PENGERTIAN NEGARA MENURUT AHLI SERTA FUNGSI NEGARA

Sebelum membahas tentang pengertian negara menurut para pakar, tahukah sobat apa itu pengertian negara?. Secara umum pengertian negara bisa dicermati sebagai suatu organisasi pada suatu wilayah yg memiliki kekuasaan tertinggi yang absah serta ditaati sang rakyatnya. Dalam pengertian lainnya, negara merupakan sebagai indera menurut masyarakat yg memiliki kekuasaan buat mengatur interaksi-interaksi manusia pada warga serta menertibkan tanda-tanda-gejala kekuasaan pada rakyat. Kita dapat pula menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah buat mencapai satu kedaulatan.
Menurut KBBI. Negara tidak dapat terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yg sebelumnya sudah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara adalah masyarakat, wilayah serta pemerintah yang merupakan unsur primer berdasarkan negara, Mari kita lihat pengertian negara berdasarkan para pakar misalnya dibawah ini.

Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis kata "negara" adalah terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, serta etat itu diambil sang orang-orang Eropa menurut bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu menurut kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini timbul bersamaan menggunakan keluarnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik serta indera perlengkapan yg teratur pada daerah tertentu.

Di Indonesia sendiri, kata "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, kata nagara telah dikenal serta dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan sang adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara pada Jawa Barat. Selain itu, kata nagara jua digunakan menjadi penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah digunakan terlebih dahulu pada Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Pengertian mengenai negara juga poly disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik berdasarkan pada juga luar negeri. Berikut ini sudah kami kumpulkan buat Anda, pendapat para ahli tentang negara.

Pengertian Negara dari Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara menurut para pakar pada negeri: 
  • Prof. Nasroen: negara merupakan suatu bentuk pergaulan hayati serta sang karena itu harus juga dicermati secara sosiologis agar bisa dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara merupakan suatu organisasi manusia atau gugusan insan-insan yg berada pada bawah pemerintahan yg sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi rakyat yang memiliki wilayah eksklusif, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan insan atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai kondisi-syarat tertentu, yaitu wilayah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yg penduduknya diperintah sang sejumlah pejabat serta berhasil menuntut berdasarkan rakyat negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
Pengertian Negara berdasarkan Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:

  • Plato: Negara merupakan manusia pada berukuran akbar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara adalah serikat dari keluarga serta desa buat meraih kehidupan yg sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan menurut insan yang insaf akan arti serta panggilan aturan kodrat.
  • Jean Bodin: Negara merupakan sejumlah famili menggunakan segala harta bendanya yg dipimpin oleh akal berdasarkan satu kuasa yg berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara adalah suatu susunan pergaulan hayati beserta, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara merupakan organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan buat mengatur serta menyelenggarakan suatu rakyat.
  • Fr. Oppenheimer: negara merupakan sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yg memerintah serta pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara adalah diri masyarakat yang disusun pada suatu organisasi politik pada suatu daerah yg eksklusif.
  • Valkenier: Negara artinya masyarakat yg sebagai kekuasaan yg merdeka, hayati pada persatuan aturan yg berlaku usang di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah output perjanjian antar-individu buat membangun suatu forum menggunakan wewenang absolut untuk menata mereka melalui undang-undang serta buat memaksa seluruh agar taat dalam undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara merupakan perkumpulan berdasarkan rakyat yg melindungi serta mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hayati menggunakan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara adalah indera kekuasaan bagi penguasa buat menindas kelas insan yg lain.
  • Roger F. Soltau: Negara merupakan suatu indera atau kewenangan buat mengatur serta mengendalikan dilema-duduk perkara beserta atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan sekelompok masyarakat yang dianggap bangsa.
Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui sang dunia internasional dengan mempunyai ratusan juta masyarakat, daerah darat, bahari dan udara yg luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi menurut rakyat negara tersebut buat mencapai tujuan beserta dalam sebuah konstitusi yg dijunjung tinggi sang warga negara tadi. Indonesia mempunyai UUD 1945 yg menjadi keinginan bangsa secara beserta-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yg sukses serta maju merupakan negara yang bisa menciptakan rakyat senang secara umum berdasarkan sisi ekonomi serta sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk membangun suasana serta lingkungan yang kondusif dan damani diharapkan pemeliharaan ketertiban generik yg didukung penuh oleh rakyat.

3. Pertahanan serta keamanan
Negara wajib bisa memberi rasa kondusif serta menjaga berdasarkan segala macam gangguan dan ancaman yang tiba menurut dalam juga menurut luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara menciptakan lembaga-forum peradilan menjadi loka warganya meminta keadilan pada segala bidang kehidupan.

Demikian lah Pengertian Negara Secara generik serta Menurut Para Ahli, Sekian artikel mengenai Pengertian Negara semoga bermanfaat dan terimakasih

Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Listyarti, Retno serta Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan buat Sekolah Menengah Kejuruan serta MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.jakarta : Grasindo.







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel