ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Tuesday, August 24, 2021
Edit
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU, DANKEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama AsosiasiGuru Bahasa serta Sastra Indonesia disingkat AGBSI
Pasal 2
Waktu
(1)Organisasi ini dideklarasikanpadatanggal 1 Desember 2007 pada Pusat Bahasa Jakarta.
(dua)Organisasi ini disahkan menurut Surat Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-23.ah.01.06 tahun 2009tertanggal 24 Februari 2009.
Pasal 3
Kedudukan
AGBSI Pusat berkedudukan pada KotaBandung.
BAB II
DASAR DAN SIFAT
Pasal 4
Dasar
AGBSI berdasarkanPancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
AGBSI merupakan organisasi profesi yangbersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
Pasal 6
Visi
AGBSI memiliki visiTerwujudnyaGuru Bahasa serta Sastra Indonesia yangProfesional, Bermartabat,dan Berwibawa.
Pasal 7
Misi
AGBSImempunyai misi:
(1)Membentukguru Bahasa serta Sastra Indonesia yang bertakwa, mandiri,teladan, dan berjiwa sosial.
(dua)Meningkatkanprofesionalisme guru bahasa serta sastraIndonesia.
(tiga)meningkatkankualitas pendidikan bahasa Indonesia menjadi upaya turut memajukan pendidikannasional.
(4)Meningkatkanpelayanan guru Bahasa serta Sastra Indonesia kepada masyarakatmelalui profesinya.
(lima)Memberikanperlindungan profesi bagi Guru Bahasa serta Sastra Indonesia dalam menjalankantugasnya.
(6)Meningkatkan kesejahteraan guru bahasadan sastra Indonesia selaras dengan profesinya serta nir bertentangan dengannorma-kebiasaan yg berlaku dan nir merendahkan harkat martabatnya.
Pasal8
Tujuan
AGBSI bertujuan:
(1)Menyumbangkandarma baktinya buat kepentingan bangsa serta negara.
(dua)Mewadahidan menyalurkan aspirasi, prakarsa, dan pemikiran anggota.
(tiga)Meningkatkantanggung jawab dan kiprah aktif seluruh anggota.
(4)Menghimpundan mengelola segala bentuk potensi/sumber dayaanggota.
(lima)Membantumeningkatkan kesejahteraan anggota.
(6)Mendorongpeningkatan profesionalisme.
(7)Menumbuhkanrasa solidaritas antaranggota.
Pasal 9
Strategi
AGBSI pada mencapaitujuan memiliki taktik:
(1)Melakukanpengkajian dan pengembanganteori sertamodel pembelajaran.
(dua)Mengembangkanfasilitas/media dan teknologi pembelajaran untukmeningkatkanpengetahuandan wawasan keilmuan sertapenguasaan teknologi.
(tiga)Mengembangkanpotensi kreativitas guru bahasa serta sastra Indonesia dalam bidang kebahasaandan kesusastraan, keorganisasian, serta sosial.
(4)Menyusundan menetapkan kode etik Guru Bahasa serta Sastra Indonesia untuk menjaga sertameningkatkan kehormatan dan martabatnya.
(lima)Memeliharadan membina terlaksananya kode etik Guru Bahasa serta Sastra Indonesia
(6)Memberikanbantuan/perlindungan hukum bagi Guru Bahasa serta Sastra Indonesiadalam menjalankan profesinya.
(7)Menyelenggarakanpelatihan bagi guru bahasa serta sastra Indonesia untuk meningkatan kompetensinya.
(8)Melakukanpengkajian serta analisis terhadap kurikulum bahasa Indonesia sertapelaksanaannya.
(9)Menjalinkerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi,pers,serta organisasi kemasyarakatan lain.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatanorganisasi berada ditangan anggota serta dilaksanakan olehKongres, rapat daerah, dan rapat generik anggota, dengan ketentuan :
(1)Kongresmerupakan wewenang tertingi organisasi di tingkat sentra.
(dua)Rapatwilayah merupakan kewenangan tertinggi pada taraf provinsi.
(tiga)Rapat daerahmerupakan wewenang tertinggi pada tingkat kabupaten/ kota.
Pasal 11
Keanggotaan
AGBSI terdiri atas anggota biasa, anggota kehormatan,dan anggota luar biasa.
(1)Anggotabiasa, adalah Guru Bahasa serta Sastra Indonesia di sekolah/ madrasah baik negerimaupun swasta yangterdaftar.
(dua)Anggotakehormatan adalah organisasi atau perorangan yang diangkat olehkongres AGBSI karena jasanya terhadap AGBSI dan kepentingannya bagipengembangan pendidikan bahasa serta sastra Indonesia.
(tiga)Anggotaluarbiasa adalahmereka yang telah menunjukkan jasa dankaryanya dalam dunia pendidikan bahasa serta sastra Indonesia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak
(1)Setiapanggota mempunyai kedudukan yang sama pada organisasi.
(dua)Setiapanggota memiliki hak menyatakan pendapat memilih dan dipilih.
(tiga)Setiap anggota berhakmendapatkan dukungan, penghargaan, tanda jasa, dantanda kehormatan.
(4)Tatacara hadiah penghargaan lebih lanjut diatur olehART.
(lima)Setiap anggota berhak mendapatkan donasi aturan dalammenjalankan tugas serta profesinya.
Pasal 13
Kewajiban
(1)Setiapanggota berkewajiban buat tunduk mematuhi AD/ ART.
(dua)Setiap anggota berkewajiban untukmenjaga dan menjunjung tinggi nama baik serta kehormatan.
(tiga)Setiap anggota berkewajiban menjalankan tugasdan profesinya sesuaidengan kode etik.
(4)Setiap anggota membayar iuran anggota yang diaturdalam ART.
(lima)Setiapanggota mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran buat kemajuanorganisasi.
(6)Kode etik lebih lanjut diatur dalamART.
Pasal14
Kepengurusan
Kepengurusanterdiri atas :
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)yaitu:
- Ketua umum
- Empat orangketua
- Sekretaris umum
- Dua orang sekretaris
- Bendahara umum
- Duaorang Bendahara
- Ketua-ketua divisi
2.Dewan Pimpinan Wilayah/DPW
A.pengurus Harian
a.Ketua
b.Wakil ketua
c.Sekretaris
d.Wakil sekretaris
e.Bendahara
f.Wakil bendahara
g.Ketua-ketua seksi
3.Dewan Pimpinan Daerah/DPD
A. Pengurus Harian
a.Ketua
b.Wakil ketua
c.Sekretaris
d.Wakil sekretaris
e.Bendahara
f.Wakil bendahara
g.Ketua-ketuaseksi
Pasal 15
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
(1)MPO dibentuk sang kongres.
(dua)MPO beranggotakan aporisma 18 34orangyang adalah representasi daerah.
(tiga)Tugas dan kewenangan diatur pada anggaran rumahtangga.
(4)MPO berfungsimengawasi serta memberikan pertimbangan pada DPP.baikdiminta maupun tidak diminta.
Pasal16
Pertanggungjawaban
1.BadanPengurus pusat bertanggungjawab pada kongres.
2.Penguruswilayah bertanggungjawab kepada rapat wilayah.
3.Pengurusdaerah bertanggungjawab kepada rapat daerah.
4.Masa baktikepengurusan DPP,DPW, dan DPD selama 5 tahun.
Pasal17
Musyawarah serta Rapat-rapat
1.Jenismusyawarah:
a.Kongres.
b.Rapatkoordinasi nasional (Rakornas).
c.Rapatkoordinasi wilayah (Rakorwil).
d.Rapatkoordinasi daerah (Rakorda).
e.Kongres Luar Biasa.
2.TataCara kongreslebih lanjut diatur pada ART.
BABVII
KEUANGAN
Pasal18
1.Keuangan Asosiasi diperoleh menurut iuran anggota dan bisnis-usaha lain yang absah serta nir mengikat.
2.Besarnya iurananggota ditetapkan melalui kongresAGBSI.
BABVIII
LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 19
LambangOrganisasi
(1)Lambang berbentuk buku (hijau) yangterbuka menggunakan pena (hitam) dan bendera (merah putih)
(dua)Penjelasan tentang maknalambang organisasi, akan diatur kemudian.
Pasal20
Bendera Organisasi
- Warna dasar bendera putih dengan lambang dan goresan pena AGBSI berwarna putih
- Bendera Organisasi berukuran 90 centimeter x120 centimeter
Pasal21
Perubahan AnggaranDasar
Penetapan dan Perubahan Angaran dasar hanya dapatdilakukan kedap anggota melalui Kongres AGBSI.
Pasal 22
Ketentuan Penutup
1.LandasanAGBSI yang berupa AD ART disahkan dalam Kongres I.
2.Halyang belum diatur pada aturan dasar akan dipengaruhi pada anggaran rumahtangga serta peraturan-peraturanlainnya.
3.Anggarandasar ini berlaku semenjak ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI GURU BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
BAB I
KEORGANISASIAN
Pasal 1
StrukturOrganisasi
Amanat kongres dilaksanakan olehDewan Pimpinan Pusat(DPP) AGBSI.
Pasal 2
Tugas dan Wewenang DPP
(1)Melaksanakankeputusan-keputusan Kongres.
(dua)Melaksanakankonsolidasi organisasi.
(tiga)Menentukan/menetapkan anggaran-aturanpelaksanaan yang belum ditetapkan pada AD.
(4)Melaksanakanrakornas dan kongres.
(lima)Memberikanrekomendasi penerimaan serta pemberhentian anggota AGBSI.
(6)Menjalinhubungan dengan pihak lain.
(7)Memerhatikansaran serta pendapat MPO.
(8)Bertanggungjawab pada kongres.
Pasal 3
Tugas dan Kewenangan MPO
1.Mengusulkanpenyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa atas pengusulan lebih berdasarkan setengah Rakorwil.
2.MenyelenggarakanRapat Koordinasi sekurang-kurangnya sekali pada enam bulan.
3.Mengangkatseorang Koordinator dari serta sang anggota MPO.
Pasal 4
Tugas danKewenangan Dewan Pimpinan Wilayah(DPW)
1.Mengkoordinasikegiatan organisasi pada daerah kerjanya.
2.Menyosialisasikan kebijakan-kebijakanDPP.
3.Mengangkatseorang ketua DPD.
BAB II
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 5
Divisi-divisi dan seksi-seksi AGBSI Meliputi:
a.peningkatanMutu Sumber Daya Manusia
b.Informasidan Komunikasi
c.Penelitian dan Pengembangan
d.PerlindunganHukum serta Advokasi
e.PeningkatanKesejahteraan Guru
f.Organisasidan Kerjasama Antarlembaga
BAB III
Permusyawarahan
Pasal 6
Kongres
- Kongres merupakan musyawarah anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi.
- Kongres dilaksanakan lima tahun sekali
- Peserta kongres terdiri berdasarkan:
a.Delegasiyang diberi mandat oleh pengurus DPP, DPW, dan DPD.
b.Undangan.
c.Peninjau.
- Tata cara pemilihan ketua umum dan persidangan ditetapkan pada pleno.
Pasal 7
Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
1.Dalamkeadaan eksklusif dapat dilaksanakan Muslub
2.Muslub dapat dilaksanakan jika:
a.Lebih darisetengah DPP tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik.
b.DPPmelanggar ketentuan organisasi
c.Diusulkanoleh lebih menurut separuh jumlah anggota
Pasal8
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
1.Rakornas sekurang-kurangnya satu tahun sekali yangdiikuti oleh DPP, MPO, dan DPW.
- Rakornas dinyatakan absah jika memenuhi kuorum.
Pasal 9
Rapat KoordinasiDaerah (Rakorda)
- Rakorda bisa dilaksanakan bila dicermati perlu.
- Rakorda diadakan oleh DPW dengan mengundang DPP.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Keuangan
Keuanganorganisasi diperoleh dari:
(1)Iurananggota dibayar setahun sekalisebesar Rp100.000,00.
(dua)Usaha-bisnis lain yg sah serta nir mengikat.
Pasal11
Pengelolaan Keuangan
Dana yg diperoleh dipakai untuk:
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
1. Peningkatan mutu layanan anggota AGBSI.
- Kegiatan yg telah diprogramkan AGBSI.
- Pembinaan anggota AGBSI.
- Biaya tempat tinggal tangga dan operasional AGBSI.
- kegiatan sosial/kemasyarakatan.
- Advokasi Anggota
Pasal12
Penyimpanan
1.keuangan AGBSI disimpan pada bank pada bentuk rekening/tabungan a.N. AGBSI
2.untuk kepentingan biaya operasional organisasi, disimpandan sebagai
tanggung jawab bendahara sebagaipemegang kas kecil AGBSI.
3.pencairan dana harus dilakukan atas sepengetahuan Ketua Umum AGBSI.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan organisasi mencakup :
- Memberikan pelayanan pada anggota.
- Mendorong terwujudnya profesionalisme Guru Bahasa serta Sastra Indonesia.
- Memperjuangkan Kesejahteraan Guru Bahasa serta Sastra Indonesia.
BAB VI
KODEETIK AGBSI
Pasal 12
(1)Kode Etik disusun sang tim yang dibentuk sang presidium dalam kongres I.
(dua)Ketetapan tim kode etik menjadi bagian yg tak terpisahkan menurut AD ARTAGBSI
BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 13
Penetapan serta perubahan ART hanya dapat dilakukanoleh anggota melalui kongres.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
1.Hal-halyang belum diatur dalam ART akan dipengaruhi pada peraturan-peraturanorganisasi.
2.ARTini berlaku sejak lepas ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal: 10 Oktober 2018
Komisi 1 (Organisasi& AD ART)
Ketua:Moch. Khabib Shaleh
Wakil Ketua:May Milian
Sekretaris: Amin Yusuf
BAHASA INDONESIA ANUGRAHTUHAN
(Himne AGBSI)
TERPUJILAH TUHAN MAHA KUASA
TLAH KAU CIPTAKAN INDONESIARAYA
NEGERI YANG INDAH PENUH PESONA
BANGSA YANG RAMAH BERBUDIBAHASA
WAHAI BANGSAKU CINTAI NEGERIMU
JUNJUNG TINGGI BAHASAPERSATUAN
JADIKAN SEBAGAI JATI DIRIMU
MESKI BERBEDA TETAP BERSATU
BERSATU...
BERJAYA...
BERBUDI BAHASA DALAM KEMAJUAN
CINTAILAH...
SYUKURILAH...
BAHASA INDONESIA ANUGRAH TUHAN