PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA HAM SECARA UMUM

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yg dimiliki setiap pribadi manusia menjadi anugerah Tuhan yang dibawa semenjak lahir. Sedangkan pengertian HAM dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yg tanpa hak itu kita tidak mungkin hayati sebagai manusia. Secara generik Hak Asasi Manusia acapkali sekali terdengar di pendengaran kita mengenai Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita memahami lebih kentara tentang hak asasi manusia misalnya dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) bisa disimpulkan bahwa menjadi pemberian menurut Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi nir boleh dijauhkan atau dipisahkan menurut dipisahkan dari eksistensi eksklusif individu atau insan tersebut. Hak asasi nir sanggup dilepas menggunakan kekuasaan atau menggunakan hal-hal lainnya, Jika itu sampai terjadi akan menaruh imbas pada insan yakni manusia akan kehilangan martabat yg sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi insan dapat dilaksanakan secara mutlak lantaran bisa melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sambil mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yg nir manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan menggunakan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan sebagai penting

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli
Ada aneka macam versi generik pengertian tentang HAM. Setiap pengertian menekankan dalam segi-segi tertentu berdasarkan HAM. Berikut beberapa definisi tadi. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
  1. Austin-Ranney, HAM merupakan ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas pada konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  2. A.J.M. Milne, HAM merupakan hak yg dimiliki sang semua umat manusia pada segala masa serta di segala loka karena keutamaan keberadaannya sebagai insan.
  3. UU No. 39 Tahun 1999, Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yg melekat dalam hakikat eksistensi insan menjadi makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan pemberian -Nya yg harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, aturan, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. John Locke, Menurut John Locke, hak asasi merupakan hak yg diberikan pribadi oleh Tuhan menjadi sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yg dimiliki insan dari kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle, Menurut David Beetham serta Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan mendasar adalah hak-hak individual yg asal menurut kebutuhan-kebutuhan dan kapasitas-kapasitas manusia.
  6. C. De Rover, HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang menjadi insan. Hakhak tersebut bersifat universal serta dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, pria ataupun wanita. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, namun nir pernah bisa dihapuskan. Hak asasi merupakan hak aturan, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan aturan. Hak asasi manusia dilindungi sang konstitusi dan hukum nasional pada banyak negara pada global. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yg dibawa insan semenjak lahir menjadi pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
  7. Franz Magnis- Suseno, HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh warga . Jadi bukan lantaran hukum positif yg berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai insan. Manusia memilikinya karena dia insan.
  8. Miriam Budiardjo, Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi insan menjadi hak yang dimiliki manusia yg telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya pada dalam rakyat.
  9. Oemar Seno Adji, Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi insan ialah hak yg inheren dalam martabat insan sebagai insan kreasi Tuhan Yang Maha Esa yg sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, serta yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda sudah tahu bahwa hak asasi insan adalah hak yang melekat pada diri setiap insan sejak awal dilahirkan yg berlaku seumur hidup serta nir dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar , hak-hak asasi manusia bisa digolongkan sebagai enam macam menjadi berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang herbi kehidupan langsung insan. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan buat berkiprah, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan menentukan serta aktif pada organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan buat menentukan, memeluk, menjalankan agama serta agama yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang herbi aktivitas perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan buat memiliki sesuatu.
  • Hak mempunyai serta menerima pekerjaan yg layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
  • Hak asasi yg herbi kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini menjadi berikut.
  • Hak buat menentukan dan dipilih pada suatu pemilihan.
  • Hak ikut dan pada aktivitas pemerintahan.
  • Hak menciptakan dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak buat menciptakan serta mengajukan suatu usulan petisi.

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
  • Hak kecenderungan kedudukan pada aturan serta pemerintahan, yaitu hak yg berkaitan menggunakan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi aturan sebagai berikut.
  • Hak menerima perlakuan yg sama dalam aturan serta pemerintahan.
  • Hak buat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan serta perlindungan aturan.

5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
  • Hak yg herbi kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini menjadi berikut.
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak menerima pedagogi.
  • Hak buat mengembangkan budaya yg sinkron menggunakan bakat serta minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
  • Hak untuk diperlakukan sama pada rapikan cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
  • Hak menerima pembelaan aturan pada pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki karakteristik-karakteristik spesifik jika dibandingkan menggunakan hakhak yang lain. Ciri spesifik hak asasi insan menjadi berikut.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi insan tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  • Tidak bisa dibagi, ialah semua orang berhak menerima semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi seluruh umat manusia yg sudah terdapat sejak lahir.
  • Universal, merupakan hak asasi manusia berlaku buat semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau disparitas lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari wangsit-ide hak asasi insan yg fundamental.
Demikianlah artikel tadi pada atas tentang Pengertian Secara Umum Hak Asasi Manusia (HAM) semoga mampu bermanfaat bagi sobat sekalian. Sekian serta terimakasih..










Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel