Bendera Merah Putih

Terbukti berdasarkan aneka macam sumber sejarah Indonesia, bendera merah putih adalah suatau yg bersifat sakral serta adalah sebuah kebanggaan. Salah satunya ditunjukkan pada panji – panji kebesaran sang tentara Jayakatwang saat berperang melawan Kertanegara berdasarkan Singosari tahun 1292, menjadi awal dikibarkannya bendera tadi. Selain itu warna merah putih pula acapkali digunakakan oleh kaum Majapahit sebagai warna kemulayaan di perlatannya (kereta Raja).
Sedangkan pada luar wilayah Jawa, merah putih dalam rakyat Minang kabau menjadi bendera peninggalan kerajaan Melayu kala itu.
Pada abad XX bendera merah putih dikibarkan di benua Eropa tahun 1922 menjadi lambangkemerdekaan sang Perhimpunan Indonesia pada Belanda yg tengahnya terdapat gambar kepala banteng. Baru dalam tahun 1927 PNI di Bandung telah dikibarkan yg ditujukan menjadi lmbang merdeka. Tanggal 28 Oktober 1928, waktu Sumpah Pemuda bergulir bendera merah putih yang sinkron menggunakan ketika ini dikibarkan.
Resminya penggunaan bendera merah putih menjadi bendera kebangsaan Indonesia merupakan semenjak digunakan sebagai symbol kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta disahkan dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Menurut peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 terdapat delapan jenis peraturan bendera pusaka, diantaranya :
a. Bentuk dan Jenis
b. Waktu dan cara penggunaannya
c. Tata tertib ketika penggunaan
d. Penggunaan bersama menggunakan benderaq lain
e. Penggunaan di Kapal Perang
f. Penggunaan di lingkungan ABRI
g. Penggunaan di luar negeri
h. Aturan Hukum
Pada bab 2 PP No 40 tahun 1958 bendera merah putih berbentuk segi empat dengan lebar 2/3 kali panjang. Menurut Bab 1 pasal 4 Bendera Pusaka adalah bendera yang dikibarkan pada peringatan kemerdekaan RI. Sedangkan dalam Pasal 22 adalah bendera duplikat serta setiap pramuka wajib menaati serta menghayati serta melaksanakan PP No. 40 tahun 1958.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel