SEJARAH AWAL MATA UANG INDONESIA


Rupiah (Rp) merupakan mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya sang Bank Indonesia, dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia jua menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi sebagai 100 sen, walaupun inflasi sudah membuatnya nir dipakai lagi kecuali hanya pada pencatatan pada pembukuan bank.
Sejarah Mata Uang Indonesia
Tanggal 2 November 1949 adalah hari ditetapkannya rupiah sebagai mata uang resmi Negara Indonesia dan mata uang rupiah dicetak serta diatur pengunaannya sang Bank Indonesia. Walaupun waktu itu Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri namun penggunaan mereka dibubarkan pada tahun 1964 pada Riau dan 1974 pada Irian Barat.

Pemerintah memandang perlu mengeluarkan mata uang sendiri  selain berfungsi menjadi indera pembayaran yang sah jua dijadikan lambing primer Negara yang sudah merdeka.  Perkataan “rupiah” berasal menurut perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia sudah memakai mata uang Gulden Belanda berdasarkan tahun 1610 sampai 1817. Setelah tahun 1817, dikenalkan mata uang Gulden Hindia Belanda.
Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada saat Pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-dua, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya sebagai Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti. Mata uang gulden NICA yg dibentuk oleh Sekutu dan beberapa mata uang yg dicetak formasi gerilya jua berlaku dalam masa itu.
Rupiah merupakan mata uang yang boleh ditukar dengan bebas namun didagangkan dengan pinalti disebabkan kadar inflasi yg tinggi . Mata Uang Baru dalam sejarah nilai uang fungsi serta jenis jenis uang dan pembuatannya ternyata mengalami banyak cerita serta sejarah yang panjang pada negara indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akibat peredaran beberapa mata uang yang nir terkendali, sementara Pemerintah Republik Indonesia belum mempunyai mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku sang pemerintah Republik Indonesia pada lepas 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank.
Diantara ketiga mata uang tersebut yang nilai tukarnya mengalami penurunan tajam merupakan mata uang Jepang. Peredarannya mencapai empat milyar sebagai akibatnya mata uang Jepang tersebut sebagai asal hiperinflasi. Lapisan rakyat yg paling menderita adalah petani, karena merekalah yang paling banyak menyimpan mata uang Jepang.
Kekacauan ekonomi dampak hiperinflasi diperparah sang kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang dalam 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA pada seluruh daerah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI. Kebijakan ini diprotes keras oleh pemerintah Republik Indonesia , karena melanggar persetujuan bahwa masing-masing pihak nir boleh mengeluarkan mata uang baru selama belum adanya penyelesaian politik. Tetapi protes keras ini diabaikan sang AFNEI. Mata uang NICA digunakan AFNEI buat membiayai operasi-operasi militernya pada Indonesia dan sekaligus mengacaukan perekonomian nasional, sehingga akan muncul krisis agama rakyat terhadap kemampuan pemerintah Republik Indonesia  dalam mengatasi dilema ekonomi nasional.
Karena protesnya nir ditanggapi, maka pemerintah Republik Indonesia  mengeluarkan kebijakan yang melarang semua warga Indonesia menggunakan mata uang NICA menjadi alat tukar. Langkah ini sangat krusial lantaran sirkulasi mata uang NICA berada di luar kendali pemerintah RI, sehingga menyulitkan pemugaran ekonomi nasional.
Oleh karena AFNEI tidak mencabut pemberlakuan mata uang NICA, maka dalam tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah Republik Indonesia memberlakukan mata uang baru ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia . Sejak waktu itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya terdapat 2 mata uang yang berlaku yaitu ORI serta NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui sang yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia  serta mata uang NICA hanya diakui sang AFNEI. Rakyat ternyata lebih banyak menaruh dukungan pada ORI. Hal ini memiliki impak politik bahwa rakyat lebih berpihak pada pemerintah Republik Indonesia  menurut pada pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Untuk mengatur nilai tukar ORI menggunakan valuta asing yang terdapat pada Indonesia, pemerintah Republik Indonesia  pada tanggal 1 November 1946 mengganti Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI). Beberapa bulan sebelumnya pemerintah jua telah mengganti bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko sebagai Bank Rakyat Indonesia (BRI) serta Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yg berubah nama pada Juni 1949 sebagai Bank tabungan Pos serta akhirnya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN). Semua bank ini berfungsi sebagai bank generik yg dijalankan oleh pemerintah Republik Indonesia  . Fungsi utamanya merupakan menghimpun serta menyalurkan dana atau uang rakyat serta pemberi jasa pada dalam kemudian lintas pembayaran.
Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara sudah sebagai sentra perdagangan internasional. Sementara pada daratan Eropa ada lembaga perbankan sederhana, misalnya Bank van Leening pada negeri Belanda. Sistem perbankan ini lalu dibawa sang bangsa barat yg mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC pada Jawa dalam 1746 mendirikan De Bank van Leening yg lalu menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank itu merupakan bank pertama yg lahir pada nusantara, cikal bakal menurut global perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank peredaran dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tadi beroperasi serta berkembang dari suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, sampai akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.
Masa pendudukan Jepang sudah menghentikan aktivitas DJB serta perbankan Hindia Belanda buat sementara saat. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi 2, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan “Jajasan Poesat Bank Indonesia” serta Bank Negara Indonesia di wilayah Republik Indonesia  . Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri perseteruan Indonesia serta Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya Republik Indonesia  dalam negara kesatuan. Berikutnya menjadi bangsa dan negara yg berdaulat, Republik Indonesia  menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB sebagai Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.
Krisis ekonomi Asia tahun 1998 mengakibatkan nilai tukar mata uang rupiah jatuh sampai 35% serta menggunakan melemahnya mata uang rupiah keadaan perekonomian pada Indonesia  sebagai menurun.
Referensi:
//id.wikipedia.org/wiki/Rupiah
//www.rumahuang.com/sejarah-mata-uang-indonesia/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel