landasan hukum pramuka

Landasan Hukum
  • Landasan Hukum  ( 4 items )
    Pancasila SebagaiLandasan Hukum Negara.
    Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara adalah nilai dasar spiritual keagamaan, humanisme, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar pada pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya insan maupun pembangunan fisik.
    Kepramukaan menjadi gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tidak terpisahkan berdasarkan system pendidikan pada menyiapkan anak bangsa sebagai kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, juga fisik dan ketrampilan.
    Gerakan Pramuka yg diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 adalah kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa sebagai generasi yg bisa menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab dan bisa mengisi kemerdekaan Indonesia.
    Kepramukaan pada hakekatnya merupakan suatu proses pendidikan yg menyenangkan bagi anak belia, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yg dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah serta keluarga, menggunakan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan eksklusif.
    Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan buat kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka buat seluruh, tanpa membedakan dari-usul, ras, suku serta kepercayaan , yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yg didasarkan dalam Satya dan Darma Pramuka.
    Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagaiLandasan Hukum diatur berdasarkan :
    A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
    B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
    C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji pada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
    D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
    E.keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
    Landasan Hukum Gerakan Pramuka adalah landasan Gerak setiap aktifitas pada menjalankan tatalaksana Organisasi serta manajemen di Gerakan Pramuka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel