SEJARAH AWAL ADANYA PEMILU DI INDONESIA

Sejarah Awal Adanya Pemilu pada Indonesia - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses pemilihan orang(-orang) buat mengisi jabatan-jabatan politik eksklusif. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat pada aneka macam taraf pemerintahan, hingga ketua desa. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga dianggap konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu memberikan janji-janji serta acara-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama saat yg telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu dipengaruhi oleh anggaran main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui sang para peserta, serta disosialisasikan ke para pemilih.

Pemilu merupakan keliru satu prosedur demokrasi pada NKRI. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa warga memiliki kekuasaan (kedaulatan) yang tertinggi. Mekanisme penyerahan kedaulatan masyarakat melalui wakilnya (representative democracy) merupakan melalui Pemilu.

Pada awalnya Pemilu pada Indonesia bertujuan buat menentukan anggota forum legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula dilakukan sang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum tertinggi negara. Kemudian dari amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada 2002 pilpres dilakukan secara eksklusif sang warga sebagai akibatnya pilpres dimasukkan dalam agenda Pemilu.

Pilpres menjadi keliru satu dari Pemilu pada Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 2004. Selanjutnya dalam tahun 2007, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) pula dimasukkan sebagai bagian dari rencana pemilu pada Indonesia. Istilah Pemilu pada Indonesia lebih tak jarang merujuk pada pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden yg diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pada era reformasi berkembang asas “Jurdil” yg merupakan singkatan menurut “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sinkron dengan anggaran yang berlaku. Hal ini bertujuan buat memastikan bahwa setiap masyarakat negara yg memiliki hak bisa menentukan sinkron dengan kehendaknya serta setiap suara pemilih mempunyai nilai yg sama buat memilih wakil rakyat yg akan terpilih.

Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih eksklusif. Asas amanah dan adil berlaku buat pemilih ataupun peserta pemilu, serta juga penyelenggara pemilu.

Sejarah Pemilu pada Indonesia menurut Tahun ke Tahun
Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, sudah diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota forum legislatif yaitu dalam tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, serta 2009. Pemilu tersebut diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:

Pasal 18 (3): Pemerintahan wilayah provinsi, wilayah kabupaten, serta kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum.
Pasal 19 (1): AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan generik.
Pasal 22C (1): Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih menurut setiap provinsi melalui pemilihan generik; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan setiap provinsi jumlahnya sama serta jumlah semua anggota Dewan Perwakilan Daerah itu nir lebih berdasarkan seperti jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini merupakan pemilu-pemilu yang pernah berlangsung di Indonesia:

Pemilu 1955
Pemilu pada Indonesia pertama kali berlangsung pada tahun 1955 menggunakan maksud buat memilih anggota-anggota DPR serta Konstituante. Pemilu pada Indonesia ini dilaksanakan pada bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama adalah Pemilu buat memilih anggota DPR.

Tahap ini diselenggarakan dalam tanggal 29 September 1955, serta diikuti sang 29 partai politik dan individu. Tahap ke 2 merupakan Pemilu untuk menentukan anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada lepas 15 Desember 1955. Tiga akbar partai yg menjadi pemenang pada Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi serta Nahdlatul Ulama

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan dalam lepas tiga Juli 1971. Pemilu diikuti oleh 9 Partai politik serta 1 organisasi warga . Tiga akbar partai pemenang dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama serta Parmusi.

Pemilu 1977-1997
Selanjutnya setiap lima tahun sekali Pemilu pada Indonesia memilih anggota DPR. Pemilu-Pemilu ini dilangsungkan dalam tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu pada Indonesia pada tahun ini dilangsungkan dalam rezim pemerintahan Presiden Soeharto.

Pemilu pada Indonesia masa ini acapkali diklaim dengan “Pemilu Orde Baru”. Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik serta satu Golongan Karya. Kesemuanya dimenangkan sang Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu pada Indonesia ini dilangsungkan pada tahun pada lepas 7 Juni 1999 pada bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie serta diikuti sang 48 partai politik. Pemilu ini jua menandai berakihrnya rezim orde baru.tiga akbar Pemilu 1999 merupakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan

Pemilu 2004
Pemilu 2004 tidak selaras dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Selain menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, warga jua bisa menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD merupakan forum perwakilan baru yang ditujukan buat mewakili kepentingan wilayah. Pemilu tahun ini memilih presiden secara pribadi.

Peraturan pilpres tercantum pada UU no.23 tahun 2003 yaitu:

Pasal tiga ayat (2) & (4):
Pemilu Presiden serta Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (5) tahun sekali pada hari libur atau hari yg diliburkan, Pemilu Presiden serta wapres harus telah menghasilkan Presiden serta wapres terpilih selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sebelum masa jabatan Presiden berakhir.

Pasal 4:
Pemungutan suara buat pelaksanaan Pemilu Presiden serta wapres sebagaimana dimaksud dalam Pasal tiga ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (3) bulan sehabis pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(i) Peserta Pemilu Presiden dan wapres adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(ii) Pengumuman calon Presiden dan / atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon sang partai politik atau adonan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.

(iii) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas %) menurut jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) menurut perolehan bunyi sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Pemilu pada 2004 jua adalah pemilu pertama di mana para peserta dapat menentukan langsung presiden dan wakil presiden pilihan rakyat (pilpres). Pilpres ini berlangsung pada dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yg berhasil menerima bunyi lebih dari 50%. Pilpres ini akhirnya dimenangkan sang pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pemilu 2009
Pemilu tahun 2009 berlangsung pada 8 Juli 2009. Capres Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung sang Partai Demokrat bersama cawapresnya Boediono, berhasil sebagai pemenang pada satu putaran eksklusif. Mereka memperoleh bunyi 60,80%. Mereka mengalahkan pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Sejarah Pemilu pada Indonesia–Pilkada
Pemilihan kepala daerah langsung sesuai dengan undang – undang angka 32 tahun 2004 merupakan sebuah proses demokratisasi pada Indonesia. Pilkada dilakukan secara pribadi sang penduduk wilayah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pilkada pertama di Indonesia diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Pemilihan kepala wilayah dilakukan satu paket beserta. Maksudnya merupakan menentukan kepala wilayah menggunakan wakilnya. Kepala wilayah serta wakil ketua daerah yang dimaksud mencakup:1) Gubernur dan wakil gubernur buat provinsi 2) Bupati dan wakil bupati buat kabupaten3) Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Selanjutnya pada lepas 19 April 2007 terbitlah Undang – undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang itu merubah mekanisme pada pilkada. Dalam undang-undang ini pemilihan kepala daerah dimasukkan pada agenda pemilu yg berlangsung tiap 5 tahun sekali.

Masyarakat mulai mengenal pemilihan ketua daerah menggunakan sebutan Pemilukada. Pilkada pertama yang dilangsungkan berdasarkan UU No.22 tahun 2007 ini merupakan Pilkada DKI Jakarta yg berlangsung dalam 8 Agustus 2007. Pilkada ini dimenangkan oleh pasangan Fauzi Bowo – Prijanto yg meraih 2.109.511 suara (57,87%).

Referensi:
//www.empatpilarkebangsaan.web.id/berita/sejarah-serta-pelaksanaan-pemilu-di-indonesia.html
//jefrihutagalung.wordpress.com/2014/04/08/sejarah-pemilihan-umum-pada-indonesia-hingga-pemilu-2014-indonesia-election-2014/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel