TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang    : 1. Bahwa Gerakan Pramuka pada melaksanakan kegiatannya memakai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, antara lain Sistem Beregu serta Sistem Satuan Terpisah ;
2. Bahwa buat mengenal satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, menjadi perwujudan penggunaan sistem tersebut di atas, digunakanlah indikasi pengenal yang bisa membedakan satuan-satuan tersebut ;
3. Bahwa buat metertibkan dan menyeragamkan penggunaan pertanda satuan termaksud, dianggap perlu buat menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pertanda satuan.
Mengingat    : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 mengenai Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
Pertama     : Mencabut semua keputusan, instruksi, dan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai Tanda Satuan Gerakan Pramuka yang pernah diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua    : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka misalnya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga    : Menginstruksikan pada seluruh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, buat melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini menggunakan sebaik-baiknya.
Keempat    : Jika ternyata masih ada kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan ralat sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada lepas 9 Januari 1989
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
    Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 005 TAHUN 1989
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Umum
a. Gerakan Pramuka pada melaksanakan kegiatannya mendidik anak-anak dan pemuda, menggunalan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, antara lain Sistem Beregu serta Sistem Satuan Terpisah antara putera dan puteri.
b. Sebagai perwujudan digunakannya prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan itu, dibentuklah satuan-satuan Gerakan Pramuka, mulai menurut satuan terkecil pada gugusdepan masing-masing buat putera dan puteri secara terpisah hingga satuan taraf nasional.
c. Untuk membedakan anggota satuan yang satu dengan satuan lainnya, perlulah digunakan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
d. Untuk menertibkan serta menyeragamkan penggunaan indikasi satuan termaksud, dipercaya perlu buat menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan tadi.
e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini merupakan buat memberi panduan bagi kwartir dan satuan Pramuka, pada bisnis penertiban pemakaian Tanda Satuan Gerakan Pramuka.
 f. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini merupakan buat mengatur pemakaian serta anugerah indikasi pengenal itu, supaya dilaksanakan secara sahih serta sempurna, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.
  2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar atas :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 8.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab     Pasal      serta Bab     Pasal
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
  tiga. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini mencakup :
a. Pendahuluan
b. Maksud, tujuan dan fungsi
c. Macam serta kelompok
d. Bentuk, ukuran, gambar serta warna
e. Pemberian serta pemakaian
 f. Pengaturan pengadaan serta perubahan
g. Penutup.
  4. Pengertian
a. Tanda Satuan adalah Tanda Pengenal yg dapat memberitahuakn bahwa seseorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu, mulai dari satuan terkecil pada gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
b. Lencana Wilayah adalah lencana yg bisa menunjukkan lambing atau tanda berdasarkan kwartir wilayahnya.
c. Pita Wilayah (Lokasi) adalah pita kecil yang bertuliskan nama daerah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, atau goresan pena KWARTIR NASIONAL serta lain-lain.
d. Pita Nomor adalah pita mini yang memuat angka yang menampakan angka kwartir ranting serta angka gugusdepan.
e. Tanda Satuan Terkecil merupakan indikasi yang menampakan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, loka Pramuka yang bersangkutan bergabung.
 f. Tanda Satuan Karya Pramuka (disingkat Tanda Saka), merupakan tanda yang memperlihatkan seseorang anggota Gerakan Pramuka aktif pada Satuan Karya Pramuka eksklusif.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
  lima. Maksud serta Tujuan
a. Tanda satuan dimaksudkan buat mempermudah mengenal satuan atau daerah loka anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. Tujuan penggunaan indikasi satuan yaitu :
1) menanamkan jiwa kesatuan diantara sesame rekan pada satu satuan atau kwartir.
2) menanamkan kesadaran pada tiap anggota Gerakan Pramuka buat menjaga nama baik satuan atau kwartirnya, serta berusaha buat ikut mencapai keberhasilan usaha melaksanakan rencana kerja satuan atau kwartirnya.
