SEJARAH ASAL USUL LAMBANG NEGARA INDONESIA GARUDA PANCASILA

Sejarah Asal Usul Lambang Negara Indonesia GARUDA PANCASILA - Lambang negara Indonesia merupakan Garuda Pancasila menggunakan slogan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (berdasarkan sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan slogan Bhinneka Tunggal Ika yg berarti “Berbeda-beda tetapi permanen satu” ditulis pada atas pita yang dicengkeram sang Garuda.

Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II menurut Pontianak, yg lalu disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya menjadi lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya pada Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Garuda, kendaraan (wahana) Wishnu tampil pada banyak sekali candi antik pada Indonesia, seperti Prambanan, Mendut, Sojiwan, Penataran, Belahan, Sukuh dan Cetho dalam bentuk relief atau arca. Di Prambanan terdapat sebuah candi di muka candi Wishnu yg dipersembahkan buat Garuda, akan tetapi tidak ditemukan arca Garuda di dalamnya.

Di candi Siwa Prambanan masih ada relief episode Ramayana yang mendeskripsikan keponakan Garuda yg juga bangsa dewa burung, Jatayu, mencoba menyelamatkan Sinta berdasarkan cengkeraman Rahwana. Arca anumerta Airlangga yg digambarkan sebagai Wishnu tengah mengendarai Garuda berdasarkan Candi Belahan mungkin adalah arca Garuda Jawa Kuna paling terkenal, kini arca ini disimpan pada Museum Trowulan.

Garuda ada dalam aneka macam kisah, terutama pada Jawa dan Bali. Dalam poly kisah Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, serta disiplin.sebagai tunggangan Wishnu, Garuda j uga mempunyai sifat Wishnu menjadi pemelihara dan penjaga tatanan alam semesta.

Dalam tradisi Bali, Garuda dimuliakan menjadi "Tuan segala makhluk yg bisa terbang" serta "Raja agung para burung". Di Bali beliau umumnya digambarkan menjadi makhluk yang memiliki kepala, paruh, sayap, dan cakar elang, namun memiliki tubuh dan lengan insan.biasanya digambarkan pada gesekan yang halus dan rumit menggunakan rona cerah keemasan, digambarkan pada posisi menjadi kendaraan Wishnu, atau pada adegan pertempuran melawan Naga. Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia semenjak zaman kuna sudah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila. Garuda pula dipilih menjadi nama perusahaan penerbangan nasional Indonesia Garuda Indonesia. Selain Indonesia, Thailand pula menggunakan Garuda sebagai lambang negara.

Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949, disusul pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar dalam tahun 1949, dirasakan perlunya Indonesia (waktu itu Republik Indonesia Serikat) mempunyai lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis menggunakan nama Panitia Lencana Negara pada bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II menggunakan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai kepala, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, serta RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara buat dipilih serta diajukan kepada pemerintah.

Merujuk fakta Bung Hatta pada buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II serta karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yg diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar surya yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, obrolan intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno serta Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan buat keperluan penyempurnaan rancangan itu.
Mereka bertiga sepakat membarui pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih menggunakan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan berdasarkan Partai Masyumi buat dipertimbangkan pulang, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan serta bahu insan yang memegang perisai dan dipercaya terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II pulang mengajukan rancangan gambar lambang negara yg sudah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sebagai akibatnya tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila.
Disingkat Garuda Pancasila.

Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis pulang rancangan tadi; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" dalam ketua Garuda Pancasila, dan mengganti posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita sebagai di depan pita, atas masukan Presiden Soekarno. Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu seperti dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat.

Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu menggunakan menambah skala ukuran serta tata rona gambar lambang negara. Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar menurut bahan perunggu berlapis emas yg disimpan pada Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan menjadi lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah sampai sekarang.

Deskripsi dan Arti Filosofi 
GARUDA 
  • Garuda Pancasila sendiri merupakan burung Garuda yg sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu tunggangan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda dipakai menjadi Lambang Negara buat mendeskripsikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang akbar dan negara yg bertenaga.
  • Warna keemasan dalam burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yg melambangkan kekuatan serta tenaga pembangunan.
  • Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dalam tanggal 17 Agustus 1945, diantaranya:

  1. 17 helai bulu dalam masing-masing sayap
  2. 8 helai bulu dalam ekor
  3. 19 helai bulu di bawah perisai atau dalam pangkal ekor
  4. 45 helai bulu di leher

 PERISAI
  1. Perisai adalah tameng yang sudah usang dikenal pada kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, serta perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  2. Di tengah-tengah perisai masih ada sebuah garis hitam tebal yg melukiskan garis khatulistiwa yg menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang berdasarkan timur ke barat.
  3. Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera kebangsaan Indonesia "merah-putih". Sedangkan dalam bagian tengahnya berwarna dasar hitam.
  4. Pada perisai masih ada 5 butir ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah menjadi berikut:

  • Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan menggunakan cahaya pada bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut 5 berlatar hitam;
  • Sila Kedua: Kemanusiaan yg Adil serta Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi pada bagian kiri bawah perisai berlatar merah;
  • Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dilambangkan menggunakan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih;
  • Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan ketua banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah ; dan
  • Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan menggunakan kapas dan padi pada bagian kanan bawah perisai berlatar putih.

 PITA BERTULISKAN SEMBOYAN BHINEKA TUNGGAL IKA
  1. Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika" berwarna hitam.
  2. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata "bhinneka" berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata "tunggal" berarti satu, kata "ika" berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yg bermakna meskipun berbeda-beda namun dalam hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini dipakai buat mendeskripsikan persatuan serta kesatuan Bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia yg terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, kepercayaan serta kepercayaan .

BEBERAPA ATURAN
Penggunaan lambang negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958
Lambang Negara memakai warna utama yg terdiri atas:
  1. warna merah di bagian kanan atas serta kiri bawah perisai;
  2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
  3. warna kuning emas buat seluruh burung Garuda;
  4. warna hitam di tengah-tengah perisai yg berbentuk jantung; dan
  5. warna alam buat seluruh gambar lambang.

Lambang Negara wajib dipakai pada:
  1. dalam gedung, tempat kerja, atau ruang kelas satuan pendidikan;
  2. luar gedung atau tempat kerja;
  3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, liputan negara, serta tambahan fakta negara;
  4. paspor, ijazah, serta dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  5. uang logam serta uang kertas; atau
  6. meterai.

Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama menggunakan Bendera Negara, gambar Presiden serta/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur menggunakan ketentuan:
  1. Lambang Negara ditempatkan pada sebelah kiri serta lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
  2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau menciptakan rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai menggunakan bentuk, warna, serta perbandingan berukuran;
  3. membuat lambang buat perseorangan, partai politik, serikat, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara buat keperluan selain yang diatur pada Undang-Undang ini.


Referensi;
//asal-usul-motivasi.blogspot.com/2013/07/dari-usul-sejarah-lambang-negara.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel