Tanda Pengenal Dalam Gerakan Pramuka
Pengertian Tanda Pengenal
Yang dimaksud Tanda Pengenal pada Gerakan Pramuka merupakan tanda-pertanda yg dikenakan pada pakaian seragam Pramuka yg bisa menerangkan segala sesuatu tentang bukti diri seseorang anggota Gerakan Pramuka.
Maksud serta Tujuan
1. Pemakaian pertanda Pengenal Gerakan Pramuka ini dimaksudkan buat mempermudah mengenal identitas diri seseorang Pramuka, Satuan, Wilayah Tugas, Jabatan dan kecakapannya.
2. Tujuan dipakainya Tanda Pengenal Gerakan Pramuka yaitu:
1) Memberi motivasi pada anggota Gerakan Pramuka agar,
a. Menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggungjawabnya,
b. Bergairah dan bersemangat dalam menaikkan kemampuan, kecakapan serta karyanya,
c. Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral,
d. Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sinkron indikasi-pertanda pengenal yg dipakainya.
2) Menanamkan dan berbagi,
a. Rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka,
b. Kesadaran ikut memiliki, memelihara serta bertanggungjawab atas dirinya sendiri, Satuan serta Organisasi,
c. Kebanggaan serta rasa percaya diri,
d. Jiwa kepemimpinan.
Fungsi Tanda Pengenal
- Sebagai indera pendidikan,
- Sebagai alat pengenal,
- Sebagai indikasi pengakuan atau pengesahan,
- Sebagai indikasi penghargaan.
Macam-macam Tanda Pengenal
1) Tanda Umum
Dipakai secara generik sang semua anggota Gerakan Pramuka yg telah dilantik baik putra juga putri.
Macamnya: Tanda tutup kepala, setangan / pita leher, indikasi peresmian, indikasi harian, tanda WOSM.
2) Tanda Satuan
Menunjukkan Satuan / Kwartir eksklusif loka seseorang anggota Gerakan Pramuka bergabung.
Macamnya: Tanda Barung / Regu / Sangga, Gugus Depan, Kwartir, MABI, Krida, Saka, Lencana Daerah, Satuan dll.
3) Tanda Jabatan
Tanda jabatan menampakan jabatan serta tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka.
Macamnya: Tanda Pimpinan / Wakil Pimpinan Barung / Regu / Sangga, Sulung, Pratama, Pradana, Pimpinan / Wakil Krida / Saka, Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka, dll.
4) Tanda Kecakapan
Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, perilaku, tingkat usaha seseorang Pramuka dalam bidang tertentu, sinkron golongan usianya.
Macamnya: Tanda Kecakapan Umum / Khusus, Pramuka Garuda dan pertanda keahlian lain bagi orang dewasa.
5) Tanda Kehormatan
Menunjukkan jasa atau penghargaan yg diberikan pada seorang atas jasa, pengabdian baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, Kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat insan.
Macamnya : Peserta didik: Tiska, Tigor, Bintang Tahunan, Bintang Wiratama, Bintang Teladan. Orang dewasa : Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
Penggunaan Tanda Pengenal
1) Tanda Pengenal bukan menjadi perhiasan dan bukan alat buat membedakan kedudukan atau prestise anggota Pramuka.
2) Agar pemakaian serta hadiah Tanda Pengenal bisa menepati fungsi serta memenuhi upaya pencapaian tujuan, maka harus diperhatikan hal-hal menjadi berikut:
- Pemakaian pertanda pengenal selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban buat menjaga nama baik diri, Satuan, dan organisasi, berupaya memanfaatkan dan mempertinggi kemampuan dan berusaha mengamalkan Satya dan Darma.
- Tanda Pengenal yg digunakan harus pertanda pengenal yang sah serta sahih; baik bentuk, ukuran dan warna sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelanggaraan.
- Pemberian Tanda Pengenal hanya pada seseorang yg sudah memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur pada Petunjuk Penyelanggaraan.