  6. Fungsi Tanda Satuan
Tanda satuan berfungsi menjadi :
a. Indera untuk mengenal satuan atau kwartir, loka seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung.
b. Indera pendidikan dalam bisnis menanamkan jiwa kesatuan serta rasa tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan satuan atau kwartirnya.
c. Tanda pengakuan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka diakui absah menjadi anggota satuan atau kwartir yg bersangkutan.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM
  7. Kelompok Tanda Satuan
Tanda satuan bisa dikelompokkan menjadi berikut :
a. Lencana wilayah
b. Pita wilayah
c. Pita nomor
d. Tanda satuan terkecil
e. Tanda saka
  8. Macam Tanda Satuan
a. Lencana wilayah terdiri atas 2 macam :
1) Lencana tingkat nasional
2) Lencana taraf daerah, yang disediakan buat semua anggota Gerakan Pramuka di daerah kwartir wilayah yang bersangkutan.
Catatan :
Tidak diadakan lencana taraf cabang, ranting dan gugusdepan.
b. Pita wilayah terdiri atas 3 macam, yaitu :
1) Pita wilayah taraf nasional
2) Pita daerah tingkat daerah
3) Pita daerah tingkat cabang
Catatan :
Tidak diadakan pita wilayah tingkat ranting serta gugusdepan.
c. Pita nomor terdiri atas 2 macam, yaitu :
1) Pita angka tingkat ranting
2) Pita angka taraf gugusdepan
d. Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :
1) Tanda Barung Siaga
2) Tanda Regu Penggalang
3) Tanda Sangga Penegak
4) Tanda Reka Pandega
e. Tanda saka terdiri atas beberapa macam, diantaranya :
1) Tanda Saka Bhayangkara menggunakan beberapa macam kridanya
2) Tanda Saka Dirgantara dengan beberapa macam kridanya
3) Tanda Saka Bahari menggunakan beberapa macam kridanya
4) Tanda Saka Tarunabumi dengan beberapa macam kridanya
5) Tanda Saka Wanabakti dengan beberapa macam kridanya
6) Tanda Saka Bakti Husada dengan beberapa macam kridanya
7) Tanda Saka Kencana menggunakan beberapa macam kridanya
BAB IV
BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
  9. Lencana Wilayah
a. Lencana daerah buat taraf nasional berbentuk perisai, berwana dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila, yang warnanya sinkron dengan ketentuan warna serta perbandingan ukuran gambar lambing Garuda Pancasila. Pada bagian atas lencana daerah taraf nasional ini terdapat tulisan INDONESIA di atas lambing Garuda Pancasila.
b. Lencana wilayah taraf nasional serta taraf wilayah berbentuk perisai, menggunakan panjang sisi lurus mendatar 6 centimeter, panjang garis tinggi 8 centimeter. Bagian yg melengkung berjari-jari kelengkungan 4,dua centimeter, dengan sentra kelengkungan berjarak 4 cm menurut sisi mendatar serta 1,8 centimeter berdasarkan sisi kiri/kanan.
c. Gambar, warna serta arti lencana wilayah buat seluruh kwartir wilayah, dikeluarkan dengan keputusan kwartir nasional, wilayah yang bersangkutan.
d. Gambar lencana daerah buat semua kwartir wilayah diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, harmonis, dan latif, tidak terlalu penuh gambar
2) memberi citra cirri khas daerah atau lambing daerahnya
3) diberi warna yang cukup serasi/selaras, dan nir terlalu banyak menggunakan warna, sebanyak-banyaknya 4 rona tidak termasuk warna putih.
e. Pada sisi atas lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dicantumkan nama daerahnya, tanpa menyebut wilayah istimewa atau wilayah spesifik ibukota berwarna merah.
 f. Tidak digunakan lencana taraf cabang, lencana taraf ranting serta lencana tingkat gugusdepan, agar nir terlalu poly menggunakan lencana daerah pada pakaian seragam Pramuka.
10. Pita Wilayah
a. Pita daerah berbentuk segi empat dilengkungkan, dengan panjang sisi lengkung terluar maksimum 8 centimeter, jari-jari kelengkungan 10 centimeter, tinggi segi empat 1,5 cm, atau maksimum dua cm buat pita wilayah yg menggunakan 2 baris istilah-kata.
b. Pita daerah berwarna dasar putih menggunakan tulisan berwarna merah. Tinggi alfabet maksimum 8 centimeter, diubahsuaikan dengan banyaknya baris serta panjangnya istilah.
c. Pita wilayah buat tingkat :
1) Nasional, bertuliskan istilah : KWARTIR NASIONAL atau MABINAS.
2) Daerah, bertuliskan kata : KWARTIR DAERAH (tanpa nomor kwartir wilayahnya) serta MABIDA.
3) Cabang, ranting, desa serta gugusdepan, bertuliskan kata nama daerah cabangnya secara lengkap.
4) Tidak dipakai pita daerah lainnya, selain tadi pada atas.
Contoh : KOTAWARINGIN TIMUR, BALIKPAPAN, OGAN KOMERING ULU, serta lain-lain.
d. Dalam menyebut nama daerah daerah atau cabang, tidak perlu menyebutkan istilah-istilah : Daerah Tingkat I Propinsi, Daerah Tingkat II/Kabupaten, atau Kotamadya, Kota Administratif, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota, dan nomor kwartir wilayah dan angka kwartir cabangnya.
e. Untuk daerah Kabupaten dan Kotamadya yg memiliki nama sama, maka pada muka nama daerah dapat dibenarkan menggunakan singkatan KAB buat Kabupaten dan KODYA buat Kotamadya, model : KAB. BOGOR serta KODYA BOGOR, KAB. SEMARANG dan KODYA SEMARANG.
11. Pita Nomor
a. Pita nomor berbentuk segi empat, menggunakan tinggi 1,lima centimeter, dan panjang tiga cm.
b. Dalam segi empat tadi terdapat angka yang diatur menjadi berikut :
1) Dua angka terdepan adalah angka kode ranting, yaitu nomor 01, 02, 03, 04, dan seterusnya.
2) Dua nomor atau lebih dibelakangnya, yaitu :
a) angka 00 buat Andalan, Majelis Pembimbing, serta Staf Kwartir Ranting
b) angka 01, 02, 03, 04 dan seterusnya, menunjukkan angka urut gugusdepan pada daerah ranting yang bersangkutan, untuk para anggota gugusdepan serta majelis pembimbing gugusdepan yang bersangkutan.
c) tinggi nomor maksimum 1 centimeter.
3) Nomor kode ranting serta gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.
4) Nomor gasal buat gugusdepan putera dan angka genap buat gugusdepan puteri.
c. Pita angka berwarna dasar putih dengan angka merah.
d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing pada tingkat cabang, daerah dan nasional nir memakai pita angka.
12. Tanda Barung Siaga
a. Tanda Barung berbentuk segi 3 sama sisi, dengan puncak pada atas. Panjang sisi segi 3 itu 4 cm.
b. Tanda Barung nir bergambar, polos, berwarna berdasarkan pilihan anggota barung yang bersangkutan.
c. Warna pertanda barung diutamakan mengambil rona berdasarkan Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Jika dibutuhkan dapat merogoh rona lainnya.
13. Tanda Regu Penggalang
a. Tanda regu berbentuk bujur kandang, menggunakan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda regu bergambar sesuai menggunakan pilihan anggota regu yg bersangkutan.
c. Tanda regu buat :
1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) hewan.
2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.
Warna dasar serta rona gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah serta menarik.
14. Tanda Sangga Penegak
a. Tanda sangga berbentuk bujur kandang, menggunakan panjang tiap sisinya 4 cm.
b. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
c. Tanda sangga bisa merogoh :
1) nama tahap usaha bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak serta Pelaksana, menggunakan gambar serta rona misalnya model terlampir.
2) nomor romawi menjadi angka sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.
3) gambar siluet bunga berwarna hitam pada atas dasar berwarna kuning (spesifik buat sangga puteri).
4) gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yg bersangkutan.
15. Tanda Reka Pandega
a. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, menggunakan panjang sisi 4 cm.
b. Tanda reka sama menggunakan tanda sangga tadi dalam buah 14 pada atas, rona dasar coklat belia.
16. Tanda Saka
a. Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya lima cm, dengan bingkai selebar 2mm.
b. Gambar, goresan pena dan rona pada tanda satuan karya ditetapkan menggunakan keputusan tersendiri.
c. Bentuk gambar lambing tunas kelapa pada indikasi satuan karya wajib sesuai menggunakan ketentuan tentang lambang tunas kelapa serta tidak dibenarkan diubah.
d. Gambar, tulisan serta warna pada pertanda satuan karya diusahakan supaya menarik, serasi, latif, serta nir terlalu poly memakai rona, maksimum 4 warna tidak termasuk rona putih.
e. Contoh gambar indikasi tatuan karya, periksa lampiran.
17. Tanda Krida
a. Tanda krida berbentuk bujur kandang, menggunakan panjang sisinya 4 cm.
b. Gambar, goresan pena dan warna pada pertanda krida ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
c. Tanda krida, diusahakan :
1) cukup menarik, sederhana, serasi serta indah, nir terlalu penuh gambar.
2) memberi citra cirri khas bidang aktivitas krida yg bersangkutan.
3) diberi warna yg relatif serasi (harmonis).
BAB V
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
18. Pemberian Tanda Satuan
a. Pemberian indikasi satuan dilakukan menggunakan upacara, yaitu :
1) Lencana daerah, pita daerah serta pita angka diberikan pada saat seorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2) Tanda satuan terkecil (Barung, Regu, Sangga serta Reka) diberikan pada saat seseorang Pramuka diterima dalam satuan terkecil yg bersangkutan.
3) Tanda Saka Pramuka diberikan dalam saat seorang anggota Gerakan Pramuka diterima menjadi anggota Saka Pramuka yg bersangkutan.
b. Tanda saka diberikan pada seorang yg telah memenuhi kondisi menjadi anggota Gerakan Pramuka atau syarat lain yg ditentukan oleh satuan yang bersangkutan.
19. Pemakaian Tanda Satuan
a. Lencana daerah dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah pita wilayah dan pita angka.
b. Pita daerah dipasang pada permukaan lengan baju sebelah kanan, kira-kira 1,lima cm di bawah jahitan lengan atas.
c. Pita angka dipasang di bawah pita daerah.
d. Tanda satuan terkecil dipasang dalam bagian atas lengan baju sebelah kiri.
e. Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri dalam jeda  ± 7 centimeter menurut jahitan lengan atas.
 f. Tanda krida dipasang di bawah tanda saka pada lengan baju sebelah kiri.
20. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda satuan dipakai pada waktu seseorang melakukan tugas menjadi anggota satuan yang bersangkutan.
b. Pemakaian indikasi satuan disertai dengan tanggung jawab buat menjaga nama baik satuan yang bersangkutan, dan melakukan aktivitas sesuai dengan satuan yang diikutinya.
c. Seseorang nir dibenarkan mengenakan pertanda satuan tertentu, apabila yang bersangkutan sudah nir terlibat menggunakan satuan tersebut, dan tidak lagi melakukan tugas menjadi anggota satuan tadi.
d. Pemakaian pertanda satuan diatur dan dipengaruhi oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
21. Wewenang anugerah dan penarikan kembali
a. Yang berhak memberi serta menarik pulang pertanda satuan merupakan pimpinan satuan yang bersangkutan.
b. Penarikan pulang hanya dilakukan jika :
1) Anggota yg bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan keanggotaan satuannya.
2) Anggota yg bersangkutan nir lagi aktif sebagai anggota serta tidak lagi melakukan tugas menjadi anggota satuan yang bersangkutan.
3) Lantaran sesuatu hal pimpinan satuan yang bersangkutan menyatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan mengenakan pertanda satuan buat sementara/selamanya, berdasar pertimbangan berdasarkan Dewan Kehormatan satuan yg bersangkutan.

BAB VI
PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

22. A. Pengaturan, pengadaan dan perubahan pertanda satuan terdapat dalam Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
b. Wewenang pengadaan pertanda satuan dapat dilimpahkan pada kwartir atau badan lain, atas dasar pertimbangan eksklusif, serta atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Pelimpahan kewenangan tersebut dilaksanakan secara tertulis dari tata cara yg sudah ditentukan.

BAB VI
PENUTUP

23. Hal-hal yg belum diatur pada Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lalu sang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 9 Januari 1989
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel