg masih berlaku dan valid  serta jangan lupa foto copinya satu set saja. Apabila belum pada sign on/sign off usahakan membawa surat mutasi berdasarkan perusahaan atau perjanjian kerja pada perusahaan

2.siapkan foto copy BST ( Basic Safety Training )satu lembar.usahakan  BST tersebut Sudah di revalidasi atau sudah pada perbaharui.

3.siapkan foto copy sertifikat online kita yang terbaru dan terupdated cukup satu lbr jua.
Untuk Perwira pada harapkan membawa Ijazah pendidikan kepelatihan pelaut terakhirnya.

4.datang ke koperasi buat beli map buat pengurusan surat fakta masa layar seharga 10 rb rupiah . Kenapa wajib ke koperasi Adpel lantaran kal;au bawa menurut tempat tinggal kebanyakan akan di tolak. 

5.masuk ke loket pendaftaran sebelumnya ambil no antrian,Untuk sistem pembayaran Online Biasanya para pelaut di harapkan membayar dahulu via bank atau transfer lalu berkas pembayaran pada sertakan dalam berkas persyaratan yg lainnya.

tunggu panggilan serta selesainya dipanggil sinkron no.urutan,menyerahkan serta di suruh menunggu sampai Surat Keterangan Berlayar jadi. Biasanya buat yang telah sistem Online Pembuatan nya bisa lebih cepat 15 mnt sanggup pribadi di panggil.

6.menunggu panggilan balik umtuk mendapatkan slip bukti buat pengambilan surat masa layar nanti,sekitar 3-4 hari kerja jadinya

7.setelah jadi kemungkinan tidak membayar lagi dan Untuk Biaya Pembuatan Masa Layar di sesuaikan dengan PNBP di wilayah Adpel tadi.

Demikian Syarat Pembuatan Masa layar, Semoga Para teman sahabat pelaut menghindari Calo di karena sudah poly Surat Keterangan Berlayar Palsu dan yang merugi merupakan pelaut.

Masa Layar Palsu saat ini poly di buat sang para calo, Tujuan dari pembuatan Masa layar Palsu karena pelaut terkadang nir sign in dan sign off dalam buku pelaut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel